Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
3 2013, No.227
1. Menteri adalah menteri yang memimpin kementerian dan pejabat yang
diberi kedudukan atau hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri.
1. Pejabat Tertentu adalah pejabat yang memimpin lembaga pemerintah
non kementerian, pejabat eselon I, dan pejabat yang diberikan
kedudukan atau hak keuangan dan fasilitas setingkat eselon I.
1. Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat
Tertentu adalah pelayanan kesehatan paripurna yang diberikan
selama melaksanakan tugasnya.
1. Keluarga adalah istri/suami dan anak yang masih dalam tanggungan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
jaminan sosial kesehatan.
