Pegawai di lingkungan Badan Pelaksana Otorita Danau
Toba diberikan hak keuangan berupa honorarium setiap
bulan.
Ditetapkan: 2017-01-01
Pegawai di lingkungan Badan Pelaksana Otorita Danau
Toba diberikan hak keuangan berupa honorarium setiap
bulan.
Besaran honorarium pegawai di lingkungan Badan
Pelaksana Otorita Danau Toba ditetapkan sebagai berikut:
- Direktur Utama sebesar Rp30.787.600,00 (tiga puluh
juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus
rupiah);
- Direktur sebesar Rp23.180.700,00 (dua puluh tiga
juta seratus delapan puluh ribu tujuh ratus rupiah);
- Satuan Pemeriksa Intern sebesar Rp16.455.400,00
(enam belas juta empat ratus lima puluh lima ribu
empat ratus rupiah);
- Kepala Divisi sebesar Rp13.529.300,00 (tiga belas juta
lima ratus dua puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah);
dan
- Pegawai Pelaksana sebesar Rp6.932.700,00 (enam juta
sembilan ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus
rupiah).
(1) Pembayaran honorarium sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 terhitung sejak pegawai di lingkungan
Badan Pelaksana Otorita Danau Toba
diangkat/dilantik oleh pejabat yang berwenang.
(2) Pembayaran honorarium sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dihentikan sejak ditetapkannya remunerasi
Badan Pelaksana Otorita Danau Toba sebagai satuan
www.peraturan.go.id
---
2017, No.250 -3-
kerja Badan Layanan Umum sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
Honorarium bagi pegawai di lingkungan Badan Pelaksana
Otorita Danau Toba yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil,
dibayarkan sebesar selisih penerimaan honorarium sebagai
pegawai di lingkungan Badan Pelaksana Otorita Danau
Toba dengan gaji pokok dan tunjangan yang melekat yang
diterima sebagai pegawai negeri sipil.
Ketentuan lebih lanjut mengenai honorarium bagi pegawai
di lingkungan Badan Pelaksana Otorita Danau Toba diatur
dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
---
2017, No.250 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Desember 2017
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Desember 2017
,
ttd
www.peraturan.go.id