Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
---
2021, No.267 -5-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2021
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2021
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
www.peraturan.go.id
---
2021, No.267 -6-
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 108 TAHUN 2021
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN
BESARAN
NO JABATAN FUNGSIONAL
TUNJANGAN
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
1. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Utama Rp2.025.000,00
1. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Madya Rp1.380.000,00
1. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda Rp1.100.000,00
1. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama Rp540.000,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
www.peraturan.go.id