Langsung ke konten

ASRAMA MAHASISWA NUSANTARA

PERPRES No. 106 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1 . Asrama Mahasiswa Nusantara yang selanjutnya
disingkat AMN adalah wadah untuk mempersatukan
mahasiswa dari berbagai suku bangsa, bahasa,
kebudayaan, dan agama yang berasal dari berbagai
daerah di Indonesia dan dari berbagai perguruan tinggi.
1. Mahasiswa Asli Papua adalah peserta didik pada
jenjang pendidikan tinggi yang merupakan orang asli
Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 2

(1) Pemerintah melaksanakan pembangunan dan

pengelolaan AMN.
(21 Pembangunan dan pengelolaan AMN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
- membangun rasa cinta kepada bangsa dan negara
di kalangan mahasiswa dari berbagai perguruan
tinggi di seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia; dan
b menyiapkan sumber daya manusia yang
berkualitas, berintegritas, dan berkarakter
kebangsaan.

BABII ...

SK No 134349A

---

PRESIDEN

Pasal 3

(1) Pembangunan AMN dilakukan oleh menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
(21 Pembangunan AMN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- pembangunan bangunan gedung AMN;
- penyediaan sarana dan prasarana AMN yang
melekat pada bangunan gedung AMN; dan
- utilitas umum.

(3) Dalam melaksanakan pembangunan AMN sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pekerjaan umum dan perumahan rakyat
memperhatikan prinsip:
- kehati-hatian;
- transparansi;
- ehsiensi;
- efektivitas; dan
- akuntabilitas.
(41 Dalam melaksanakan pembangunan AMN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pekerjaan umum dan perumahan raiqrat berkoordinasi
dengan:
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencanaan nasional;

  • kementerian . . .

SK No 134350 A

---

PRESIDEN

- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kepemudaan;
- pemerintah daerah provinsi;
- pemerintah daerah kabupaten/kota; dan/atau
- lembaga pemerintah non kementerian terkait
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 4

(1) Pembangunan AMN sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 dilaksanakan pada lokasi sebagaimana

tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(21 Dalam hal terdapat kebutuhan pembangunan AMN
selain pada lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pekerjaan umum dan perumahan rak5rat
menetapkan lokasi berdasarkan usulan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan sesuai dengan arahan Presiden.

(3) Pelaksanaan pembangunan AMN sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 disertai dengan
analisis mengenai dampak lingkungan dan analisis
mengenai dampak lalu lintas sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(4) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

di bidang pendidikan mengajukan usulan pen5rusunan
analisis mengenai dampak lingkungan dan analisis
mengenai dampak lalu lintas sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1) Kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan
perumahan rakyat menyerahkan barang milik negara
berupa bangunan gedung AMN beserta sarana,
prasarana, dan utilitas umum yang telah selesai
dibangun kepada kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

(2) Sarana...

SK No 134351A

---

PRESIDEN

(21 Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan sarana dan prasarana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).

(3) Serah terima barang milik negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pengelolaan barang milik negara.

Pasal 6

(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

di bidang pendidikan melakukan pengelolaan AMN.
(21 Pengelolaan AMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, dan
pemeliharaan sarana dan prasarana AMN;
- penyediaan dan pemberdayaan sumber daya
manusia yang diperlukan untuk mengelola AMN;
- seleksi mahasiswa yang menghuni AMN; dan
- pembinaan mahasiswa yang menghuni AMN.

(3) Seleksi mahasiswa sebagaimana dimaksud pada

ayat (21 huruf c dilakukan berdasarkan persyaratan
yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan dengan
mempertimbangkan kondisi dan sebaran mahasiswa
pada wilayah AMN didirikan, keanekaragaman suku
bangsa dan agama, dan prestasi mahasiswa.
(41 Pembinaan mahasiswa yang menghuni AMN
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan
melalui kegiatan yang bertujuan untuk peningkatan
kompetensi dan pemahaman mengenai:
- wawasan kebangsaan;
- kewarganegaraan;
- karakter pelajar Pancasila;
- bela negara;
- kewirausahaan . . .

SK No 134352A

---

PRESIDEN

6-
- kewirausahaan;
- kepemimpinan; dan
- kepeloporan.

(5) Kegiatan pembinaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (41 dilaksanakan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan setelah berkoordinasi dengan kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kepemudaan serta melibatkan
kementerian / lembaga terkait.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan.
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 7

Untuk melaksanakan pengelolaan AMN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan mendayagunakan unit kerja di lingkungan
perguruan tinggi negeri sebagai unit pengelola AMN.

Pasal 8

AMN dihuni oleh mahasiswa antar perguruan tinggi yang
berasal dari berbagai daerah yang berasal dari perguruan
tinggi dalam satu wilayah dengan ketentuan:
- terdaftar sebagai penerima beasiswa; dan
- berstatus sebagai mahasiswa pada semester 1 (satu).

### Pasal 9...

SK No 134353 A

---

PRESIDEN

Pasal 9

Kuota penghunian AMN sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8 meliputi Mahasiswa Asli Papua paling banyak 50%

(lima puluh persen).

Pasal 10

(1) Mahasiswa penghuni AMN sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 8 berada di AMN sampai dengan
semester 4 (empat).
(21 Mahasiswa penghuni AMN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib mengikuti program kegiatan AMN.

(3) Mahasiswa penghuni AMN sebagaimana dimaksud

pada ayat (21 yang telah menyelesaikan pendidikannya
selama 4 (empat) semester diberikan bukti sertifrkat.
(41 Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 11

Program kegiatan AMN sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 10 ayat (21 disusun dan dilaksanakan oleh

kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pendidikan berkoordinasi dengan kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kepemudaan serta melibatkan kementerian/lembaga
terkait.

PENDANAAN

Pasai 12

(1) Pendanaan pelaksanaan Peraturan Presiden ini

bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
dan/ atau

. c. sumber .

SK No 134354A

---

PRESIDEN

- sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Sumber pendanaan pembangunan AMN dialokasikan

dalam anggaran kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan
perumahan rairyat.

(3) Sumber pendanaan pengelolaan AMN dialokasikan

dalam anggaran kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
(41 Pendanaan yang bersumber dari APBN dan APBD
dilakukan sesuai dengan kemampuan keuangan negara
dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 13

Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pendidikan melaporkan pelaksanaan tugas
pengelolaan AMN kepada Presiden secara berkala paling
sedikit 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila
diperlukan.

Pasal 14

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 134355 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam kmbaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2021

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1O Desember 2021

MENTEzu HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Perundang-undangan dan
trasi Hukum

Djaman

SK No l14l88A

---

PRESIDEN