Langsung ke konten

PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU BERKAITAN DENGAN

PERPRES No. 107 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Pelayanan Kesehatan Tertentu adalah pelayanan kesehatan yang
diselenggarakan dalam rangka memberikan dukungan kesehatan
untuk kegiatan operasional dan untuk mendukung tugas pokok dan
fungsi Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang tidak dijamin oleh Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.

1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, yang selanjutnya
disingkat BPJS Kesehatan, adalah badan hukum yang dibentuk untuk
menyelenggarakan program jaminan kesehatan.

1. Kementerian Pertahanan, yang selanjutnya disebut Kemhan, adalah
pelaksana fungsi pemerintah di bidang pertahanan negara.

1. Tentara Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat TNI, adalah
alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan
memelihara keutuhan dan menegakkan kedaulatan Negara.

1. Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disingkat
Polri, adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan
dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan
perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam
rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

1. Operasi Kepolisian adalah serangkaian tindakan Polri dalam rangka
pencegahan, penanggulangan, penindakan terhadap gangguan
keamanan dan ketertiban masyarakat serta pengamanan bencana
yang diselenggarakan dengan kurun waktu, sasaran, cara bertindak,
pelibatan kekuatan, dan dukungan sumber daya tertentu oleh
beberapa fungsi kepolisian dalam bentuk satuan tugas.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

3 2013, No.251

1. Operasi TNI adalah sebuah aksi perencanaan dan pengaturan
angkatan darat, laut dan udara meliputi operasi darat, operasi laut,
dan operasi udara untuk tujuan pertahanan negara.

1. Latihan TNI adalah proses kerja yang dilakukan secara sistematis dan
dilakukan secara berulang-ulang dengan beban latihan yang kian
meningkat.

1. Latihan Kepolisian adalah suatu upaya atau proses, cara perbuatan,
kegiatan untuk memberikan, memelihara, meningkatkan kemampuan
dan keterampilan dengan metode yang lebih mengutamakan praktek
agar mahir atau terbiasa untuk melakukan sesuatu tugas atau
pekerjaan.

1. Perangkat Kesehatan adalah sejumlah materiil kesehatan medis dan
non medis yang disusun dengan rumusan tertentu, diperuntukan bagi
Satuan Tugas Operasi (Satgasops) dalam rangka pelaksanaan
dukungan kesehatan.

1. Pemeriksaan Kesehatan Werving adalah pemeriksaan kesehatan yang
dilakukan kepada warga negara Indonesia yang memenuhi
persyaratan administratif untuk menjadi calon prajurit TNI atau
anggota Polri atau menjadi calon PNS Kemhan/PNS Polri.

1. Rumah Sakit Sandaran Operasi dan Latihan adalah rumah sakit di
lingkungan Kemhan dan TNI yang menjadi sandaran pelayanan
kesehatan dalam mendukung kegiatan operasi dan latihan TNI.

1. Kesehatan TNI adalah segala kegiatan di bidang kesehatan yang
dilaksanakan dengan tujuan untuk mempertahankan dan
meningkatkan kesehatan fisik dan mental prajurit agar selalu siap
melaksanakan tugas.

1. Kesehatan Matra TNI adalah bentuk khusus upaya kesehatan
diselenggarakan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-
tingginya dalam lingkungan matra yang serba berubah secara
bermakna di lingkungan darat, laut, dan udara.

1. Prajurit Tentara Nasional Indonesia, yang selanjutnya disebut Anggota
TNI, adalah personil/prajurit alat negara di bidang pertahanan yang
melaksanakan tugasnya secara matra di bawah pimpinan Kepala Staf
Angkatan atau gabungan di bawah Pimpinan Panglima TNI.

1. PNS Kemhan adalah pegawai negeri sipil di lingkungan Kemhan dan
TNI.

1. Pegawai Negeri pada Polri adalah anggota Polri dan PNS Polri.

1. Kedokteran Kepolisian adalah penerapan ilmu pengetahuan dan
teknologi kedokteran untuk kepentingan tugas kepolisian.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2013, No.251 4

1. Kesehatan Kepolisian adalah pelayanan kesehatan dan kesehatan
kesamaptaan yang diberikan kepada pegawai negeri pada Polri.

Pasal 2

(1) Anggota TNI, PNS Kemhan, Pegawai Negeri pada Polri dan anggota

keluarganya mendapatkan pelayanan kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Jaminan Kesehatan.

(2) Selain pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

kepada Anggota TNI, PNS Kemhan, dan Pegawai Negeri pada Polri
diberikan pelayanan kesehatan tertentu dan dukungan kesehatan
untuk kegiatan operasional Kemhan, TNI, dan Polri yang tidak dijamin
oleh BPJS Kesehatan.

Bagian Kesatu
Pelayanan Kesehatan Tertentu Kemhan

Pasal 3

(1) Pelayanan kesehatan tertentu untuk mendukung tugas pokok dan

fungsi Kemhan meliputi:

  • pelayanan kesehatan promotif dan preventif;

- pelayanan pemeriksaan kesehatan berkala anggota TNI dan PNS
Kemhan;

- pelayanan pemeriksaan kesehatan calon peserta rehabilitasi
terpadu penyandang cacat personel Kemhan dan TNI;

- pelayanan kesehatan rehabilitasi kecacatan personel Kemhan dan
TNI;

  • pelayanan pemeriksaan kesehatan calon PNS Kemhan; dan

- pelayanan pemeriksaan kesehatan pendidikan pengembangan
PNS Kemhan.

(2) Pelayanan kesehatan promotif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a sekurang-kurangnya meliputi penyuluhan kesehatan,

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

5 2013, No.251

penyebarluasan informasi, atau kegiatan lain untuk menunjang
tercapainya hidup sehat.

(3) Pelayanan kesehatan preventif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a sekurang-kurangnya meliputi upaya untuk menghindari atau
mengurangi resiko, masalah dan dampak buruk akibat penyakit.

(4) Pelayanan pemeriksaan kesehatan berkala (medical check up)

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sekurang-
kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

(5) Pemeriksaan kesehatan calon peserta rehabilitasi terpadu penyandang

cacat personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dilaksanakan untuk menentukan tingkat status kesehatan umum
penderita penyandang cacat personel.

(6) Pelayanan kesehatan rehabilitasi kecacatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf d sekurang-kurangnya meliputi upaya untuk
mengembalikan status kesehatan, mengembalikan fungsi tubuh
akibat penyakit, dan/atau akibat cacat atau menghilangkan cacat.

(7) Pelayanan pemeriksaan kesehatan calon PNS Kemhan dan

pemeriksaan kesehatan pendidikan pengembangan PNS Kemhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f meliputi
pemeriksaaan fisik dan jiwa, serta penunjang lainnya.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pelayanan kesehatan

tertentu bagi anggota TNI dan PNS di lingkungan Kemhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) diatur
dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertahanan.

Bagian Kedua
Pelayanan Kesehatan Tertentu TNI

Paragraf 1
Umum

Pasal 4

Pelayanan kesehatan tertentu TNI meliputi:

- pelayanan kesehatan anggota TNI yang berkaitan dengan kegiatan
operasional; dan

  • pelayanan kesehatan untuk mendukung tugas pokok dan fungsi TNI.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2013, No.251 6

Paragraf 2
Pelayanan Kesehatan Anggota TNI Yang Berkaitan
Dengan Kegiatan Operasional

Pasal 5

Pelayanan kesehatan anggota TNI yang berkaitan dengan kegiatan
operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi:

  • pemberian dukungan kesehatan latihan TNI;
  • pemberian dukungan kesehatan operasi TNI;
  • pemeriksaan kesehatan anggota TNI;
  • pelayanan kesehatan akibat kegiatan latihan dan operasi TNI; dan
  • kegiatan promotif, preventif, dan rehabilitatif kesehatan.

Pasal 6

(1) Pemberian dukungan kesehatan latihan TNI sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 5 huruf a meliputi pemenuhan kebutuhan perangkat
kesehatan untuk mendukung kegiatan latihan TNI.

(2) Pemberian dukungan kesehatan latihan TNI meliputi juga pemberian

dukungan kesehatan bagi calon anggota TNI pada saat pendidikan
pembentukan.

(3) Kebutuhan perangkat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi materiil kesehatan medis dan non medis.

(4) Perangkat kesehatan untuk dukungan kesehatan latihan TNI

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Panglima TNI.

Pasal 7

(1) Pemberian dukungan kesehatan operasi TNI sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 5 huruf b meliputi pemenuhan kebutuhan perangkat
kesehatan untuk mendukung kegiatan:

  • operasi militer untuk perang; dan
  • operasi militer selain perang.

(2) Perangkat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi

perangkat kesehatan perorangan dan perangkat kesehatan satuan.

(3) Perangkat kesehatan operasi TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan oleh Panglima TNI.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

7 2013, No.251

Pasal 8

Pemeriksaan kesehatan anggota TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf c meliputi pemenuhan kebutuhan material dan kegiatan
pemeriksaan kesehatan untuk mendukung:

  • pemeriksaan kesehatan pemeliharaan satuan operasi TNI;
  • pemeriksaan kesehatan pemeliharaan personel TNI;
  • pemeriksaan kesehatan pemeliharaan personel khusus TNI;
  • pemeriksaan kesehatan penugasan operasi dalam negeri TNI;
  • pemeriksaan kesehatan penugasan operasi luar negeri TNI;
  • pemeriksaan kesehatan seleksi pendidikan; dan
  • pemeriksaan kesehatan werving.

Pasal 9

Pelayanan kesehatan akibat kegiatan latihan dan operasi TNI sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf d meliputi pemenuhan kebutuhan material
dan kegiatan pelayanan kesehatan di rumah sakit sandaran Operasi dan
Latihan TNI untuk mendukung:

  • pelayanan kesehatan akibat kecelakaan latihan; dan
  • pelayanan kesehatan akibat korban operasi.

Pasal 10

Kegiatan promotif, preventif, dan rehabilitatif kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf e meliputi:

- pelayanan kesehatan yang bersifat pencegahan penyakit dengan
mengutamakan kegiatan promosi kesehatan;

- pencegahan terhadap masalah kesehatan atau penyakit dengan
kegiatan intervensi medis;

- pelayanan kesehatan penentuan tingkat kecacatan personel TNI
akibat kegiatan latihan dan operasi TNI;

- pelayanan rehabilitasi medik penyandang cacat personel Kemhan dan
TNI akibat kegiatan latihan dan operasi TNI; dan

- material kesehatan untuk mendukung kegiatan promotif, preventif,
dan rehabilitatif sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf
c dan huruf d.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2013, No.251 8

Paragraf 3
Pelayanan Kesehatan Untuk Mendukung
Tugas Pokok dan Fungsi TNI

Pasal 11

Pelayanan kesehatan untuk mendukung tugas pokok dan fungsi TNI
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi:

- pembinaan kemampuan satuan kesehatan lapangan dan rumah sakit
sandaran Operasi dan Latihan TNI; dan

- pembinaan kemampuan lembaga kesehatan TNI dan penelitian dan
pengembangan kesehatan TNI.

Pasal 12

(1) Pembinaan kemampuan satuan kesehatan lapangan dan rumah sakit

sandaran Operasi dan Latihan TNI sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 11 huruf a meliputi peningkatan kemampuan sumber daya

manusia serta keilmuan kesehatan matra yang meliputi kesehatan
lapangan, kesehatan kelautan, dan kesehatan kedirgantaraan.

(2) Pelayanan kesehatan dalam rangka peningkatan kemampuan sumber

daya manusia serta keilmuan kesehatan matra sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh lembaga kesehatan
matra TNI, meliputi:

  • Lembaga Kesehatan Militer TNI-Angkatan Darat;
  • Lembaga Kesehatan Keangkatan Lautan TNI-Angkatan Laut; dan
  • Lembaga Kesehatan Penerbangan TNI-Angkatan Udara.

Pasal 13

Pembinaan kemampuan lembaga kesehatan TNI dan penelitian dan
pengembangan kesehatan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
huruf b meliputi:

- pemeriksaaan, identifikasi, dan pembuatan database odontogram
anggota TNI;

- memproduksi obat-obatan dan materiil kesehatan untuk pemenuhan
kebutuhan kegiatan operasi dan latihan TNI; dan

- peningkatan kualitas dukungan kesehatan dalam rangka kegiatan
operasi dan latihan melalui penelitian dan pengembangan kesehatan
TNI.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

9 2013, No.251

Pasal 14

(1) Pemeriksaaan, identifikasi, dan pembuatan database odontogram

anggota TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a
diselenggarakan oleh lembaga kesehatan gigi dan mulut meliputi:
- lembaga kesehatan gigi dan mulut TNI-Angkatan Darat;
- lembaga kedokteran gigi TNI-Angkatan Laut; dan
- lembaga kesehatan gigi dan mulut TNI-Angkatan Udara.

(2) Pemberian dukungan kegiatan operasi dan latihan TNI dengan

memproduksi obat-obatan dan materiil kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 huruf b yang diselenggarakan oleh:
- lembaga farmasi TNI-Angkatan Darat;
- lembaga farmasi TNI-Angkatan Laut;
- lembaga farmasi TNI-Angkatan Udara;
- lembaga biomedis TNI- Angkatan Darat; dan
- lembaga alat peralatan kesehatan TNI-Angkatan Darat.

(3) Peningkatan kualitas dukungan kesehatan dalam rangka kegiatan

operasi dan latihan melalui penelitian dan pengembangan kesehatan
TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c diselenggarakan
oleh semua institusi/lembaga/fasilitas kesehatan di lingkungan
Kemhan dan TNI untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi di bidang kedokteran dan kesehatan dalam rangka
mendukung kegiatan operasi dan latihan TNI.

Pasal 15

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pelayanan kesehatan
anggota TNI yang berkaitan dengan kegiatan operasional, dan pelayanan
kesehatan untuk mendukung tugas pokok dan fungsi TNI diatur dengan
Peraturan Panglima TNI.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 16

Pelayanan kesehatan tertentu di lingkungan Polri meliputi:

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2013, No.251 10

- pelayanan kesehatan bagi Pegawai Negeri pada Polri dalam rangka
tugas operasional; dan
- pelayanan kesehatan dalam rangka mendukung tugas pokok dan
fungsi Polri.

Bagian Kedua
Pelayanan Kesehatan Bagi Pegawai Negeri pada
Polri Untuk Tugas Operasional

Pasal 17

Pelayanan kesehatan bagi Pegawai Negeri pada Polri untuk tugas
operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a meliputi:
- kesehatan Kepolisian;
- dukungan kesehatan latihan Kepolisian; dan
- dukungan kesehatan operasi Kepolisian.

Pasal 18

Kesehatan Kepolisian sebagaimana yang dimaksud Pasal 17 huruf a
meliputi:
- pelayanan kesehatan; dan
- pelayanan kesehatan kesamaptaan Polri.

Pasal 19

Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a
meliputi:
- pelayanan kesehatan bagi Pegawai Negeri pada Polri akibat kecelakaan
dan/atau sakit pada pelaksanaan tugas, latihan, dan operasi;
- pelayanan kesehatan rehabilitasi medis bagi Pegawai Negeri pada Polri
akibat pelaksanaan tugas di bidang narkotika dan obat-obatan
terlarang; dan
- pelayanan kesehatan akibat pelaksanaan tugas latihan dan operasi
Polri.

Pasal 20

(1) Pelayanan kesehatan kesamaptaan Polri sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 18 huruf b meliputi:
- pemeriksaan kesehatan dalam rangka pendidikan pembentukan,
pendidikan pengembangan, seleksi penugasan dalam dan luar
negeri;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

11 2013, No.251

- pemeriksaan kesehatan Pegawai Negeri pada Polri secara berkala
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
- pemeriksaan kesehatan Pegawai Negeri pada Polri secara khusus
sebelum dan sesudah melakukan tugas atau operasi baik dalam
maupun ke luar negeri, dan penugasan khusus lainnya; dan
- pemeriksaan kesehatan ulang dan/atau banding oleh Panitia
Penguji Kesehatan Polri (PPKP).

(2) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

meliputi kesehatan promotif dan preventif.

(3) Kesehatan promotif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-

kurangnya meliputi penyuluhan kesehatan, penyebarluasan
informasi, atau kegiatan lain untuk menunjang tercapainya hidup
sehat dan samapta.

(4) Kesehatan preventif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-

kurangnya meliputi upaya untuk menghindari atau mengurangi
resiko, masalah dan dampak buruk akibat penyakit.

Pasal 21

(1) Dukungan kesehatan latihan Kepolisian sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 17 huruf b meliputi pemenuhan kebutuhan perangkat
kesehatan untuk mendukung kegiatan latihan Kepolisian.

(2) Kebutuhan perangkat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi materiil kesehatan medis dan non medis.

(3) Pemberian dukungan kesehatan latihan Kepolisian termasuk

pemberian dukungan kesehatan bagi calon anggota Polri pada saat
pendidikan pembentukan.

(4) Perangkat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2) ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 22

Pelayanan kesehatan yang termasuk dalam dukungan kesehatan operasi
Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c berupa
pembinaan kesehatan gigi bagi Pegawai Negeri pada Polri yang akan
melaksanakan tugas operasi.

Pasal 23

(1) Dukungan kesehatan operasi Kepolisian sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 17 huruf c meliputi pemenuhan kebutuhan perangkat
kesehatan untuk kegiatan operasi:
- intelijen;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2013, No.251 12

  • pengamanan kegiatan;
  • pemeliharaan keamanan;
  • penegakan hukum;
  • pemulihan keamanan;
  • kontijensi; dan
  • penugasan pemelihara perdamaian dunia.

(2) Kebutuhan perangkat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi materiil kesehatan medis dan non medis.

(3) Perangkat kesehatan untuk dukungan kesehatan operasi Kepolisian

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bagian Ketiga
Pelayanan Kesehatan Untuk Mendukung
Tugas Pokok dan Fungsi Polri

Pasal 24

Pelayanan kesehatan untuk mendukung tugas pokok dan fungsi Polri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b meliputi:
- Kedokteran Kepolisian; dan
- kegiatan Lembaga Kesehatan Kepolisian.

Pasal 25

(1) Pelayanan kesehatan untuk mendukung tugas pokok dan fungsi Polri

berupa Kedokteran Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
huruf a meliputi:
- pelayanan Disaster Victim Identification (DVI), kesehatan lapangan
dan penanggulangan Chemical, Biological, Radiological and
Nuclear (CBRN) pada situasi bencana;
- pelayanan kedokteran forensik yang tidak dijamin oleh BPJS
Kesehatan, olah TKP aspek medik, hukum kesehatan dan
medikolegal untuk kepentingan hukum dan peradilan;
- pelayanan kesehatan keamanan dan ketertiban masyarakat,
kesehatan perpolisian masyarakat, pengamanan kesehatan dan
makanan untuk mendukung tugas Polri dalam memelihara dan
menjaga ketertiban masyarakat;
- pelayanan kedokteran lalu lintas;
- pelayanan kesehatan tahanan pada Polri;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

13 2013, No.251

- pelayanan kesehatan pada korban kekerasan wanita dan anak
yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan; dan
- pelayanan kesehatan institusi penerima wajib lapor pada fasilitas
kesehatan Polri.

(2) Disaster Victim Identification (DVI) sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a merupakan kegiatan identifikasi terhadap korban mati

akibat bencana yang dilakukan secara ilmiah sesuai standar Interpol
dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Pasal 26

Pelayanan kesehatan untuk mendukung tugas pokok dan fungsi Polri
berupa kegiatan Lembaga Kesehatan Kepolisian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 huruf b meliputi:
- menyelenggarakan produksi dan penyediaan perangkat kesehatan
untuk mendukung tugas Polri oleh lembaga farmasi kepolisian;
- memberikan pelayanan identifikasi gigi dan penyimpanan data base
odontogram bagi anggota Polri dan kelompok masyarakat dengan
resiko tinggi oleh Laboratorium Klinik Odontologi Kepolisian (LKOK);
dan
- identifikasi dan penyimpanan data Deoxyribonucleic Acid (DNA) oleh
Laboratorium Deoxyribonucleic Acid (DNA) Kepolisian.

Pasal 27

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pelayanan kesehatan
tertentu bagi Pegawai Negeri pada Polri dalam rangka melaksanakan tugas
operasional dan pelayanan kesehatan dalam rangka mendukung tugas
pokok dan fungsi Polri diatur dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia.

Pasal 28

(1) Pelayanan kesehatan tertentu bagi PNS Kemhan didukung fasilitas

kesehatan yang meliputi rumah sakit, poliklinik, dan fasilitas
kesehatan lain di lingkungan Kemhan.

(2) Pelayanan kesehatan tertentu bagi anggota TNI yang melakukan tugas

operasional didukung fasilitas kesehatan yang meliputi rumah sakit,
poliklinik, dan fasilitas kesehatan lain di lingkungan Kemhan dan TNI.

(3) Pelayanan kesehatan tertentu bagi Pegawai Negeri pada Polri yang

melaksanakan kegiatan operasional didukung fasilitas kesehatan yang
meliputi rumah sakit, poliklinik, dan fasilitas kesehatan lain di
lingkungan Polri.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2013, No.251 14

(4) Dalam hal fasilitas kesehatan Kemhan, TNI, dan Polri tidak dapat

melaksanakan pelayanan kesehatan tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dapat dilakukan rujukan kepada
fasilitas kesehatan lain di luar fasilitas kesehatan Kemhan, TNI, dan
Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PENDANAAN

Pasal 29

(1) Penyelenggaraan pelayanan kesehatan tertentu berkaitan dengan

kegiatan operasional Kemhan, TNI, dan Polri didanai dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dengan memperhatikan kemampuan
keuangan negara.

(2) Besarnya anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan

secara berjenjang masing-masing satuan kesehatan Kemhan, TNI, dan
Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 30

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2013

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2013

,

www.djpp.kemenkumham.go.id