Langsung ke konten

HONORARIUM PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PELAKSANA OTORITA

PERPRES No. 109 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Pegawai di lingkungan Badan Pelaksana Otorita Danau

Toba diberikan hak keuangan berupa honorarium setiap
bulan.

Pasal 2

Besaran honorarium pegawai di lingkungan Badan

Pelaksana Otorita Danau Toba ditetapkan sebagai berikut:

- Direktur Utama sebesar Rp30.787.600,00 (tiga puluh
juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus

rupiah);
- Direktur sebesar Rp23.180.700,00 (dua puluh tiga

juta seratus delapan puluh ribu tujuh ratus rupiah);

- Satuan Pemeriksa Intern sebesar Rp16.455.400,00
(enam belas juta empat ratus lima puluh lima ribu

empat ratus rupiah);

- Kepala Divisi sebesar Rp13.529.300,00 (tiga belas juta
lima ratus dua puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah);

dan

- Pegawai Pelaksana sebesar Rp6.932.700,00 (enam juta
sembilan ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus

rupiah).

Pasal 3

(1) Pembayaran honorarium sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 terhitung sejak pegawai di lingkungan
Badan Pelaksana Otorita Danau Toba

diangkat/dilantik oleh pejabat yang berwenang.

(2) Pembayaran honorarium sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dihentikan sejak ditetapkannya remunerasi

Badan Pelaksana Otorita Danau Toba sebagai satuan

www.peraturan.go.id

---

2017, No.250 -3-

kerja Badan Layanan Umum sesuai dengan ketentuan

perundang-undangan.

Pasal 4

Honorarium bagi pegawai di lingkungan Badan Pelaksana

Otorita Danau Toba yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil,

dibayarkan sebesar selisih penerimaan honorarium sebagai

pegawai di lingkungan Badan Pelaksana Otorita Danau
Toba dengan gaji pokok dan tunjangan yang melekat yang

diterima sebagai pegawai negeri sipil.

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai honorarium bagi pegawai

di lingkungan Badan Pelaksana Otorita Danau Toba diatur
dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 6

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.250 -4-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 7 Desember 2017

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Desember 2017

,

ttd

www.peraturan.go.id