Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KETENAGAKERJAAN

PERPRES No. 103 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan,

yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengawas
Ketenagakerjaan adalah tunjangan jabatan yang diberikan

kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan

secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas

Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas

Ketenagakerjaan, diberikan Tunjangan Pengawas

Ketenagakerjaan setiap bulan.

Pasal 3

Besaran Tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam

Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan bagi:

  • Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Instansi Pusat

dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja

Negara; dan
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Instansi

Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.258 -4-

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan
dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan

struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain

yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran

Tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan dilaksanakan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 51 Tahun 2007 tentang Tunjangan
Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, dicabut

dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.258 -5-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 25 November 2021

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 November 2021

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

www.peraturan.go.id

---

2021, No.258 -6-

LAMPIRAN

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 103 TAHUN 2021

TENTANG

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

PENGAWAS KETENAGAKERJAAN

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

PENGAWAS KETENAGAKERJAAN

BESARAN

NO JABATAN FUNGSIONAL

TUNJANGAN

Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian

1. Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Utama Rp2.025.000,00

1. Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Madya Rp1.380.000,00

1. Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda Rp1.100.000,00

1. Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Pertama Rp540.000,00

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

www.peraturan.go.id