Langsung ke konten

KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

PERPRES No. 106 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

(1) Kementerian Pemuda dan Olahraga berada di bawah

dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(2) Kementerian Pemuda dan Olahraga dipimpin oleh

Menteri.

Pasal 2

Kementerian Pemuda dan Olahraga mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda
dan olahraga untuk membantu Presiden dalam
menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, Kementerian Pemuda dan Olahraga

menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang
pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda,
pembudayaan olahraga, serta peningkatan prestasi
olahraga;

---

2020, No.253 -3-

- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan
pemuda, pembudayaan olahraga, serta peningkatan
prestasi olahraga;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pemuda
dan Olahraga;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang
pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda,
pembudayaan olahraga, serta peningkatan prestasi
olahraga;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Kementerian Pemuda dan
Olahraga; dan
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Bagian Kesatu
Susunan Organisasi

Pasal 4

Kementerian Pemuda dan Olahraga terdiri atas:
- Sekretariat Kementerian;
- Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda;
- Deputi Bidang Pengembangan Pemuda;
- Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga;
- Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga;
- Staf Ahli Bidang Inovasi Kepemudaan dan
Keolahragaan;
- Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas;
- Staf Ahli Bidang Hukum; dan
- Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah.

---

2020, No.253 -4-

Bagian Kedua
Sekretariat Kementerian

Pasal 5

(1) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris

Kementerian.

Pasal 6

Sekretariat Kementerian mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas,
pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada
seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian
Pemuda dan Olahraga.

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 6, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan

fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian Pemuda dan
Olahraga;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan
masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian
Pemuda dan Olahraga;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan
negara dan layanan pengadaan barang/jasa;
- pengelolaan data dan informasi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

---

2020, No.253 -5-

Bagian Ketiga
Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda

Pasal 8

(1) Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda dipimpin oleh

Deputi.

Pasal 9

Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi
dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang
pemberdayaan pemuda.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 9, Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda

menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan
pemuda;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang pemberdayaan pemuda;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pemberdayaan pemuda;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pemberdayaan pemuda;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang pemberdayaan pemuda;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang
Pemberdayaan Pemuda; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Keempat
Deputi Bidang Pengembangan Pemuda

Pasal 11

(1) Deputi Bidang Pengembangan Pemuda berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

---

2020, No.253 -6-

(2) Deputi Bidang Pengembangan Pemuda dipimpin oleh

Deputi.

Pasal 12

Deputi Bidang Pengembangan Pemuda mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi
dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang
pengembangan pemuda.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 12, Deputi Bidang Pengembangan Pemuda

menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pengembangan
pemuda;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang pengembangan pemuda;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pengembangan pemuda;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pengembangan pemuda;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang pengembangan pemuda;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang
Pengembangan Pemuda; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kelima
Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga

Pasal 14

(1) Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga dipimpin oleh

Deputi.

Pasal 15

Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi

---

2020, No.253 -7-

dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang
pembudayaan olahraga.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 15, Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga

menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pembudayaan
olahraga;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang pembudayaan olahraga;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pembudayaan olahraga;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pembudayaan olahraga;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang pembudayaan olahraga;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang
Pembudayaan Olahraga; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Keenam
Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga

Pasal 17

(1) Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga berada

di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga

dipimpin oleh Deputi.

Pasal 18

Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang peningkatan prestasi olahraga.

---

2020, No.253 -8-

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 18, Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga

menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang peningkatan prestasi
olahraga;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang peningkatan prestasi olahraga;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang peningkatan prestasi olahraga;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
peningkatan prestasi olahraga;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang peningkatan prestasi olahraga;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Peningkatan
Prestasi Olahraga; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Ketujuh
Staf Ahli

Pasal 20

Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh
Sekretaris Kementerian.

Pasal 21

(1) Staf Ahli Bidang Inovasi Kepemudaan dan

Keolahragaan mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada
Menteri terkait bidang inovasi kepemudaan dan
keolahragaan.

(2) Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas mempunyai tugas

memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait bidang budaya sportivitas.

(3) Staf Ahli Bidang Hukum mempunyai tugas

memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait bidang hukum.

(4) Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah

mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap

---

2020, No.253 -9-

isu-isu strategis kepada Menteri terkait bidang
hubungan pusat dan daerah.

Bagian Kedelapan
Inspektorat

Pasal 22

(1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian.

(2) Inspektorat Kementerian dipimpin oleh Inspektur.

Pasal 23

Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pemuda
dan Olahraga.

Pasal 24

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 23, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:

- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di
lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga;
- pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan
keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan,
dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan
Kementerian Pemuda dan Olahraga;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri;
- penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan
Kementerian Pemuda dan Olahraga;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kesembilan
Kelompok Jabatan Fungsional

Pasal 25

Pada Kementerian Pemuda dan Olahraga dapat ditetapkan
kelompok jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan
yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

---

2020, No.253 -10-

TATA KERJA

Pasal 26

Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus
bekerja sama dan menerapkan sistem akuntabilitas kinerja
instansi pemerintah.

Pasal 27

(1) Kementerian Pemuda dan Olahraga harus menyusun

proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan
kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di
lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan

Kementerian Pemuda dan Olahraga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri.

Pasal 28

Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai
hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pemuda
dan olahraga secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai
kebutuhan.

Pasal 29

Kementerian Pemuda dan Olahraga harus menyusun
analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan
uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan
Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Pasal 30

Setiap unsur di lingkungan Kementerian Pemuda dan
Olahraga dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi
baik dalam lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
sendiri, maupun dalam hubungan antar Kementerian
dengan lembaga lain yang terkait.

---

2020, No.253 -11-

Pasal 31

Semua unsur di lingkungan Kementerian Pemuda dan
Olahraga harus menerapkan sistem pengendalian intern
pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 32

(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab

memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.

(2) Pengarahan serta petunjuk sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan
secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara
berkala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 33

Dalam melaksanakan tugas, setiap pemimpin organisasi
harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
unit organisasi di bawahnya.

PENDANAAN

Pasal 34

Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan
tugas dan fungsi Kementerian Pemuda dan Olahraga
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.

Pasal 35

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Kementerian Pemuda dan
Olahraga ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat

---

2020, No.253 -12-

persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 36

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 57
Tahun 2015 tentang Kementerian Pemuda dan Olahraga
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
101), masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan
baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 37

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan
di Kementerian Pemuda dan Olahraga tetap melaksanakan
tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan
baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan
Presiden ini.

Pasal 38

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 57 Tahun 2015 tentang Kementerian
Pemuda dan Olahraga (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 101), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 39

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

---

2020, No.253 -13-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 November 2020

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 November 2020

,

ttd