Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan
Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi,
dan Hakim Agung Mahkamah Agung adalah pelayanan kesehatan
paripurna yang diberikan selama melaksanakan tugasnya.
1. Keluarga adalah istri/suami dan anak yang masih dalam tanggungan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
jaminan sosial kesehatan.
