Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan
www.peraturan.go.id
---
2016, No.311
Barang/Jasa, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah tunjangan jabatan
fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan
Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
