Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah
Tertinggal yang selanjutnya disingkat STRANAS-PPDT
adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah
tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun yang
merupakan penjabaran dari rencana pembangunan
jangka menengah nasional.
1. Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan
Daerah Tertinggal Nasional yang selanjutnya disingkat
RAN-PPDT adalah dokumen perencanaan tahunan
pembangunan daerah tertinggal yang disusun dengan
memperhatikan STRANAS-PPDT dan menjadi acuan
dalam penyusunan rencana kerja pemerintah.
1. Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah
Tertinggal Provinsi yang selanjutnya disingkat
STRADA-PPDT Provinsi adalah dokumen perencanaan
pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima)
tahun di tingkat provinsi yang merupakan bagian
integral dari rencana pembangunan jangka menengah
provinsi.
1. Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah
Tertinggal Kabupaten yang selanjutnya disingkat
STRADA-PPDT Kabupaten adalah dokumen
perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk
periode 5 (lima) tahun di tingkat kabupaten yang
merupakan bagian integral dari rencana
pembangunan jangka menengah kabupaten.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah
tertinggal.
---
2021, No.264 -3-
