Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Tentara
Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
3 2013, No.222
1. Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik
Indonesia adalah Pegawai Negeri dan Pegawai lainnya yang
berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam
suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di
lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia.
