Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga
negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai
Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina
kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
1. Pegawai di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil
Menengah adalah PNS, Anggota TNI/ POLRI, dan Pegawai lainnya
yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam
suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan
organisasi di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil
Menengah.
TUNJANGAN KINERJA
Ditetapkan: 2014-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian
Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, selain diberikan penghasilan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja
setiap bulan.
Pasal 3
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak
diberikan kepada:
- Pegawai di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil
Menengah yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil
Menengah yang diberhentikan untuk sementara atau
dinonaktifkan;
- Pegawai di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil
Menengah yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan
diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai
Negeri Sipil);
- Pegawai di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil
Menengah yang diperbantukan/ dipekerjakan pada
badan/instansi lain di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan
Usaha Kecil Menengah;
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
2014, No.233 4
- Pegawai di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil
Menengah yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau
dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
- Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan
remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di lingkungan Kementerian
Koperasi dan Usaha Kecil Menengah yang tidak diberikan Tunjangan
Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
Pasal 4
Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 5
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan
terhitung mulai bulan Juli 2014.
(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Pasal 6
Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada
Tahun Anggaran bersangkutan.
Pasal 7
(1) Untuk pertama kali, penetapan kelas jabatan dari para pemangku
jabatan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil
Menengah ditetapkan oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil
Menengah sesuai dengan hasil validasi yang telah dilakukan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi.
(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari para
pemangku jabatan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha
Kecil Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan
ditetapkan oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah setelah
mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
2014, No.233 5
(3) Dalam hal persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan
berakibat terhadap perubahan anggaran, Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berkoordinasi dengan
Menteri Keuangan.
Pasal 8
(1) Bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil
Menengah yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan
mendapatkan tunjangan profesi, maka tunjangan kinerja dibayarkan
sebesar selisih antara Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya
dengan Tunjangan Profesi pada jenjangnya.
(2) Dalam hal tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) lebih besar daripada tunjangan kinerja pada kelas
jabatannya, maka yang dibayarkan adalah Tunjangan Profesi pada
jenjangnya.
Pasal 9
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di
lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah wajib
melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri
Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dan Tim Reformasi Birokrasi
Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
Pasal 10
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur lebih lanjut
oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan, baik
secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menurut bidang tugasnya
masing-masing.
Pasal 11
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
2014, No.233 6
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 2014
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 September 2014
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
2014, No.2337
www.djpp.kemenkumham.go.id
