Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI

PERPRES No. 106 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga
negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai
Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina
kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
1. Pegawai di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan adalah PNS, Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai lainnya
yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam
suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan
organisasi di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan.

Pasal 2

Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, selain diberikan penghasilan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan
Kinerja setiap bulan.

Pasal 3

(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak

diberikan kepada:
- Pegawai di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan yang diberhentikan untuk sementara atau
dinonaktifkan;
- Pegawai di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan yang diberhentikan dari jabatan organiknya
dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai
Pegawai Negeri Sipil);
- Pegawai di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/
instansi lain di luar lingkungan Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan;
- Pegawai di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan yang diberikan cuti di luar tanggungan negara
atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan
pensiun; dan

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.230 4

- Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan
remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di lingkungan Badan

Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang tidak diberikan
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan.

Pasal 4

Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan

terhitung mulai bulan Juli 2014.

(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan

dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada

Tahun Anggaran bersangkutan.

Pasal 7

(1) Penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ditetapkan oleh
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sesuai
dengan hasil validasi yang telah dilakukan Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari para

pemangku jabatan di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan
ditetapkan oleh Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan setelah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

(3) Dalam hal persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan

Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan
berakibat terhadap perubahan anggaran, Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berkoordinasi dengan
Menteri Keuangan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.230 5

Pasal 8

(1) Bagi Pegawai di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan

Pembangunan yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan
mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan
sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya
dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

(2) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas
jabatannya, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada
jenjangnya.

Pasal 9

Bagi Pegawai pada saat Peraturan Presiden ini ditetapkan terjadi
penurunan penghasilan, akan diberikan tambahan tunjangan sebesar
selisih dari Tunjangan yang selama ini diterima dengan Tunjangan Kinerja
sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 10

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di

lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan wajib
melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kepala Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Tim Reformasi
Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-
sama.

Pasal 11

Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur lebih lanjut
oleh Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri
Keuangan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menurut
bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 12

Dengan diberlakukannya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden
Nomor 77 Tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri di
Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.230 6

Pasal 13

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 2014

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 September 2014

,

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.230 7