(1) Dalam melaksanakan tugas, Menteri dapat dibantu oleh
Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(3) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri
dalam memimpin penyelenggaraan urusan Kementerian.
