Dalam Peraturan Presiden ini yang T\:njangan Jabatan dimaksud dengan Fungsional Narkotika yang Asisten Penata selanjutnya Laboratorium Penata disebut Laboratorium T\rnjangan Asisten Narkotika yang adalah diberikan tunjangan kepada jabatan Pegawai dan Negeri Sipil ditugaskan yang secara diangkat penuh Asisten dalam Penata Jabatan Laboratorium Fungsional ketentuan peraturan Narkotika sesuai dengan pemndang-undangan.
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang penuh diangkat dan dalam ditugaskan Jabatan secara Laboratorium Fungsional Narkotika Asisten Penata Penata diberikan Laboratorium T\rnjangan Asisten Narkotika setiap bulan.
SK No 2ll054A Pasal 3. . .
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
Besaran Tunjangan Asisten Penata Laboratorium Narkotika
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Pemberian T\rnjangan Asisten Penata Laboratorium
Narkotika bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada
instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
Pasal 5
Pemberian T\.rnjangan Asisten Penata Laboratorium
Narkotika dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam
jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal
lain yang mengakibatkan pemberian Tunjangan Asisten
Penata Laboratorium Narkotika dihentikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
T\.rnjangan Asisten Penata Laboratorium Narkotika
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 211238 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 204
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
INDONESIA
Perundang-undangan
Hukqm,
Djaman
SK No 211330 A
---
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 107 TAHUN 2024
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
ASISTEN PENATA LABORATORIUM NARKOTIKA
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
ASISTEN PENATA LABORATORIUM NARKOTIKA
BESARAN NO JABATAN FUNGSIONAL TUNJANGAN
Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan
1 Asisten Penata Laboratorium Narkotika Penyelia Rp903.000,00
2 Asisten Penata Laboratorium Narkotika Mahir Rp521.000,00
3 Asisten Penata Laboratorium Narkotika Terampil Rp360.00O,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
INDONESIA
Perundang-undangan
Hukum,
Djaman
SK No 211307 A
