Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi
diberikan T\rnjangan Asisten Konselor Adiksi setiap bulan.
. Pasal 3.
SK No 211206 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Ditetapkan: 2024-01-01
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi
diberikan T\rnjangan Asisten Konselor Adiksi setiap bulan.
. Pasal 3.
SK No 211206 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Besaran Tfrnjangan Asisten Konselor Adiksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang
merrrpakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
Pemberian Tunjangan Asisten Konselor Adiksi bagi:
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara; dan
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
Pemberian T\rnjangan Asisten Konselor Adiksi dihentikan
apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
jabatan Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural,
fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan
pemberian T\rnjangan Asisten Konselor Adiksi dihentikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
T\rnjangan Asisten Konselor Adiksi dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 211236 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 2O3
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
LIK INDONESIA
Perundang-undangan
Hukrtm,
Djaman
SK No 211327 A
---
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 106 TAHUN 2024
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
ASISTEN KONSELOR ADIKSI
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
ASISTEN KONSELOR ADIKSI
BESARAN NO JABATAN FUNGSIONAL
TUNJANGAN
Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan
1 Asisten Konselor Adiksi Penyelia Rp903.O00,00
2 Asisten Konselor Adiksi Mahir Rp521.000,00
3 Asisten Konselor Adiksi Terampil Rp360.OOO,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
INDONESIA
Perundang-undangan
Hukum,
Djaman
SK No 211328 A