Langsung ke konten

PENGESAHAN PROTOCOL 2 ON FIFTH FREEDOM TRAFFIC RIGHTS

PERPRES No. 106 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-24

Pasal 1

(1) Mengesahkan Protocol 2 on Fifth Freedom Traffic Rights

between Contracting Parties (Protokol 2 mengenai

Kebebasan Hak Angkut Kelima antara Para Pihak)

yang telah ditandatangani pada tanggal 24 Januari

2014 di Jakarta, Indonesia.

(2) Salinan naskah asli Protocol 2 on Fifth Freedom Traffic

Rights between Contracting Parties (Protokol 2

mengenai Kebebasan Hak Angkut Kelima antara Para

Pihak) dalam bahasa Inggris dan bahasa Mandarin

serta terjemahannya dalam bahasa Indonesia

sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang

tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(3) Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah

terjemahan dalam bahasa Indonesia dengan salinan

naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan bahasa

Mandarin, yang berlaku adalah salinan naskah aslinya

dalam bahasa Inggris.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.197 -4-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 31 Oktober 2018

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 November 2018

,

ttd.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.197-5-