Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

PERPRES No. 107 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang T\:njangan Jabatan dimaksud dengan Fungsional Narkotika yang Asisten Penata selanjutnya Laboratorium Penata disebut Laboratorium T\rnjangan Asisten Narkotika yang adalah diberikan tunjangan kepada jabatan Pegawai dan Negeri Sipil ditugaskan yang secara diangkat penuh Asisten dalam Penata Jabatan Laboratorium Fungsional ketentuan peraturan Narkotika sesuai dengan pemndang-undangan.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang penuh diangkat dan dalam ditugaskan Jabatan secara Laboratorium Fungsional Narkotika Asisten Penata Penata diberikan Laboratorium T\rnjangan Asisten Narkotika setiap bulan.
SK No 2ll054A Pasal 3. . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 3

Besaran Tunjangan Asisten Penata Laboratorium Narkotika
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian T\rnjangan Asisten Penata Laboratorium
Narkotika bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada
instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.

Pasal 5

Pemberian T\.rnjangan Asisten Penata Laboratorium
Narkotika dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam
jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal
lain yang mengakibatkan pemberian Tunjangan Asisten
Penata Laboratorium Narkotika dihentikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
T\.rnjangan Asisten Penata Laboratorium Narkotika
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 211238 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 2024

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 2024

MENTERI SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

PRATIKNO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 204

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

INDONESIA
Perundang-undangan
Hukqm,

Djaman

SK No 211330 A

---

PRESIDEN

REPUBLTK INDONESIA

LAMPIRAN

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 107 TAHUN 2024

TENTANG

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

ASISTEN PENATA LABORATORIUM NARKOTIKA

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

ASISTEN PENATA LABORATORIUM NARKOTIKA

BESARAN NO JABATAN FUNGSIONAL TUNJANGAN

Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan
1 Asisten Penata Laboratorium Narkotika Penyelia Rp903.000,00
2 Asisten Penata Laboratorium Narkotika Mahir Rp521.000,00
3 Asisten Penata Laboratorium Narkotika Terampil Rp360.00O,00

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

INDONESIA
Perundang-undangan
Hukum,

Djaman

SK No 211307 A