(1) Mendirikan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Zawiyah Cot Kala Langsa.
(2) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Zawiyah Cot Kala Langsa merupakan perguruan tinggi di lingkungan Departemen Agama.
Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2006 tentang PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI ZAWIYAH COT KALA LANGSA
Pasal 1
Pasal 2
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2006 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
