Langsung ke konten

JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN MENTERI

PERPRES No. 105 Tahun 2013 dicabut

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

3 2013, No.227

1. Menteri adalah menteri yang memimpin kementerian dan pejabat yang
diberi kedudukan atau hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri.
1. Pejabat Tertentu adalah pejabat yang memimpin lembaga pemerintah
non kementerian, pejabat eselon I, dan pejabat yang diberikan
kedudukan atau hak keuangan dan fasilitas setingkat eselon I.
1. Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat
Tertentu adalah pelayanan kesehatan paripurna yang diberikan
selama melaksanakan tugasnya.
1. Keluarga adalah istri/suami dan anak yang masih dalam tanggungan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
jaminan sosial kesehatan.

Pasal 2

(1) Menteri dan Pejabat Tertentu diberikan pelayanan kesehatan

paripurna melalui mekanisme asuransi kesehatan.

(2) Pelayanan kesehatan paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

merupakan peningkatan manfaat pelayanan kesehatan yang diberikan
oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.

(3) Pelayanan kesehatan paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

termasuk pelayanan kesehatan rumah sakit di luar negeri yang
dilakukan dengan mekanisme penggantian biaya.

(4) Pelayanan kesehatan paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

juga diberikan kepada keluarga Menteri dan Pejabat Tertentu.

Pasal 3

(1) Untuk penyelenggaraan pelayanan kesehatan paripurna sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2, kepada penyelenggara Program Jaminan
Pemeliharaan Kesehatan bagi Menteri dan Pejabat Tertentu, diberikan
biaya atau tambahan biaya.

(2) Biaya dan tambahan biaya pelayanan kesehatan paripurna

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Menteri dan Pejabat
Tertentu di lingkungan Pemerintah Pusat dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(3) Tambahan biaya pelayanan kesehatan paripurna sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) bagi Pejabat Tertentu di lingkungan
Pemerintah Daerah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah.

Pasal 4

Penyelenggara Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Menteri
dan Pejabat Tertentu dengan pelayanan paripurna sebagaimana dimaksud

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2013, No.227 4

dalam Pasal 2, dilakukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa
Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Presiden ini

yang terkait dengan manfaat dan pelayanan kesehatan, diatur dengan
Peraturan Menteri Kesehatan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Presiden ini

yang terkait dengan aspek keuangan, diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor
10 Tahun 2009 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan
Pejabat Tertentu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 2013

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 2013

,

www.djpp.kemenkumham.go.id