Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI

PERPRES No. 103 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan :
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga
negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai
Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina
kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
1. Pegawai di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional adalah PNS,
Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan
Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan
atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di
lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pasal 2

Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.

Pasal 3

(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak

diberikan kepada :
- Pegawai di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang tidak
mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang
diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang
diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang
tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil);
- Pegawai di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.227 4

diperbantukan/ dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar
lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Pegawai di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang
diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas
untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
- Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan
remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di lingkungan Kementerian

Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri
Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional.

Pasal 4

Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan

terhitung mulai bulan Juli 2014.

(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan

dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada

Tahun Anggaran bersangkutan.

Pasal 7

(1) Penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional ditetapkan oleh Menteri
Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional sesuai dengan hasil validasi yang telah
dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.227 5

(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari para

pemangku jabatan di lingkungan Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan ditetapkan oleh
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional setelah mendapat persetujuan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

(3) Dalam hal persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan

Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan
berakibat terhadap perubahan anggaran, Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berkoordinasi dengan
Menteri Keuangan.

Pasal 8

(1) Bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan

Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang diangkat
sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka
tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja
pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

(2) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas
jabatannya, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada
jenjangnya.

Pasal 9

Bagi Pegawai pada saat Peraturan Presiden ini ditetapkan terjadi
penurunan penghasilan, akan diberikan tambahan tunjangan sebesar
selisih dari Tunjangan yang selama ini diterima dengan Tunjangan Kinerja
sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 10

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di

lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional wajib melaksanakan agenda
reformasi birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri
Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik
secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.227 6

Pasal 11

Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur lebih lanjut
oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan
Perencanaan
Pembangunan Nasional, Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan, baik secara
sendiri-sendiri maupun bersama-sama menurut bidang tugasnya masing-
masing.

Pasal 12

Dengan diberlakukannya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden
Nomor 76 Tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di
Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.

Pasal 13

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya pada Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 17 September 2014

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 September 2014

### REPUBLIK INDOESIA,

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.227 7