Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 68 TAHUN 2015

PERPRES No. 105 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

(1) Dalam melaksanakan tugas, Menteri dapat dibantu oleh

Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.

(2) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Menteri.

(3) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri

dalam memimpin penyelenggaraan urusan Kementerian.

Pasal 1

Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur

pemimpin Kementerian.

Pasal II

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.289

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 16 Desember 2016

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 16 Desember 2016

,

ttd

www.peraturan.go.id