Langsung ke konten

HAK KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA

PERPRES No. 104 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil Zakat

Nasional diberikan hak keuangan setiap bulan.

Pasal 2

Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 1 yaitu:

  • Ketua, sebesar Rp31.460.000,00 (tiga puluh satu juta

empat ratus enam puluh ribu rupiah);

  • Wakil Ketua, sebesar Rp27.098.000,00 (dua puluh

tujuh juta sembilan puluh delapan ribu rupiah); dan
- Anggota, sebesar Rp24.022.000,00 (dua puluh empat

juta dua puluh dua ribu rupiah).

Pasal 3

Pajak penghasilan atas hak keuangan Ketua, Wakil Ketua,

dan Anggota Badan Amil Zakat Nasional dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil Zakat

Nasional yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil

diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) tidak diberikan penghasilan sebagai Pegawai Negeri

Sipil.

---

2020, No.243 -3-

(3) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) diberikan hak keuangan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2.

Pasal 5

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran hak

keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil

Zakat Nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Hak keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan

Amil Zakat Nasional diberikan terhitung mulai tanggal

sejak dilantik.

Pasal 7

Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil Zakat

Nasional yang telah memperoleh hak keuangan/gaji dari

negara dalam melaksanakan tugasnya sebagai Amil tidak
berhak menerima bagian dari dana zakat yang menjadi

bagian Amil.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, khusus

untuk Anggota Badan Amil Zakat Nasional masa kerja
2015-2020 yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil dan

belum diberhentikan sementara dari status Pegawai Negeri

Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan, tidak diberikan hak keuangan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 dan tetap dapat melaksanakan

tugas sampai dengan berakhir masa kerjanya atau sampai
dengan diberhentikan/mengundurkan diri.

Pasal 9

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

---

2020, No.243 -4-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 26 Oktober 2020

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 26 Oktober 2020

,

ttd