Langsung ke konten

PENGESAHAN PROTOCOL TO IMPLEMENT THE EIGHTH PACKAGE OF

PERPRES No. 107 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2013-12-20

Pasal 1

(1) Mengesahkan Protocol to Implement the Eighth Package

of Commitments on Air Transport Services under the
ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol

untuk Melaksanakan Paket Kedelapan Komitmen Jasa

Angkutan Udara dalam Persetujuan Kerangka Kerja
ASEAN di Bidang Jasa) yang telah ditandatangani

pada tanggal 20 Desember 2013, di Pakse, Laos.

(2) Salinan naskah asli Protocol to Implement the Eighth

Package of Commitments on Air Transport Services

under the ASEAN Framework Agreement on Services

(Protokol untuk Melaksanakan Paket Kedelapan
Komitmen Jasa Angkutan Udara dalam Persetujuan

Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa) dalam bahasa

Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia

sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang

tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(3) Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah

terjemahan dalam bahasa Indonesia dengan salinan

naskah aslinya dalam bahasa Inggris, yang berlaku

adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.198 -4-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 31 Oktober 2018

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 November 2018

,

ttd.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.198-5-