Langsung ke konten

PEMBERIAN UANG KOMPENSASI

PERPRES No. 108 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Pemilu,
adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang
diselenggarakan secara langsung, um1lm, bebas,
rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
1. Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disingkat
Bawaslu, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang
bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 2

Kepada Ketua dan Anggota Bawaslu sebagai
penyelenggara Pemilu Tahun 2009 diberikan uang
kompensasi.

Pasal 3

Uang Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
diberikan sebagai berikut:
1. bagi Ketua Rp 51.750.000,00 (Lima Puluh Satu Juta
Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
1. bagi Anggota Rp. 45.000.000,00 (Empat Puluh Lima
Juta Rupiah).

Pasal 4

Uang kompensasi diberikan pada saat purnabakti
penyelenggaraan Pemilu Tahun 2009.
Pasal5...

---

PRES!DEN

Pasa1 5

uang kompensasi sebagaiinana dirnaksud dalarrl Pasa1 3
tidak diberikan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu

sebagai penyelenggara Pelnilu Tahun 2009 jika:
a・ diiatuhi pidana pettara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah rrlemperolch kekuatan hukum
tetap karena inelakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana pettara 5(lima)tahun atau lebih;
bo diiatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperolch kekuatan hukum tetap
karena rrlelakukan tindak pidana penlilihan umun■ ;
dan/atau
- melakukan perbuatan yang terbukti menghambat
Bawaslu dalam mengambil keputusan dan penetapan
sesuai dengan ketentuan peraturan per■lndang―
undangan。

Pasal 6

Dalam hal Ketua dan Anggota Bawaslu sebagai
penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2009 meninggal
dunia, uang kompensasi diberikan kepada Janda atau
Duda atau ahli warisnya.

Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
pemberian uang kompensasi diatur oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.

Pasal 8

1111Peraturan Presiden mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
Agar...

---

PRES:DEN

4-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di」akarta
pada tangga1 23 Desember 2016

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di」akarta
pada tangga1 2o Desember 2016

,

ttd.

YASONNA Ho LAOLY

Salinan sesuai dettgan aslinya

Asisten Deputi Bidang Politik,Hukum,dan
Kea ti Bidang Hukum dan
-undangan,