Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
T\.rnjangan Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika
Nasional yang selanjutnya disebut T\rnjangan Penyidik
Badan Narkotika Nasional adalah tunjangan jabatan yang
diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional
Penyidik Badan Narkotika Nasional sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika
Nasional diberikan T\rnjangan Penyidik Badan Narkotika
Nasional setiap bulan.
Pasal3...
SK No 2ll232A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
Besaran T\rnjangan Penyidik Badan Narkotika Nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Pemberian T\.rnjangan Penyidik Badan Narkotika Nasional
bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 5
Pemberian T\rnjangan Penyidik Badan Narkotika Nasional
dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural,
jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang
mengakibatkan pemberian T\rnjangan Penyidik Badan
Narkotika Nasional dihentikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
T\rnjangan Penyidik Badan Narkotika Nasional
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 211233 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 2OO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
INDONESIA
Perundang-undangan
Hukum,
Djaman
SK No 211318 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 103 TAHUN 2024
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYIDIK
BADAN NARKOTIKA NASIONAL
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PENYIDIK BADAN NARKOTIKA NASIONAL
BESARAN NO JABATAN FUNGSIONAL TUNJANGAN
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
1 Penyidik Badan Narkotika Nasional Ahli Madya Rp1.380.000,0O
2 Penyidik Badan Narkotika Nasional Ahli Muda Rp1.100.OO0,0O
3 Penyidik Badan Narkotika Nasional Ahli Pertama Rp540.000,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
INDONESIA
Perundang-undangan
Djaman
SK No 2ll3l9 A
