Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

PERPRES No. 103 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
T\.rnjangan Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika
Nasional yang selanjutnya disebut T\rnjangan Penyidik
Badan Narkotika Nasional adalah tunjangan jabatan yang
diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional
Penyidik Badan Narkotika Nasional sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika
Nasional diberikan T\rnjangan Penyidik Badan Narkotika
Nasional setiap bulan.

Pasal3...

SK No 2ll232A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 3

Besaran T\rnjangan Penyidik Badan Narkotika Nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian T\.rnjangan Penyidik Badan Narkotika Nasional
bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 5

Pemberian T\rnjangan Penyidik Badan Narkotika Nasional
dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural,
jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang
mengakibatkan pemberian T\rnjangan Penyidik Badan
Narkotika Nasional dihentikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
T\rnjangan Penyidik Badan Narkotika Nasional
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 211233 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 2024

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 2024

MENTERI SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

PRATIKNO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 2OO

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

INDONESIA
Perundang-undangan
Hukum,

Djaman

SK No 211318 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

LAMPIRAN

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 103 TAHUN 2024

TENTANG

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYIDIK

BADAN NARKOTIKA NASIONAL

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

PENYIDIK BADAN NARKOTIKA NASIONAL

BESARAN NO JABATAN FUNGSIONAL TUNJANGAN

Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
1 Penyidik Badan Narkotika Nasional Ahli Madya Rp1.380.000,0O
2 Penyidik Badan Narkotika Nasional Ahli Muda Rp1.100.OO0,0O
3 Penyidik Badan Narkotika Nasional Ahli Pertama Rp540.000,00

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

INDONESIA
Perundang-undangan

Djaman

SK No 2ll3l9 A