Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN

PERPRES No. 107 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS

adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat

tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara

secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk

menduduki jabatan pemerintahan.

1. Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan

Informatika adalah PNS dan pegawai lainnya yang

berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang

diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh

pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian

Komunikasi dan Informatika.

1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada

jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 2

Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian

Komunikasi dan Informatika, selain diberikan penghasilan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

Pasal 3

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,

tidak diberikan kepada:

  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan

Informatika yang tidak mempunyai jabatan tertentu;

  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan

Informatika yang diberhentikan untuk sementara

atau dinonaktifkan;

  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan

Informatika yang diberhentikan dari jabatan

organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum

diberhentikan sebagai pegawai;

www.peraturan.go.id

---

2016, No.291 -4-

  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan

Informatika yang diperbantukan/ dipekerjakan pada

badan/instansi lain di luar lingkungan Kementerian

Komunikasi dan Informatika;

  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan

Informatika yang diberikan cuti di luar tanggungan

negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani

masa persiapan pensiun; dan

  • pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah

mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang

Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum

sebagaimana telah diubah dengan Peraturan

Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23

Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan

Layanan Umum.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan

Kementerian Komunikasi dan Informatika yang tidak

diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

komunikasi dan informatika.

Pasal 4

Besarnya tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden

ini.

Pasal 5

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

dibayarkan terhitung mulai bulan April 2016.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja

pegawai setiap bulannya.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.291

Pasal 6

Pajak Penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 7

(1) Penetapan kelas jabatan di lingkungan Kementerian

Komunikasi dan Informatika ditetapkan oleh menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

komunikasi dan informatika setelah mendapat

persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara

dan reformasi birokrasi.

(2) Dalam hal terjadi perubahan kelas jabatan di lingkungan

Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan ditetapkan oleh

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang komunikasi dan informatika setelah mendapat

persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara

dan reformasi birokrasi.

(3) Dalam hal persetujuan menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur

negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) akan berakibat terhadap perubahan

anggaran, menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara

dan reformasi birokrasi berkoordinasi dengan menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

keuangan.

Pasal 8

(1) Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi

dan Informatika yang diangkat sebagai pejabat fungsional

dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan

kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan

kinerja pada kelas jabatan dengan tunjangan profesi

www.peraturan.go.id

---

2016, No.291 -6-

pada jenjangnya.

(2) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) lebih besar daripada tunjangan

kinerja pada kelas jabatan maka yang dibayarkan adalah

tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pasal 9

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Pegawai

di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika

wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara

berkala oleh menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dan

Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-

sendiri maupun bersama-sama.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan

tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika

setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur

negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 82 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja

Pegawai di lingkungan Kementerian Komunikasi dan

Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

2013 Nomor 201), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.291

Pasal 12

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 16 Desember 2016

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 16 Desember 2016

,

ttd.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.291 -8-