(1) Mengesahkan Protocol to Implement the Eighth Package
of Commitments on Air Transport Services under the
ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol
untuk Melaksanakan Paket Kedelapan Komitmen Jasa
Angkutan Udara dalam Persetujuan Kerangka Kerja
ASEAN di Bidang Jasa) yang telah ditandatangani
pada tanggal 20 Desember 2013, di Pakse, Laos.
(2) Salinan naskah asli Protocol to Implement the Eighth
Package of Commitments on Air Transport Services
under the ASEAN Framework Agreement on Services
(Protokol untuk Melaksanakan Paket Kedelapan
Komitmen Jasa Angkutan Udara dalam Persetujuan
Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa) dalam bahasa
Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah
terjemahan dalam bahasa Indonesia dengan salinan
naskah aslinya dalam bahasa Inggris, yang berlaku
adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.
