(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang tidak mempunyai
jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang diberhentikan untuk
sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang diberhentikan dari
jabatan organiknya dengan diberikan uang
tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
- Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang diberikan cuti di luar
tanggungan negara atau dalam bebas tugas
untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
- Pegawai pada badan layanan umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur
www.peraturan.go.id
---
2018, No. 194 -5-
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
(2) Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik
Indonesia yang diangkat sebagai pejabat fungsional
dan diberikan tunjangan profesi maka tunjangan
kinerja diberikan sebesar selisih antara tunjangan
kinerja dengan tunjangan profesi pada kelas jabatan
yang sama.
(3) Jika tunjangan profesi yang diberikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) lebih besar dari tunjangan
kinerja pada kelas jabatan yang sama maka tunjangan
profesi yang diberikan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di
Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan selisih antara tunjangan
kinerja dengan tunjangan profesi pada kelas jabatan
yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia.