Langsung ke konten

PENYELENGGARAANKEWAJIBAN PELAYANANPUBLIK

PERPRES No. 106 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (Public

Service Obligation/ PSO) untuk Angkutan Barang di

Laut adalah pelaksanaan pelayaran angkutan barang

ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan

perbatasan sesuai dengan trayek yang telah

ditetapkan, dengan tetap memperhatikan dan menjaga

keselamatan serta keamanan pelayaran.

1. Kompensasi adalah kewajiban Pemerintah untuk

membiayai penugasan penyelenggaraan kewajiban

pelayanan publik untuk Angkutan barang di laut yang

besarnya selisih antara biaya produksi dan tarif yang

ditetapkan oleh Pemerintah dan/ atau Pemerintah

Daerah sebagai kewajiban pelayanan publik.

1. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang pelayaran.

## BAB II ...

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

Pasal 2

(1) Untuk menyediakan komoditas barang dan

mengurangi disparitas harga bagi masyarakat,

Pemerintah menyelenggarakan kewajiban pelayanan

publik untuk angkutan barang di laut.

(2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan semua jenis komoditas yang dibongkar

atau dimuat dari clan ke kapal, meliputi barang

kebutuhan pokok clan barang penting sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang

barang kebutuhan pokok clan barang penting.

Pasal3

(1) Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk

angkutan barang di laut sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), wajib memenuhi prinsip-prinsip sebagai

berikut:

  • melaksanakan pelayaran angkutan barang

berdasarkan tarif clan jaringan trayek yang

ditetapkan oleh Menteri;

  • memberikan perlakuan clan pelayanan bagi semua

pengguna jasa sesuai standar pelayanan yang

ditetapkan oleh Menteri; clan

  • menjaga keselamatan clan keamanan angkutan

barang.

### Pasal 4 ...

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

Pasal4

(1) Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk

angkutan barang di laut diselenggarakan oleh

Pemerin tah se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2

ayat (1) yang pelaksanaannya ditugaskan kepada

Badan Usaha Milik Negara di bidang angkutan laut.

(2) Pemerintah memberikan penugasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) kepada PT. Pelayaran Nasional

Indonesia (Persero).

(3) Apabila diperlukan penugasan kepada Badan Usaha

Milik Negara lain di bidang angkutan laut,

penugasannya ditetapkan oleh Menteri.

PasalS

Pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4, diberikan kompensasi oleh Pemerintah.

### Pasal 6 ...

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

Pasal6

Biaya yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan

kewajiban pelayanan publik sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 3, dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan

dan Belanja Negara (APBN) pada Bagian Anggaran

Kementerian Perhubungan.

Pasal 7

(1) Alokasi anggaran untuk penyelenggaraan kewajiban

pelayanan publik untuk angkutan barang di laut yang

sudah ditetapkan dalam APBN digunakan sebagai

dasar untuk membuat kontrak dengan Badan Usaha

Milik Negara di bidang angkutan laut yang akan

melaksanakan kewajiban pelayanan publik.

(2) Kontrak dengan Badan Usaha Milik Negara di bidang

angkutan laut ditandatangani segera setelah

diterbitkannya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.

(3) Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

memuat paling sedikit:

  • para pihak yang melakukan perjanjian;
  • pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian

yang jelas;

  • hak ...

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

  • hak dan kewajiban para pihak yang terkait dalam

perJanJian;

  • nilai atau kontrak perjanjian, serta syarat-syarat

pembayaran;

  • persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan

terinci;

  • ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam

hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya;

  • penyelesaian perselisihan; dan
  • ketentuan mengenai keadaan memaksa.

Pasal8

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan

kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di

laut diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal9

Peraturan Presiden mi mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar ...

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden 1n1 dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 1 Oktober 2015

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 2 Oktober 2015

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya