Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN

PERPRES No. 109 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara
secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
1. Pegawai . . .

---

1. Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan adalah PNS,
prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Lainnya yang
berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang
diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh
pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan.
1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada
jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 2

Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan,
selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap
bulan.

Pasal 3

(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, tidak diberikan kepada:

- Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator
Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator
Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
yang diberhentikan untuk sementara atau
dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator
Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan
diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan
sebagai Pegawai;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator
Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/
instansi lain di luar lingkungan Kementerian
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan;
- Pegawai . . .

---

- Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator
Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau
dalam bebas tugas untuk menjalani masa
persiapan pensiun; dan
- Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri yang membidangi koordinasi urusan
pembangunan manusia dan kebudayaan.

Pasal 4

Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden
ini.

Pasal 5

(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, dibayarkan terhitung mulai bulan Mei 2015.

(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja
pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran
bersangkutan.

### Pasal 7 . . .

---

Pasal 7

(1) Penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di

lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ditetapkan oleh
menteri yang membidangi koordinasi urusan
pembangunan manusia dan kebudayaan sesuai dengan
persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara
dan reformasi birokrasi.

(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari

para pemangku jabatan di lingkungan Kementerian
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelas
jabatan ditetapkan oleh menteri yang membidangi
koordinasi urusan pembangunan manusia dan
kebudayaan setelah mendapat persetujuan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

(3) Dalam hal persetujuan menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) akan berakibat terhadap perubahan
anggaran, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara
dan reformasi birokrasi berkoordinasi dengan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.

Pasal 8

(1) Bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator

Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang
diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan
tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan
sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas
jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

(2) Apabila . . .

---

(2) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari pada tunjangan
kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan
adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pasal 9

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh

Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan wajib
melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara
berkala oleh menteri yang membidangi koordinasi
urusan pembangunan manusia dan kebudayaan dan Tim
Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-sendiri
maupun bersama-sama.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan
Peraturan Presiden ini diatur oleh menteri yang membidangi
koordinasi urusan pembangunan manusia dan kebudayaan
setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 71 Tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Kesejahteraan Rakyat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Oktober 2015

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Oktober 2015

,

ttd.

---