Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Jarainan Penrerintah Pusat yang selanjutnya disebut
Jaminan adalah jaminan yang ' diberikan oleh
Pemerintah Pusht terhadap pembiayaan yang diberikan
oleh Penerima Jaminan kepada Terjamin dalam rangka
mendorong perekonomian nasional dan/atau Program
Pemulihan Ekonomi Nasional.
2.Penerima...
SK No 043183 A
---
trRESIDEN
2 Penerima Jaminan adalah Lembaga Keuangan yang
memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Menteri, yang
memberikan pembiayaan kepada BUMN, BUMD,
Pemerintah Daerah, badan usaha, atau Pelaku Usaha
selaku Terjamin.
3 Lembaga Keuangan adalah lembaga yang
melaksanakan kegiatan jasa keuangan di sektor
perbankan maupun non perbankan.
4 Terjamin adalah BUMN, BUMD, Pemerintah Daerah,
baclan usaha, atau Pelaku Usaha yang memenuhi
kriteria J,ang ditetapkan oleh Menteri.
5 Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang
selanjutnya disebut Program PEN adalah rangkaian
kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional
yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan
negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk
mempercepat penanganan pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID- 19) dan/atau menghadapi
ancaman yang membahayakan perekonomian nasional
dan/atau stabilitas sistem keuangan serta
penyelamatan ekonomi nasional.
6 Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat
BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau
sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui
penyertaan secara langsung yang berasal dari
kekayaan negara yang dlpisahkan.
7 Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat
BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau
sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.
8 Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
9 Pelaku Usaha adalah pelaku usaha di sektor riil dan
sektor keuangan yang meliputi Usaha Mikro, Usaha
Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar, dan Koperasi
yang kegiatan usahanya terdampak oleh pandenri
Corona Vints Disease 2019 (COVID- 19).
1. Perjanjian . .
SK No 043184 A
---
PRES IDEN
1. Perjanjian Pembiayaan adalah perjanjian tertulis dalam
rangka pemberian pinjarnarr, penerbitan surat
utang/obligasi, atau pembiayaan dalam bentuk lain
yang dibuat dan dita"ndatangani oleh pihak yang
menyediakan pembiayaan dan pihak yairg menerima
pembiayaan.
1. Regres adalah hak pemberi Jaminan untuk menagih
Terjamin atas apa yang telah dibayarkannya kepada
Perrerima Jaminan dalam rangka memenuhi kewajiban
finansial yang timbul dari Jaminan dengan
memperhitungkan nilai waktu dari uang yang
dibayarkan (time ualue of money).
t2. Badan Usaha Penjaminan" adalah Perusahaan
Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur
yang didirikan untuk memberikan penjaminan
Pemerintah di bidang infrastruktur, melaksanakan
kegiatan yang berhubungan dengan implementasi
penjaminan Pemerintah dan kegiatan lain yang
berhubungan dengan pelaksanaan pembangunan
proyek yang mendukung perekonomian nasional, serta
unturk memberikan penjaminan Pernerintah dalam
pembiayaan di bidang lainnya selain infrastruktur
berdasarkan penugasan Pemerintah.
1. Pernerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan Negara Repubiik Indonesia
yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undarrg Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pernerintahan di bidhng keuangan.
RUANG LINGKUP PENJAMINAN PEMERiI\TAH
