Langsung ke konten

KUNJUNGAN KAPAL WISATA {YACHT) ASING KE INDONESIA

PERPRES No. 105 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan PresideĈ ini yang dimaksud dengan :
1. .Pariwisata adalah · berbagai ·m,acam kegiatan wisata dan
didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan
oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah dan pemerintah
daeĉĊ.
1. Kapal ...

---

I
I
PRESIOEN

I

I
I
1. Kapa! adalah kendaraan · air dengan bentuk dan jenis
I
tertentu yang diger{an dengan tenaga angin, tenaga
mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk .
kendaraan .yang berdaya dukung dinamis, kendara:an
dibawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan
terapung yang tidak berpindah-pindah.

1. Kapa! wisata (yacht) asing . adalah alat angkut perairan
yang berbendera asing dan digunakan sendiri ·oleh
wisatawan untuk berwisata atau melakukan perlombaan­
perlomb| di perairan bail< yang digerakkan dengan
tenaga angin dan/ atau tenaga mekanik dan digunakan
. .
hanya untuk }egiatan non niaga.

1. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan
dan/atau perairan dengan b~tas-batas tertentu sebagai
tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan
I •
I
I! yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik
turun penumpang, dan/ au bongkar muat b.arang,
berupa terminal d'an tempat berlabuh kapal yang
dilengkapi dengan .fasilitas keamanap pelayaran dan
..
kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat
perpindahall intra dan antarmoda transportasi.

1. Pelabuhan masuk atau pelabuhan keluar adalah
pelabuhan atau marina yang C:litetapkari sebagai tempat
masuk Clan keluar kapal wisata (yachd asing.

1. Pemerintah ,; .

. J

---

PRESIOEN

### REPUBLIK JNOONESIA

1. Pemerintah Pusat adalah Presiden ·Republik Indonesia

yang memeganl kekuasaan pemerintahan Negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan

menteri sebagaimana dimaksud deJam · Undang-Undang

Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Pemerlntah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memirnpin
· urusan. pemerintahan yang menjadi · pelaksanaail
kewenangan daerah otonom.

### Pasal 2.

(1) Kamal wisata (yacht) asing beserta awak kapal dan/atau

penumpang · termasuk ·. barang bawaan dan/ atau

kendaraan yang nan memasuki wilayah perairan

Indonesia dalam rangka kunjungan wisata diberikan

kemudahan di bidang kepabeanan, keimigrasian,

karantina, dan kepelabuhanan.

(2) Pemberian kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan di pelabuhan masuk dan pelabuho keluar

sebagaimana ditentukan dalam Peraturan P!esiden ini.

(3} Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
. diberikan untuk jangka. waktu sesuai dengan . ketentuan
perattiran perundang-undangan.

· Pasal 3

( 1) Kapal wisata (yacht). . asing yang akan melakukan

kunjungan wisata ke Indonesia diberikan kemudahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal .. 2 ayat (1), apabila
, . . i:nasuk dan keluar melalui pelabuhan sebagai berikut:
- Pelabuhan ...

---

---·- --·· --

PRESIOEN·

### REPUBLIK INCONESIA

. a. Pelabuhan Sabang, Sabang, Aceh;
- Pelabuha.t?- Belawan, Medan, SUmatera Utara;
- Pelabuhan Teluk Bayur, Padang, Sumatera Barat;
- Nongsa Point Ma:rina, Batam, Kepulauan Riau;
- Bandar Bintari Telani, Bintan, Kepulauan Riau;
- Pelabuhan Tanjung Pandan, Belitung, Bċgka
Belitung;
- Pelabuhan Sunda Kelapa dan Marina .Ancol, DKI
Jakarta;
- Pelabuhan Be.noa, Badung, Bali;
- Pelabuhan Tcnau, Kupang, Nusa Tenggara Timur;
- Pela.buhan Kumai, Kotawaringin Barat, Kalimantan
Tengah;
- PČlabuhan Tarakan, Tarakan, Kalimantan Utara;
1. čelabuhan Nunukan, Bulungan, Kalimantan Timur;
- Pelabuhan Bitung, Bitung, Sulawesi Utara;
- Pelabuhan Ambon, Ambon, Maluku;
- Pelabuhan Saumlaki, Maluku Tenggara Barat,
Maluku;
- Pelabuhan Tual, Maluku.Tenggara, Maluku;
- Pelabuhan Sorong, Sorong, Papua Barat; dan
- Pelabuhan Biak, Biak, Papua.

(2) Pelabuhan ·masuk dan ·pelabuhan keluar ·sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat diubah . dengan
memperhatikan:
- perkembangan kunjungan kapal wisata (yachc asing;
- kesiapan sarana da:n prasarana pendukung untuk
meĎberikan pelayanan; dan
- pengembangan wilayah.

' . (3) Perubahan ...

---

. ·'--!

.. ... --:··

!
'

i REPUBLIK INl;)ONESIA
1 ·
I

I I (3) Perubahan pelabuhan masuk dan pelabuhan kÌluar
se})agaimana dimaksud pada ayat (2) · ditetapkan dengan
Peraturan Menterl Perhubungan setelah berkoordinasi
dengan instansi terkait.

Pasal `

(1) Awak .kapal dan/atau penumpang kapal wisata (yacht)

asing yang akan. melakukan kunjungan ke Indonesia
wajib memilild izin tingg8.l sesuai dengan ketentuan · 1
peraturan perundang-undangan.

(2) Izin tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

- Visa Kunjungan yang diterbitkan penvakilan Republik
·Indonesia;
- Visa Kunjungan Saat Kedatangan saat tiba di wilayah
Republik Indonesia;atau
- Bebas Visa· Kunjungan.

(3) Izin tinggal sebagaiinana dimaksud pada ayat (2) huruf a

dan huruf b dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(4) Perpanjangan izin tinggal kurijungan sebagaimana

dimaksud pada ayat (b) dapat dilakukan di Kantor
lmigrasi terdekat tempat kapal wisata (yacht) asing . .
J l berada.
1
I Pasal 5

(1) Kapal Wisata (yacht) · asing beserta awak kapal termasuk

barang bawaan yang akan melakukan kunjungan wisata
ke Indonesia waj b .menjalani pemeriksaan karantina.

(2) Pemeriksaart karantina sebagail'iana dirnaksud pada ayat

(1) dilakukan sesuai · dengan. ketentuan peraturan

. perundang-undangan.

### Pasal 6 ...

---

1.

PR.ESIOEN
REPUBl.IK INOONESIA

Pasal 6

Pemeriksaan kepelabuhanan, kepabeanan, keimigrasian, dan
karantina serta pemberian surat persetujuan berlayar (SPB)
I dilakukan secara terpadu di pelďbuhan masuk dan
!' pelabuhan keluar.
I
I
I Pasal 7

Kapal wisata (yacht) asing beserta awak kapal termasuk
barang bawaan dan/atau kendĐaan yang aklUl keluar dari
wilayah perairan Indonesia wajib menyelesaikan semua
kewajil?annya di bidang kepabeanan, keiđ.igrasian, karantina,
dan kepelabuhanan.

Pasal 8

Kapa! wisata (yacht) Ēsing yang melakukan kunjungan wisata
di wilayah lndoneēia · dilarang untuk dikomersilkan dan/atau
clisewakan kepada 'pihak lain.

Pasal 9

(1) Dalam rangka keselamatan kunjungan kapal wisata

(yacht). asing, Peme.rif?.tah Pusat mengembangkan sistem
pemantauan kapal.

(2) Pengembangan sistem pemantauan kapal sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan sesuai dengan
ketentuan peratu;"an perundang-undangan.

Pasal 10

(1) DĔam rangka peningkatan kunjungan kapal wisata

(yachd asing, Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah
Daerah dapat memberikan dukungan fasilitas bagi kapal
wisata (ya.cht) asing.

(2) Dukungan ...

I
.j
iI

'

'

---

·I·'
i
I
PRESIOEN

I

(2) Dukungan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berupa:
- penyiapan alur pela;i:aran kapal wisata(yacht) asing;
- kemudahan dalam pembangunan marina atau
terminal khusus kapal wisata(yacht) asing;
- pembangunan dermaga wisata;
- pemasangan sarana bantu navigasi pelayare.h;
- keh;ludahan untuk fasiliÏs perawatan dan perbaikan
kapal wisata(yacht};
- pembangunan dermaga/titik. . la,buh/singgah kapal
wisata(yacht};dan
- fasilitas dan kemudahan lainnya sesuai kebutuhan .

. (3) Pemberian dukUngan fasilitas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) d.ilaksÐakan sesuai dengan
ketentuan per8:turan perundang-undangan.

### Pasal 1 1

(1)· Dalam rangka menjamin efektivitaÍ pelaksanaan

Peraturan Presiden ini dapat dila.ku.kan koordinasi dengan .
instansi terkait.

(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pÎda ayat (1)

melibatkan unsur-unsur : '
- Kementerian Luar Negeri;
- Kementeria.n Pertahanan;
- Kementerian Hukum dan HAM;
- Kementerian Keuangan;
- Kementeri8:1 Perhubungan;
- Kementerian .Kesehatan;
- Kementerian Pertanian;
. h. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- Kementerian . . .

-

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INOONESIA

  • Kementerian Pariwisata;
  • Markas Besar Tentara Nasional Indonesia;
  • Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia;

dan

1. Badan Keamanan Laut (BAKAMLA).

Pasal 12

Ketentuan mengenai tata cara pemasukan kapal wisata (yacht)
asing diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri
Perhubungan.

Pasal 13

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan
Presiden Nomor 79 Tahun 2011 tentang Kunjungan Kapal
Wisata (Yacht) Asing ke Indonesia sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 180 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2011
tentang Kunjungan Kapal Wisata (Yacht) Asing ke Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
1. dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 14

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar ...
: I
. )

---

PRESIDEN

9 -

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 22 September 2015

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 30 September 2015

,

ttd.