Langsung ke konten

PERCEPATAN INVESTASI MELALUI PENGEMBANGAN KAWASAN INDUSTRI

PERPRES No. 106 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

(1) Dalam rangka percepatan investasi untuk mendorong

pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja,
dan mendukung pemulihan ekonomi nasional,
Pemerintah melakukan percepatan pengembangan
Kawasan Industri Terpadu Batang.
(21 Percepatan pengembangan Kawasan Industri Terpadu
Batang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh Kementerian / Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan
Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah
sesuai dengan bidang tugas dan fungsi masing-masing.

(3) Untuk melaksanakan percepatan pengembangan

Kawasan lndustri Terpadu Batang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Kementerian/Lembaga,
Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan
Badan Usaha Milik Daerah dapat berkoordinasi dengan
instansi terkait lainnya.

(4) Percepatan pengembangan Kawasan Industri Terpadu

Batang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
pembangunan dan pengelolaan Kawasan Industri
Terpadu Batang yang ramah lingkungan, modern,
terpadu, terintegrasi, dan berkelanjutan.

Pasal 2

Pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan di
Kabupaten Batang, Provinsi .lawa Tengah.

Pasal 2

(1) Pemerintah menugaskan konsorsium Badan Usaha Milik

Negara yang terdiri dari:
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pembangunan
Perumahan Tbk;

- PT...
SK No 124745 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- t2_
- PT Kawasan Industri Wijayakusuma; dan
- PT Perkebunan Nusantara IX,
untuk melakukan pengembangan Kawasan Industri
Terpadu Batang melalui kegiatan pembangunan dan
pengelolaan.

(2) Pelaksanaan penugasan kepada konsorsium Badan

Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan oleh perusahaan patungan yang dibentuk oleh
konsorsium Badan Usaha Milik Negara dengan
mengikutsertakan Badan Usaha Milik Daerah.

(3) Kegiatan pembangunan dan pengelolaan Kawasan

Industri Terpadu Batang dilakukan di atas lahan yang
dikuasai dan/atau dibebaskan oleh konsorsium Badan
Usaha Milik Negara dan/atau perusahaan patungan,
yang pembangunannya dilakukan oleh perusahaan
patungan atau Kementerian/ Lembaga.

(4) Kegiatan pembangunan dan pengelolaan Kawasan

Industri Terpadu Batang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibagi dalam 3 (tiga) klaster sebagai berikut:
- klaster I Kreasi sebagai Industrial Estate and
Industrial Township;
- klaster II Inovasi sebagai Innouation District and
Inno u ation Township ; dan
- klaster III Rekreasi sebagai Resort Destination and
Resort Township.

(5) Pembangunan dan pengelolaan klaster I sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan secara
bertahap dalam 3 (tiga) fase, yaitu fase I, fase I[, dan fase
III.

(6) Luasan Kawasan Industri Terpadu Batang termasuk

luasan klaster sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan
luasan fase sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
tercantum dalam rencana induk kawasan industri
(master planl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (21.

Pasal 3

(1) Pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan sesuai
dengan:
- rencana induk kawasan industri (master planl; dan
- daftar kegiatan percepatan investasi.

(2) Rencana...

SK No 124736 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(21 Rencana induk kawasan industri (master plan)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
ditetapkan oleh Menteri Perindustrian sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Penetapan rencana induk kawasan industri (master

planl sebagaimana dimaksud pada ayat (21 mengacu
pada ketentuan tata ruang.
(41 Daftar kegiatan percepatan investasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Daftar kegiatan percepatan investasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b merupakan:
- pedoman bagi menteri dan kepala lembaga untuk
menetapkan kebijakan sektoral dalam rangka
pelaksanaan percepatan pengembangan Kawasan
Industri Terpadu Batang pada bidang tugas masing-
masing, yang dituangkan dalam dokumen rencana
strategis masing-masing Kementerian/Lembaga sebagai
bagian dari dokumen perencanaan pembangunan
nasional; dan
- pedoman untuk pen5rusunan kebijakan percepatan
pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang pada
tingkat Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Batang.

Pasal 5

(1) Untuk melaksanakan percepatan pengembangan

Kawasan Industri Terpadu Batang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, dibentuk Tim Percepatan
Pengembangan Kawasan lndustri Terpadu Batang, yang
selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Tim
Koordinasi.

(2) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas:
Ketua : Menteri Koordirrator Bidang
Perekonomian;
Wakil Ketua : Menteri Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi;

Anggota
SK No 124737 A

---

FRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Anqgota : 1. Menteri Perindustrian;
1. Menteri Keuangan;
1. Menteri Badan Usaha Milik
Negara;
1. Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Ralryat; dan
1. Menteri Investasi lKepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal.

(3) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

bertugas:
- mengusulkan penetapan kebijakan dalam
percepatan pengembangan Kawasan Industri
Terpadu Batang, termasuk memberikan arahan
untuk penyempurnaan, pencabutan, dan/atau
penggantian ketentuan peraturan perundang-
undangan yang tidak mendukung atau
menghambat percepatan pembangunan dan
pengelolaan Kawasan Industri Terpadu Batang;
- menetapkan rencana aksi percepatan
pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang;
- melakukan monitoring dan evaluasi atas
pelaksanaan percepatan pengembangan Kawasan
Industri Terpadu Batang yang telah dan sedang
dilakukan, termasuk monitoring dan evaluasi atas
pembebasan sewa lahan atau biaya pemanfaatan
lahan secara berkala;
- melakukan perubahan atas daftar kegiatan
percepatan investasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b berdasarkan hasil
monitoring dan evaluasi, setelah mendapatkan
persetujuan Presiden;
- melakukan koordinasi dan dapat melibatkan
kementerian dan lembaga lain, serta Pemerintah
Daerah dalam pelaksanaan percepatan
pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang;
- melakukan mitigasi atas timbulnya dampak sosial
dalam pembangunan dan pengelolaan percepatan
pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang;
dan
- melaporkan...

SK No 124738 A

---

PRES IDEN

REPI.JBLIK INDONESIA

5-
- melaporkan pelaksanaan tugas Tim Koordinasi dan
pelaksanaan percepatan pengembangan Kawasan
Industri Terpadu Batang kepada Presiden.

(1) (4) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat

bertanggung jawab kepada Presiden.
pada (5) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud
ayat (3), Tim Koordinasi dibantu oleh Sekretariat yang
secara fungsional dilakukan oleh Deputi Bidang
Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang,
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja dan

kesekretariatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian.

Pasal 6

Untuk melaksanakan percepatan investasi melalui
pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Keuangan:
penyediaan a. memberikan fasilitas dan dukungan
tambahan penyertaan modal negara kepada Badan
Usaha Milik Negara;
penganggaran yang b. memberikan fasilitas dan dukungan
diperlukan untuk pembangunan fasilitas/infrastruktur
Kawasan Industri Terpadu Batang;
yang c. memberikan fasilitas perpajakan dan kepabeanan
diperlukan; dan
- memberikan fasilitas dan dukungan penetapan status
penggunaan aset infrastruktur hasil pengadaan untuk
penyelenggaraan tugas dan fungsi
Kementerian/Lembaga guna dioperasikan oleh Pihak
Lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum
sesuai tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga yang
bersangkutan,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Untuk melaksanakan percepatan investasi melalui
pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional:
- men5rusun perencanaan penganggaran untuk
pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang; dan
- menyelaraskan pengembangan Kawasan Industri
Terpadu Batang dengan dokumen perencanaan
pembangunan nasional.

Pasal 8

Untuk melaksanakan percepatan investasi melalui
pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri
Perindustrian:
- mengoordinasikan perolehan perizinan berusaha di
sektor industri untuk penyelenggaraan pengembangan
Kawasan Industri Terpadu Batang;
- melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap
pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang;
pembangunan c. mengusulkan/menetapkan kebijakan
Kawasan Industri Terpadu Batang sebagai prioritas
nasional dan objek vital nasional;
- menetapkan rencana induk kawasan industri (master
planl Kawasan Industri Terpadu Batang; dan
- berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga,
Pemerintah Daerah, dan instansi lain terkait dengan
kebutuhan regulasi dan infrastruktur industri
berdasarkan rencana induk kawasan industri (master
planl Kawasan Industri Terpadu Batang.

Pasal 9

Untuk melaksanakan percepatan investasi melalui
pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Ralryat:
- men]rusun

SK No 124740 A

---

FRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- men5rusun program dan perencanaan teknis,
mengusulkan alokasi anggaran, dan melakukan kegiatan
pembangunan infrastruktur Kawasan Industri Terpadu
Batang sesuai dengan rencana induk kawasan industri
(master plan);
- melakukan pekerjaan pematangan lahan Kawasan
Industri Terpadu Batang;
- membangun infrastruktur jalan dan jembatan serta
konektivitas antar klaster;
- membangun infrastruktur air limbah secara terintegrasi
yang menggabungkan pengolahan air limbah domestik
dengan air limbah industri yang telah melalui pengolahan
pendahuluan;
- membangun infrastruktur penyediaan air baku dan
drainase utama kawasan;
- membangun infrastruktur sistem penyediaan air minum;
- membangun infrastruktur pengolahan sampah rumah
tangga dan sampah sejenis rumah tangga;
- membangun infrastruktur rumah susun beserta
prasarana, sarana, utilitas umum, dan meubelair;
- menyiapkan dan menyampaikan usulan penetapan
status penggunaan aset infrastruktur yang telah selesai
dibangun untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi
Kementerian/Lembaga guna dioperasikan oleh Pihak
Lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuai
tugas dan fungsi Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Ralgrat, sebelum dilakukan penyertaan
modal negara, serta melaksanakan serah terima aset
infrastruktur yang telah ditetapkan status
penggunaannya tersebut sesuai dengan ketentuan
peraturan perrrndang-undangan; dan
- menyiapkan dan menyampaikan usulan pemberian
tambahan penyertaan modal negara kepada Badan
Usaha Milik Negara yang ditunjuk oleh Menteri Badan
Usaha Milik Negara atas aset infrastruktur yang telah
selesai dibangun, serta melaksanakan serah terima aset
infrastruktur yang telah dilakukan penyertaan modal
negara dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 10 ...

SK No 124741 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 10

untuk rnelaksanakan percepatan investasi melalui
pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang
Menteri iebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,
Perhubungan:
- memfasilitasi dan memastikan terbangunnya dry port
dan prasarana kereta api untuk pengembangan Kawasan
dengan Industri Terpadu Batang yang terkoneksi
Kawasan Pelabuhan Tanjung Emas sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
terbangunnya pelabuhan b. rrremfasilitasi dan memastikan
dan fasilitas pendukung kepelabuhanan berdasarkan
hasil kajian serta sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
Kawasan c. menetapkan dry port dan/atau pelabuhan
Industri Terpadu Batang pada Rencana Induk Pelabuhan
perundang- sesuai dengan ketentuan peraturan
undangan.

Pasal 1 1

Untuk melaksanakan percepatan investasi melalui
pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang
iebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral:
percepatan terbangunnya a. memfasilitasi dan memastikan
infrastruktur gas, listrik, dan/atau sumber daya energi
lain untuk pengembangan Kawasan Industri Terpadu
Batang; dan
- memastikan percepatan pemenuhan kebutuhan 84S,
listrik, dan/atau sumber daya energi lainnya di Kawasan
Industri Terpadu Batang dengan hargaltarif kompetitif
perundang- sesuai dengan ketentuan peraturan
kawasan undangan untuk menunjang terciptanya
industri yang ramah investasi, berkelanjutan, dan ramah
lingkungan.

Pashl 12 ...

SK No 124742 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 12

Untuk melaksanakan percepatan investasi melalui
pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang
iebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Kelautan dan
Perikanan memberikan persetujuan kesesuaian kegiatan
pemanfaatan ruang laut dan/atau perizirran di bidang
kelautan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 13

Untuk melaksanakan percepatan investasi melalui
pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan memberikan persetujuan lingkungan
pada Kawasan Industri Terpadu Batang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

Untuk melaksanakan percepatan investasi melalui
pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Agraria dan
Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional:
wilayah a. melakukan penyesuaian rencana tata ruang
untuk pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang
perundang- sesuai dengan ketentuan peraturan
undangan; dan
proses penyiapan dan pengadaan b. memberikan dukungan
tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 15

Untuk melaksanakan percepatan investasi melalui
pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Badan Usaha
Milik Negara:
pengawasan korporasi a. melakukan pembinaan dan
kepada Badan Usaha Milik Negara yang menerima
penugasan pengembangan Kawasan lndustri Terpadu
Batang;

  • mengoordinasikan

SK No 124743 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Negara lain untuk b. mengoordinasikan Badan usaha Milik
mendukung Badan Usaha Milik Negara yang menerima
penugasan pengembangan Kawasan Industri Terpadu
Batang; dan
- memfasilitasi serah terima aset infrastruktur yang
Kawasan dibangun oleh Kementerian/Lembaga di
Industri Terpadu Batang kepada Badan Usaha Milik
Negara yang ditunjuk oleh Menteri Badan Usaha Milik
Negara.

Pasal 16

Untuk melaksanakan percepatan investasi melalui
pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri
Investasi lKepala Badan Koordinasi Penanaman Modal:
bagi a. mengoordinasikan perizinan berusaha
beroperasinya Kawasan Industri Terpadu Batang dengan
Kementerian / Lembaga pembina sektor kawasan industri;
yang dapat b. melakukan promosi untuk menarik investasi
meningkatkan citra positif Indonesia sebagai tujuan
investasi ke Kawasan Industri Terpadu Batang;
- memfasilitasi perizinan berusaha yang dibutuhkan
pelaku usaha yang akan melakukan penanaman modal
di Kawasan Industri Terpadu Batang;
penghasilan d. memberikan fasilitas pengurangan pajak
badan, fasilitas pajak penghasilan badan untuk
penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu
dan/atau di daerah tertentu, dan fasilitas pembebasan
bea masuk atas importasi mesin dan/atau barang dan
bahan, serta fasilitas lain kepada pelaku usaha sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dihadapi e. memfasilitasi penyelesaian permasalahan yang
oleh pelaku usaha terkait perizinan dan non perizinan
bagi kegiatan investasi di Kawasan Industri Terpadu
Batang; dan
menjadi f. menetapkan kriteria pelaku usaha yang dapat
penyewa lahan (tenantl di Kawasan lndustri Terpadu
Batang.

Pasal 17 ...

SK No 124744 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK TNDONESIA

Pasal 17

Untuk melaksanakan percepatan investasi melalui
pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri
Ketenagakerjaan memfasilitasi kebutuhan tenaga kerja di
Kawasan Industri Terpadu Batang.

Pasal 18

Untuk melaksanakan percepatan investasi melalui
pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Kepala Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan:
- melakukan pendampingan dalam pengembangan
Kawasan Industri Terpadu Batang dalam rangka
penerapan tata kelola, pengelolaan risiko, dan kepatuhan
dengan peraturan perundang-undangan; dan
- mengoordinasikan pengawasan intern dengan Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian/Lembaga
dan Satuan Pengawasan Intern Badan Usaha Milik
Negara, atau n€una lain yang secara fungsional
melaksanakan pengawasan intern dari pihak terkait.

Pasal 19

Untuk melaksanakan percepatan investasi melalui
pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal L, Gubernur Jawa
Tengah dan Bupati Batang:
- melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah dan
pemberian kemudahan perizinan yang diperlukan di
daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan: dan
- memfasilitasi kebutuhan tenaga kerja dan/atau sumber
daya daerah lainnya.

Pasal 21

(1) Pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan oleh

konsorsium Badan Usaha Milik Negara melalui
perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 20 ayat (2) dimulai dari klaster I fase I.

(2) Pelaksanaan ...

SK No 124631 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan untuk

klaster dan fase selanjutnya dapat dilakukan oleh
konsorsium Badan Usaha Milik Negara melalui
perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 20 ayat (21 berdasarkan hasil monitoring dan

evaluasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden
ini.

Pasal22
Dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (1), perusahaan patungan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dapat bekerja sama dengan
Badan Usaha Milik Negara, anak perusahaan Badan
Usaha Milik Negara, perusahaan terafiliasi Badan Usaha
Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan badan usaha
lain sesuai dengan kaidah bisnis dan tata kelola
perusahaan yang baik.

Pasal 23

Pendanaan dalam rangka pengembangan Kawasan Industri
Terpadu Batang berasal dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berupa
penyertaan modal negara, penjaminan pemerintah,
dan/atau belanja di masing-masing
Kementerian/Lembaga terkait sesuai dengan
kemampuan keuangan negara dan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- penerbitan obligasi oleh konsorsium Badan Usaha Milik
Negara atau perusahaan patungan;
- pinjaman konsorsium Badan Usaha Milik Negara atau
perusahaan patungan dari lembaga keuangan,
termasuk lembaga keuangan luar negeri atau
multilateral;
- penerbitan saham publik/ initial public offering dan dana
investasi real estat oleh konsorsium Badan Usaha Milik
Negara atau perusahaan patungan; dan latau
- pendanaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 24 ...

SK No 124747 A

---

FRESIDEN

I{EPUEUI( INDONESIA

-t4-

Pasal 24

(1) Dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 20 ayat (1), konsorsium Badan Usaha Milik
Negara dan/atau perusahaan patungan wajib
melakukan penyiapan perencanaan bisnis yang
optimal, agar Kawasan lndustri Terpadu Batang dapat
ditawarkan dengan harga yang kompetitif kepada
investor.
(21 Penyiapan perencanaan bisnis yang optimal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memuat hal sebagai berikut:
- pendanaan dan rencana investasi bisnis;
- kelayakan bisnis yang memadai;
- kajian manajemen risiko dan mitigasi yang
komprehensif;
- dukungan pemasaran yang optimal;
- dukungan harga yang kompetitif; dan
- skema bisnis antara pengelola kawasan dengan
pemilik lahan dan skema antara pengelola
kawasan dengan pemerintah agar kompetitif.

(3) Dukungan harga yang kompetitif sebagaimana

dimaksud pada ayat (21huruf e, dapat diberikan dalam
bentuk pembebasan sewa lahan atau biaya
pemanfaatan lahan kepada pelaku usaha penyewa
lahan ltenant) yang berlaku selama 5 (lima) tahun sejak
ditandatanganinya kontrak sewa lahan oleh pelaku
usaha penyewa lahan (tenantl dengan perusahaan
patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat

(2).

pasal 5 (4) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam

melakukan monitoring dan evaluasi terhadap
pembebasan sewa lahan atau biaya pemanfaatan lahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c
secara berkala selama 5 (lima) tahun pertama sejak
beroperasinya Kawasan Industri Terpadu Batang dan
menetapkan periode pemberian dukungan harga yang
kompetitif berupa pembebasan sewa lahan atau biaya
pemanfaatan lahan.

Pasal 25 ...

SK No 124748 A

---

PRESIDEN

REFUBLIK INDONESIA

_ 15_

Pasal 25

(1) lnfrastruktur dasar dan fasilitas yang telah dibangun di

dalam kawasan dengan pembiayaan bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dapat
dijadikan penyertaan modal negara kepada Badan
Usaha Milik Negara yang ditunjuk oleh Menteri Badan
Usaha Milik Negara.
(21 Untuk percepatan implementasi Kawasan Industri
Terpadu Batang, infrastruktur dasar dan fasilitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terlebih
dahulu ditetapkan status penggunaannya untuk
penyelenggaraan tugas dan fungsi
Kementerian/Lembaga guna dioperasikan oleh Pihak
Lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum
sesuai tugas dan fungsi KementerianfLembaga yang
bersangkutan sebelum dijadikan penyertaan modal
negara kepada Badan Usaha Milik Negara yang ditunjuk
oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.

(3) Pelaksanaan penyertaan modal negara atas

infrastruktur dasar dan fasilitas yang telah dibangun
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
secara sebagian atau bersama-sama setelah
pelaksanaan proyek lintas tahun selesai dilakukan.

Pasal 26

Tim Koordinasi melakukan monitoring dan evaluasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c setiap
bulan Januari dan setiap bulan Juli serta sewaktu-waktu
apabila diperlukan.

Pasal 27

Konsorsium Badan Usaha Milik Negara dan/atau
perusahaan patungan menyampaikan laporan pelaksanaan
pembangunan dan pengelolaan Kawasan Industri Terpadu
Batang paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dan sewaktu-
waktu apabila diperlukan kepada Tim Koordinasi.

Pasal 28 ...

SK No 124749 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

_ 16_

Pasal 28

Tim Koordinasi melaporkan pelaksanaan tugas dan
pelaksanaern pengembangan Kawasan lndustri Terpadu
Batang kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) tahun sekali
dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 29

(1) Berdasarkan hasii monitoring dan evaluasi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, dalam hal
diperlukan, perubahan atas daftar kegiatan percepatan
investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf b ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian selaku Ketua Tim Koordinasi setelah
mendapatkan persetujuan Presiden.
(21 Perubahan atas daftar kegiatan percepatan investasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan
melibatkan Kemen terian I Lembaga terkait.

Pasal 30

Ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016
tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 202O tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun
2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis
Nasional, berlaku bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini.

Pasal 31

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, kegiatan
persiapan, pembangunan, dan pengelolaan Kawasan
lndustri Terpadu Batang yang telah dan sedang
dilaksanakan tetap diakui sebagai satu kesatuan dari
pelaksanaan pengembangan Kawasan Industri Terpadu
Batang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan presiden
ini.

Pasal 32

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar

SK No 124750 A

---

PRES !DEN

REPUBLIK INDONESIA

-t7-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 2022

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 2022

MENTERI SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

PRATIKNO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 172

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK TNDONESIA

Perundang-undangan dan
Hukum,

Djaman

SK No 124952 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

LAMPIRAN

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 106 TAHUN 2022

TENTANG

PERCEPATAN INVESTASI MELALUI

PENGEMBANGAN KAWASAN INDUSTRI

TERPADU BATANG DI PROVINSI JAWA TENGAH

DAFTAR KEGIATAN PERCEPATAN INVESTASI

A. Kegiatan Percepatan Investasi Tahun 202l

1 1. Kegiatan Pembangunan di Klaster 1 Fase
Sumber No Program/Kegiatan Penanggung Jawab Anggaran

Penyiapan Lahan Klaster I
1 Fase I 450 Ha
Penyertaan
Modal Negara
kepada PT
Perusahaan Kawasan a. Pekerjaan Persiapan Patungan Industri
Wijayakusuma
(Persero) Tahun
Anggaran 2O2l

Penyertaan
Modal Negara
kepada PT
Perusahaan Kawasan b. Pekerjaan Tanah Patungan Industri
Wijayakusuma
(Persero) Tahun
Anggaran 2O2l
Jaringan Listrik Klaster I 2 BUMN BUMN Fase 1

1. Akses

SK No 124953 A

---

PRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

Akses To1 Masuk Kawasan 3 BUMN BUMN KM 371+800

4 Jalan Kawasan

- Pembangunan Jalan Kementerian
Kawasan Industri Pekedaan Umum APBN Terpadu Batang 4,27 dan Perumahan
Km Rakyat
- Pembangunan Jalan Kementerian
Kawasan Industri Pekerjaan Umum APBN Terpadu Batang 3,66 dan Perumahan
Km Ralqyat
Pengawasan Teknis Kementerian
Pembangunan Jalan Pekerjaan Umum APBN Kawasan Industri dan Perumahan
Terpadu Batang RaIryat
- Pembangunan Jalan Kementerian
Kawasan Industri Pekerjaan Umum APBN Terpadu Batang 7,85 dan Perumahan
Km Ralryat
Pengawasan Teknis Kementerian
Pembangunan Pekerjaan Umum APBN Kawasan Industri dan Perumahan
Terpadu Batang Ralryat
Core Team Kementerian
Pembangunan Jalan Pekerjaan Umum APBN Kawasan Industri dan Perumahan
Terpadu Batang Ralryat
Fasilitas Pendukung 5. Lainnya
Fiber Optic/
Telekomunikasi Klaster 1 BUMN BUMN
Fase I

1. Kegiatan ...

SK No 124753 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Kegiatan Pembangunan Pendukung Integrasi Antar Klaster

Sumber No Program/Kegiatan Penanggung Jawab Anggaran
Perencanaan Teknik Kementerian
Pembangunan Jalan Pekerjaan Umum 1 APBN Kawasan Industri dan Perumahan
Terpadu Batang Ralryat

B. Kegiatan Percepatan Investasi Tahun 2022-2024
1. Kegiatan Pembangunan di Klaster 1 Fase 1
Penanggung Sumber No Program/Kegiatan Penyelesaian Jawab Anggaran

Penyertaan
Modal Negara
kepada PT
Kawasan
Infrastruktur Perusahaan Industri Desember
1 Kawasan Industri Patungan Wijayakusuma 2022
(Persero)
Tahun
Anggaran
202r
Suplesi Air Baku
dan Drainase 2 Utama Kawasan
Klaster I Fase 1
Kementerian
Pekerjaan
- Air Baku Umum dan APBN J:uli 2022
Perumahan
Ralqyat

Kementerian
Pekerjaan
- Bendung Umum dan APBN Juli 2022
Perumahan
Rakyat

  • Drainase ...

SK No 124754 A

---

FRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Kementerian
- Drainase Utama Pekerjaan Desember Kawasan Umum dan APBN 2022 Perumahan
Ralqyat

Sistem Penyediaan
Air Minum,
Pengelolaan Air
Limbah 3 Terintegrasi, dan
Pengelolaan
Persampahan
Klaster I Fase 1
Kementerian
- Sistem Pekerjaan Februari Penyediaan Air Umum dan APBN 2023 Minum Perumahan
Ralryat
Kementerian b. Sistem Pekerjaan Pengelolaan Air Desember Umum dan APBN Limbah 2023 Perumahan Terintegrasi Ralryat
Kementerian
- Sistem Pekerjaan Desember Pengelolaan Umum dan APBN 2022 Persampahan Perumahan
Rakyat
Rumah Susun dan
4 Fasilitasnya di
Klaster 1 Fase 1
- Rusun Batang 1 Kementerian
sebanyak 4 Pekerjaan Desember Tower dengan Umum dan APBN 2022 kontrak tahun Perumahan
iamak Rakvat
- Rusun Batang2 Kementerian
sebanyak 3 Pekerjaan Desember Tower dengan Umum dan APBN 2022 kontrak tahun Perumahan
amak Rakyat

- Rusun ...
SK No 124755 A

---

FRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

5-

- Rusun Batang 3 Kementerian
sebanyak 3 Pekerjaan Desember Tower dengan Umum dan APBN 2022 kontrak tahun Perumahan
jamak Ralryat

Fasilitas
5 Pendukung
Lainnya
- Fiber Opticl Desember Telekomunikasi BUMN BUMN 2022
Klaster 1 Fase 1
- Jaringan Gas
Pipa Distribusi Desember BUMN BUMN Dalam Kawasan 2023
Klaster 1 Fase 1
- Jaringan Gas Kementerian
Pipa Transmisi Energi dan Desember APBN Semarang- Sumber 2023
Batang Daya Mineral

Kawasan 2. Kegiatan Pembangunan Infrastruktur Penunjang

Penanggung Sumber No Program/Kegiatan Penyelesaian Jawab Anggaran

Perluasan Stasiun
Kereta APBN (Emplasemen Kementerian Desember 1 dan/atau Stasiun Plabuan Perhubungan 2024 KPBU
dan Penambahan
Jalur)
Desember
APBN 2023 Pembangunan Dry Kementerian 2 dan/atau Port Perhubungan KPBU

1. Pembangunan ...

SK No 124633 A

---

PRESIDEN

REPUBLTK |NDONES|A

6-

Pembangunan APBN Kementerian Desember 3 Jettg I Trestlel dan/atau Perhubungan 2023 Dermaga KPBU

Antar Klaster 3. Kegiatan Pembangunan Pendukung Integrasi
Penanggung Sumber No Program/Kegiatan Penyelesaian Jawab Anggaran
Jaringan Listrik Desember 1 BUMN BUMN Antar Klaster 2022
Kementerian Pematangan Lahan Pekerjaan di luar Klaster I Desember 2 Umum dan APBN Fase 1 seluas t400 2023 Perumahan Ha Ralryat

3 Jalan Kawasan
- Pembangunan Kementerian
Jalan Kawasan Pekerjaan
Industri Umum dan APBN Maret 2022
Terpadu Batang Perumahan
14,84 Km Ralryat

Pengawasan Kementerian Teknis Pekerjaan Pembangunan Umum dan APBN Mei 2022 Jalan Kawasan Perumahan Industri Rakyat Terpadu Batang
- Pembangunan Kementerian
Jalan Kawasan Pekerjaan Januari lndustri Umum dan APBN 2022 Terpadu Batang Perumahan
19,48 Km Rakyat
Pengawasan Kementerian Teknis Pekerjaan Pembangunan Januari Umum dan APBN Jalan Kawasan 2022 Perumahan Industri Ralryat Terpadu Batang
- Pembangunan ...

SK No 124626 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

7-

- Pembangunan Kementerian
Jalan Kawasan Pekerjaan Desember Industri Umum dan APBN 2024 Terpadu Batang Perumahan
26,65 Km Rakyat
- Pembangunan Kementerian
Jalan Kawasan Pekerjaan Desember Industri Umum dan APBN 2024 Terpadu Batang Perumahan
20,59 Km Rakyat

Pengawasan Kementerian Teknis Pekerjaan Pembangunan Desember Umum dan APBN Jalan Kawasan 2024 Perumahan Industri Rakyat Terpadu Batang
Fasilitas
Pendukung 4 Lainnya Antar
Klaster
- Jaringan Fiber Desember Opticl BUMN BUMN 2023 Telekomunikasi
- Jaringan Gas Desember Pipa Distribusi BUMN BUMN 2023 Dalam Kawasan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

K INDONESIA

Perundang-undangan dan
Hukum,

Djaman
SK No 124954 A