Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN

PERPRES No. 104 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara
secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
1. Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
adalah PNS dan pegawai lainnya yang berdasarkan
keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam
suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan
organisasi di lingkungan Badan Riset dan Inovasi
Nasional.
1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada
jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur r:egara dan reformasi birokrasi.

Pasal 2

(1) Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi

Nasional, selain diberikan penghasilan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan diberikan
tunjangan kinerja setiap bulan.

(2) Tunjangarl

SK No 106702 A

---

PRESIDEN

(21 T\rnjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan setelah mempertimbangkan penilaian
reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan
capaian kinerja pegawai.

Pasal 3

(1) T\-rnjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 tidak diberikan kepada:

- Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi
Nasional yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi
Nasional yang diberhentikan untuk sementara atau
dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi
Nasional yang diberhentikan dari jabatan
organiknya dengan diberikan uang tunggu dan
belum diberhentikan sebagai pegawai;
- Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi
Nasional yang menjalani cuti di luar tanggungan
negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan
masa pensiun; dan
- pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 20l2 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan

Badan Riset dan Inovasi Nasional yang tidak diberikan
tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Badan Riset dan Inovasi
Nasional.

Pasal4...

SK No 143377 A

---

PRESIDEN

Pasal 4

Tlrnjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

T\rnjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Riset
dan Inovasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
diberikan terhitung mulai tanggal penetapan keputusan
menjadi aparatur sipil negara di lingkungan Badan Riset dan
Inovasi Nasional.

Pasal 6

(1) Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional diberikan

tunjangan kinerja sebesar l5Oo/o (seratus lima puluh
persen) dari tunjangan kinerja pada kelas jabatan
tertinggi di lingkungan Badan Riset dan Inovasi
Nasional.

(2) T\rnjangan kinerja bagi Kepala Badan Riset dan Inovasi

Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
terhitung mulai bulan September 2021.

Pasal 7

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 8

(1) Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional menetapkan

kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Badan
Riset dan Inovasi Nasional sesuai dengan persetujuan
dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan reformasi birokrasi.

(2) Perubahan. . .

SK No 143378 A

---

PRESIDEN

(21 Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di
lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
ditetapkan oleh Kepala Badan Riset dan Inovasi
Nasional setelah:
- mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan
alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
- mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi dan persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan, jika mengakibatkan perubahan alokasi
anggaran tunj angan kinerj a.

Pasal 9

(1) Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi

Nasional yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan
mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan
kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan
kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi
padajenjangnya.

(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari tunjangan
kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan
yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pasal 10

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh

Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi
Nasional yang telah menerima tunjangan kinerja wajib
meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan...

SK No 143379 A

---

PRESIDEN

(2) Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara
berkala oleh Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional
dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-
masing maupun bersama-sama.

### Pasal 1 1

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai
di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan

### Pasal 10 diatur dengan Peraturan Badan Riset dan Inovasi

Nasional.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari:
- Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 20l8 tentang
T\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan
Pengkajian dan Penerapan Teknologi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 20l8 Nomor 2lol1'
- Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 20l8 tentang
Ttrnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian
Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20l8 Nomor 236);
- Peraturan Presiden Nomor L37 Tahun 20l8 tentang
T\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga
Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 20L8 Nomor 255);
- Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2018 tentang
T\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Tenaga
Nuklir Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 20l8 Nomor 2571; dan

  • Peraturan .

SK No 143380 A

---

PRESIDEN

- Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 20l9 tentang
T\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20L9 Nomor 113),
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden
ini.

Pasal 13

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2018 tentang
T\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan
Pengkajian dan Penerapan Teknologi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2lO);
- Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2078 tentang
T\.rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian
Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20l8 Nomor 2361;
- Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 20I8 tentang
T\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga
Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 20l8 Nomor 255);
- Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 20l8 tentang
T\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Tenaga
Nuklir Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 20l8 Nomor 2571; dan
- Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2079 tentang
T\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20l9 Nomor 113),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 14

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 143381 A

---

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESiA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Agustus 2022

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Agustus 2022

,

ttd

PRATIKNO

Salinan sesuai dengan aslinya

Perundang-undangan
Hukum,

Djaman

SK No 016996 A

---

PRESIDEN