Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil Zakat
Nasional diberikan hak keuangan setiap bulan.
Ditetapkan: 2020-01-01
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil Zakat
Nasional diberikan hak keuangan setiap bulan.
Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 1 yaitu:
empat ratus enam puluh ribu rupiah);
tujuh juta sembilan puluh delapan ribu rupiah); dan
- Anggota, sebesar Rp24.022.000,00 (dua puluh empat
juta dua puluh dua ribu rupiah).
Pajak penghasilan atas hak keuangan Ketua, Wakil Ketua,
dan Anggota Badan Amil Zakat Nasional dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil Zakat
Nasional yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil
diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak diberikan penghasilan sebagai Pegawai Negeri
Sipil.
---
2020, No.243 -3-
(3) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberikan hak keuangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2.
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran hak
keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil
Zakat Nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Hak keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan
Amil Zakat Nasional diberikan terhitung mulai tanggal
sejak dilantik.
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil Zakat
Nasional yang telah memperoleh hak keuangan/gaji dari
negara dalam melaksanakan tugasnya sebagai Amil tidak
berhak menerima bagian dari dana zakat yang menjadi
bagian Amil.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, khusus
untuk Anggota Badan Amil Zakat Nasional masa kerja
2015-2020 yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil dan
belum diberhentikan sementara dari status Pegawai Negeri
Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, tidak diberikan hak keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dan tetap dapat melaksanakan
tugas sampai dengan berakhir masa kerjanya atau sampai
dengan diberhentikan/mengundurkan diri.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
2020, No.243 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Oktober 2020
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Oktober 2020
,
ttd