Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI

PERPRES No. 108 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi
Pembelajaran, yang selanjutnya disebut Tunjangan

Pengembang Teknologi Pembelajaran adalah tunjangan

jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang

diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan

Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara

penuh dalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi

Pembelajaran, diberikan Tunjangan Pengembang Teknologi
Pembelajaran setiap bulan.

Pasal 3

Besaran Tunjangan Pengembang Teknologi Pembelajaran

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam

Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Pengembang Teknologi Pembelajaran

bagi:

- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Instansi Pusat
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja

Negara; dan
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Instansi

Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan

Belanja Daerah.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.267 -4-

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Pengembang Teknologi Pembelajaran
dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan

struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain

yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran

Tunjangan Pengembang Teknologi Pembelajaran

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 22 Tahun 2013 tentang Tunjangan

Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
48), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.267 -5-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 10 Desember 2021

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2021

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

www.peraturan.go.id

---

2021, No.267 -6-

LAMPIRAN

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 108 TAHUN 2021

TENTANG

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN

BESARAN

NO JABATAN FUNGSIONAL

TUNJANGAN

Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian

1. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Utama Rp2.025.000,00

1. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Madya Rp1.380.000,00

1. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda Rp1.100.000,00

1. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama Rp540.000,00

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

www.peraturan.go.id