Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
- Ketua;
- Wakil Ketua;
- Tim Pelaksana;
- Satuan T\rgas Penanganan COVID-19;
- Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional; dan
- Sekretariat.
1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 82 TAHUN 202O TENTANG
Ditetapkan: 2020-01-01
Pasal 2
Pasal 3
(1) Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
mempunyai tugas:
- men5rusun rekomendasi strategis kepada Presiden
dalam rangka percepatan penanganan COVID-l9
serta pemulihan perekonomian dan transformasi
ekonomi nasional;
- mengintegrasikan dan menetapkan langkah-
langkah pelaksanaan kebijakan strategis serta
terobosan yang diperlukan untuk percepatan
penanganan COVID- 19 serta pemulihan
perekonomian dan transformasi ekonomi nasional;
dan
- melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan
kebijakan strategis dalam rangka percepatan
penanganan COVID- 19 serta pemulihan
perekonomian dan transformasi ekonomi nasional.
(2) Susunan .
SK No 052699 A
---
PRESIDEN
(21 Susunan keanggotaan Komite sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
: Menteri Koordinator Bidang a. Ketua
Perekonomian;
- Wakil Ketua I Menteri Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi;
- Wakil Ketua II Menteri Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan
Keamanan;
- Wakil Ketua III Menteri Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan;
- Wakil Ketua IV Menteri Badan Usaha Milik
merangkap Negara;
Ketua Tim
Pelaksana
- Wakil Ketua V Menteri Keuangan;
- Wakil Ketua VI Menteri Kesehatan;
- Wakil Ketua VII Menteri Dalam Negeri;
- Sekretaris Sdr. Raden Pardede;
Eksekutif I
- Sekretaris Sekretaris Kementerian
Eksekutif II Koordinator Bidang
Perekonomian.
1. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 4
(1) Ketua Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (21 mengoordinasikan pelaksanaan tugas Komite
dan menetapkan kebijakan yang terkait dengan
penanganan COVID- 19 serta pemulihan
perekonomian dan transformasi ekonomi nasional.
(2) Wakil Ketua Komite sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3 ayat (2) membantu pelaksanaan tugas Ketua
Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(s) Wakil
SK No 039391 A
---
PRESTDEN
(3) Wakil Ketua IV merangkap Ketua Tim Pelaksana
Komite, selain membantu pelaksanaan tugas Ketua
Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2)',
mengoordinasikan dan mengintegrasikan pelaksanaan
kebijakan dan program penanganan COVID-19 serta
pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi
nasional.
(4) Sekretaris Eksekutif I dan Sekretaris Eksekutif II
Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)
huruf i dan huruf j memberikan dukungan
pelaksanaan tugas Komite, Tim Pelaksana, Satuan
Tugas Penanganan COVID-l9, dan Satuan T\rgas
Pemulihan Ekonomi Nasional.
1. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf c terdiri atas:
- Ketua Tim : Menteri Badan Usaha Milik
Pelaksana Negara;
- Wakil Ketua Tim : Kepala Staf Tentara
Pelaksana I Nasional Indonesia
Angkatan Darat;
- Wakil Ketua Tim : Wakil Kepala Kepolisian
Pelaksana II Negara Republik Indonesia.
{2) Dalam pelaksanaan tugasnya, Tim Pelaksana dibantu
oleh:
- Satuan T\rgas Penanganan COVID-19; dan
- Satuan T\rgas Pemulihan Ekonomi Nasional.
(3) Pelaksanaan tugas Wakil Ketua Tim Pelaksana I dan
Wakil Ketua Tim Pelaksana II sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Tim Pelaksana.
1. Pasal 5 dihapus
1. Ketentuan
SK No 039392 A
---
FRESIDEH
1. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 6
Satuan TUgas Penanganan COVID- 19 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf d mempunyai tugas:
- melaksanakan dan mengendalikan implementasi
kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan
COVID- 19;
- menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan
strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-l9
secara cepat dan tepat;
- melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan
strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-
t9;
- melakukan pengendalian Satuan TUgas Penanganan
COVID-19 Daerah; dan
- menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta
langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka
percepatan penanganan COVID- 1 9.
1. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 7
Satuan T\rgas Penanganan COVID-19 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf d terdiri atas:
- Ketua Satuan Tugas : Kepala Badan Nasional
Penanganan Penanggulangan Bencana;
COVTD- 19
- Wakil Ketua I Satuan : Kepala Badan Pengawas
Tfigas Penanganan Obat dan Makanan;
COVID- 19
- Wakil Ketua II : Direktur Jenderal
Satuan Tugas Pencegahan dan
Penanganan Pengendalian Penyakit,
COVID-l9 Kementerian Kesehatan;
- Wakil Ketua III : Direktur Jenderal Bina
Satuan T\rgas Administrasi Kewilayahan,
Penanganan COVID- Kementerian Dalam Negeri.
19
1. Ketentuan
SK No 052700 A
---
PRESIDEN
1. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 8
Satuan T\rgas Pemulihan Ekonomi Nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf e mempunyai tugas:
- melaksanakan dan mengendalikan implementasi
kebijakan strategis yang berkaitan dengan pemulihan
dan transformasi ekonomi nasional;
- menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan
strategis yang berkaitan dengan pemulihan dan
transformasi ekonomi nasional, termasuk
permasalahan yang dihadapi sektor-sektor usaha riil
secara cepat dan tepat;
- melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan
strategis yang berkaitan dengan pemulihan dan
transformasi ekonomi nasional; dan
- menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta
langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka
percepatan pemulihan dan transformasi ekonomi
nasional.
1. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 9
Satuan T\rgas Pemulihan Ekonomi Nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf e terdiri atas:
- Ketua Satuan T\rgas : Wakil Menteri Badan Usaha
Pemulihan Ekonomi Milik Negara I;
Nasional
- Wakil Ketua I Satuan : Wakil Menteri Keuangan;
T\rgas Pemulihan
Ekonomi Nasional
- Wakil Ketua II : Ketua Umum Kamar
Satuan Tugas Dagang dan Industri.
Pemulihan Ekonomi
Nasional
1. Di antara
SK No 052701 A
---
PRESIDEN
1. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 94' sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
Sekretariat Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf f mempunyai tugas:
- memberikan dukungan program dalam pelaksanaan
tugas Komite, Tim Pelaksana, Satuan Tugas
Penanganan COVID-19, dan Satuan T\rgas Pemulihan
Ekonomi Nasional;
- memberikan dukungan administrasi dalam
pelaksanaan tugas Komite, Tim Pelaksana, Satuan
Tugas Penanganan COVID- 19, dan Satuan TUgas
Pemulihan Ekonomi Nasional; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Ketua
Komite.
I 1. Ketentuan Pasal 1 1 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
### Pasal 1 1
(1) Tim Pelaksana, Satuan Tugas Penanganan COVID-l9,
dan Satuan T\.rgas Pemulihan Ekonomi Nasional dalam
pelaksanaan tugasnya dibantu oleh tim kerja dan
sekretariat.
(2) Susunan keanggotaan tim kerja dan sekretariat Tim
Pelaksana, Satuan T\,rgas Penanganan COVID-19, dan
Satuan T\.rgas Pemulihan Ekonomi Nasional
ditetapkan oleh Ketua Komite berdasarkan usulan
masing-masing dari Tim Pelaksana, Satuan Tugas
Penanganan COMD-19, dan Satuan T\rgas Pemulihan
Ekonomi Nasional.
1. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 14
(1) Ketua Komite melaporkan pelaksanaan tugas kepada
Presiden secara berkala setiap 1 (satu) bulan atau
sewaktu-waktu jika diperlukan.
(2) Ketua
SK No 039395 A
---
FRESIDEN
(21 Ketua Tim Pelaksana melaporkan pelaksanaan tugas
kepada Ketua Komite secara berkala setiap 2 (dua)
minggu atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(3) Ketua Satuan T\rgas Penanganan COVID-19 dan Ketua
Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional
melaporkan pelaksanaan tugas kepada Ketua Tim
Pelaksana secara berkala setiap 1 (satu) minggu atau
sewaktu-waktu jika diperlukan.
(4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(21, dan ayat (3) menggunakan sistem informasi yang
dikembangkan oleh Sekretariat Komite.
1. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 15
(1) Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19
menyusun dan menyampaikan laporan rutin harian
kepada Presiden, Ketua Komite, dan Ketua Tim
Pelakana.
(21 Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-l9
menyampaikan laporan kejadian mendesak kepada
Presiden, Ketua Komite, dan Ketua Tim Pelakana
sewaktu-waktu bila diperlukan.
1. Pasal 16 dihapus.
1. Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 17A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
(1) Dalam rangka percepatan impor barang yang
digunakan untuk penanganan Corona Vints Disease
2019 (COVID-19), pimpinan kementerian/lembaga
memberikan mandat pemberian pengecualian
perizinan tata niaga impor kepada Ketua Satuan T\rgas
Penanganan COVID- 19.
(2) Ketua
SK No 039396 A
---
trRESIDEN
(21 Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-l9 atau
pejabat yang ditunjuk menerbitkan rekomendasi
pengecualian tata niaga impor sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat disampaikan se cara e lektro nik (ontinel .
1. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 18
(1) Pendanaan untuk pelaksanaan tugas Ketua Komite
dan Sekretariat Komite bersumber pada:
- bagian anggaran pada anggaran pendapatan dan
belanja negara Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian; dan
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Pendanaan untuk pelaksanaan tugas Wakil Ketua
Komite I, Wakil Ketua Komite II, Wakil Ketua Komite
III, Wakil Ketua Komite IV, Wakil Ketua Komite V,
Wakil Ketua Komite VI, dan Wakil Ketua Komite VII
bersumber pada:
- bagian anggaran pada anggaran pendapatan dan
belanja negara masing-masing
kementerian/lembaga; dan
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Pendanaan untuk pelaksanaan tugas Ketua Tim
Pelaksana dan Satuan T\rgas Pemulihan Ekonomi
Nasional bersumber pada:
- bagian anggaran pada anggaran pendapatan dan
belanja negara Kementerian Badan Usaha Milik
Negara; dan
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(4) Pendanaan
SK No 039397 A
---
PRESIDEN
(4) Pendanaan untuk pelaksanaan tugas Satuan T\-rgas
Penanganan COVID-l9 bersumber pada:
- bagian anggaran pada anggaran pendapatan dan
belanja negara Badan Nasional Penanggulangan
Bencana; dan
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 18A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
(1) Pendanaan untuk dukungan kementerian/lembaga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 bersumber
pada:
- bagian anggaran pada anggaran pendapatan dan
belanja negara masing-masing
kementerian/ lembaga; dan
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Pendanaan untuk dukungan pemerintah daerah
provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 bersumber
pada:
- bagian anggaran pada anggaran pendapatan dan
belanja daerah masing-masing provinsi atau
kabupaten/kota; dan
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar
SK No 039398 A
---
PRESIDEN
_ 11_
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1O November 2O2O
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1O November 2O2O
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETAzuAT NEGARA
Bidang Hukum dan
undangan,
vanna Djaman
SK No 052698 A
