Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KETENAGAKERJAAN

PERPRES No. 103 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, diberikan Tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan setiap bulan.

Pasal 3

Besaran Tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam