Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

PERPRES No. 106 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi
diberikan T\rnjangan Asisten Konselor Adiksi setiap bulan.

. Pasal 3.

SK No 211206 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK TNDONESIA

Pasal 3

Besaran Tfrnjangan Asisten Konselor Adiksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang
merrrpakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Asisten Konselor Adiksi bagi:
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara; dan
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.

Pasal 5

Pemberian T\rnjangan Asisten Konselor Adiksi dihentikan
apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
jabatan Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural,
fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan
pemberian T\rnjangan Asisten Konselor Adiksi dihentikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
T\rnjangan Asisten Konselor Adiksi dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 211236 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 2024

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 2024

MENTERI SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

PRATIKNO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 2O3

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

LIK INDONESIA

Perundang-undangan
Hukrtm,

Djaman

SK No 211327 A

---

PRESIDEN

REPUBLTK INDONESIA

LAMPIRAN

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 106 TAHUN 2024

TENTANG

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

ASISTEN KONSELOR ADIKSI

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

ASISTEN KONSELOR ADIKSI

BESARAN NO JABATAN FUNGSIONAL

TUNJANGAN
Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan
1 Asisten Konselor Adiksi Penyelia Rp903.O00,00
2 Asisten Konselor Adiksi Mahir Rp521.000,00
3 Asisten Konselor Adiksi Terampil Rp360.OOO,00

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

INDONESIA
Perundang-undangan
Hukum,

Djaman

SK No 211328 A