Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2021
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2021
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
www.peraturan.go.id
---
2021, No.266 -5-
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 107 TAHUN 2021
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS
TRANSAKSI KEUANGAN
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
ANALIS TRANSAKSI KEUANGAN
BESARAN
NO JABATAN FUNGSIONAL
TUNJANGAN
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
1. Analis Transaksi Keuangan Ahli Utama Rp2.025.000,00
1. Analis Transaksi Keuangan Ahli Madya Rp1.380.000,00
1. Analis Transaksi Keuangan Ahli Muda Rp1.100.000,00
1. Analis Transaksi Keuangan Ahli Pertama Rp540.000,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
www.peraturan.go.id