Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
2014, No.231 3
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga
negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai
Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina
kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
1. Pegawai di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara adalah
PNS, Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan
Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan
atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di
lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
