Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI

PERPRES No. 104 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat

tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil

negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian
untuk menduduki jabatan pemerintahan.

1. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan

adalah PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan

Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat

yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau

ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan
organisasi di Lingkungan Kementerian Pertahanan.

1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada
jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 195 -4-

Pasal 2

(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan,

selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan

kinerja setiap bulan.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan setelah mempertimbangkan penilaian

reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan
capaian kinerja individu.

Pasal 3

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 tidak diberikan kepada:

- Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan
yang tidak mempunyai jabatan tertentu;

- Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan
yang diberhentikan untuk sementara atau

dinonaktifkan;

- Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan
yang diberhentikan dari jabatan organiknya

dengan diberikan uang tunggu dan belum

diberhentikan sebagai pegawai;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan

yang diberikan cuti di luar tanggungan negara

atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa
persiapan pensiun; dan

  • Pegawai pada badan layanan umum yang telah

mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur

dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun

2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan

Layanan Umum sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun

2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang

Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

(2) Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan yang

diangkat sebagai pejabat fungsional dan diberikan

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 195 -5-

tunjangan profesi maka tunjangan kinerja diberikan

sebesar selisih antara tunjangan kinerja dengan
tunjangan profesi pada kelas jabatan yang sama.

(3) Jika tunjangan profesi yang diberikan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) lebih besar dari tunjangan

kinerja pada kelas jabatan yang sama maka tunjangan

profesi yang diberikan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di

Lingkungan Kementerian Pertahanan yang tidak

diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan selisih antara tunjangan kinerja

dengan tunjangan profesi pada kelas jabatan yang

sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat

(3) diatur dengan Peraturan Menteri Pertahanan.

Pasal 4

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan

Kementerian Pertahanan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 4 diberikan terhitung mulai bulan Juli

2018.

(2) Tunjangan Kinerja yang dibayarkan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan

tunjangan-tunjangan lain yang diberikan (on top).

(3) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan dengan memperhitungkan capaian

kinerja pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

(1) Menteri Pertahanan yang mengepalai dan memimpin

Kementerian Pertahanan diberikan tunjangan kinerja

sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari
tunjangan kinerja pada kelas jabatan 17 (tujuh belas)

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 195 -6-

di Lingkungan Kementerian Pertahanan.

(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Pertahanan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan

terhitung mulai bulan Januari 2017.

Pasal 7

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 8

(1) Menteri Pertahanan menetapkan kelas jabatan pada

setiap jabatan di Lingkungan Kementerian Pertahanan

sesuai dengan persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.

(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri Pertahanan setelah mendapat persetujuan

dari menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan reformasi birokrasi.

(3) Dalam hal perubahan kelas jabatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan perubahan
pagu anggaran, persetujuan dari menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara dan reformasi

birokrasi diberikan setelah berkoordinasi dengan

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

di bidang keuangan.

Pasal 9

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,

seluruh Pegawai di Lingkungan Kementerian

Pertahanan wajib melaksanakan agenda reformasi
birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 195 -7-

perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi

secara berkala oleh Menteri Pertahanan dan Tim

Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing

maupun bersama-sama.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai

di Lingkungan Kementerian Pertahanan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 9 diatur

dengan Peraturan Menteri Pertahanan.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua

peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 88

Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di

Lingkungan Kementerian Pertahanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 177) dinyatakan

masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan

ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 88 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja

Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 177)

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 195 -8-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 30 Oktober 2018

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 November 2018

,

ttd.

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 195-9-

www.peraturan.go.id