Langsung ke konten

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 3 TAHUN 2016

PERPRES No. 109 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

1.
Proyek Strategis Nasional adalah proyek dan/atau
program yang dilaksanakan oleh Pemerintah,
Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha yang
memiliki
sifat
strategis
untuk
peningkatan
pertumbuhan
dan
pemerataan
pembangunan
2020, No. 259
dalam
rangka
meningkatkan
kesejahteraan
masyarakat dan pembangunan daerah.
2.
Perizinan adalah segala bentuk persetujuan yang
dikeluarkan oleh Pemerintah dan Pemerintah
Daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.
Nonperizinan adalah segala bentuk pelayanan,
fasilitas fiskal, data, dan informasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.
Pemerintah
Pusat
adalah
Presiden
Republik
Indonesia
yang
memegang
kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia yang
dibantu
oleh
Wakil
Presiden
dan
Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah otonom.
6.
Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara,
Badan Usaha Milik Daerah, badan usaha swasta
yang berbentuk perseroan terbatas, atau koperasi.
7.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya
disingkat
PTSP
adalah
pelayanan
secara
terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai
dari tahap permohonan sampai dengan tahap
penyelesaian produk pelayanan melalui satu
pintu.
8.
Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Provinsi yang selanjutnya disingkat
BPMPTSP Provinsi adalah penyelenggara PTSP di
provinsi.
9.
Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kabupaten/Kota yang selanjutnya
disingkat
BPMPTSP
Kabupaten/Kota
adalah
penyelenggara PTSP di kabupaten/kota.

2020, No. 259
2.
Ketentuan Pasal 2 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni
ayat (6) sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

(1)
Pemerintah
melakukan
percepatan
Proyek
Strategis
Nasional
yang
dilaksanakan
oleh
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau
Badan Usaha, yang bersumber dari anggaran
Pemerintah dan/atau non-anggaran Pemerintah.
(2)
Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran dan
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan
dari
Peraturan Presiden ini.
(3)
Proyek
Strategis
Nasional
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
dapat
diubah
berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Komite
Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas.
(4)
Proyek Strategis Nasional yang bersumber dari
non-anggaran
Pemerintah
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh
Menteri
Perencanaan
Pembangunan
Nasional/Kepala
Badan
Perencanaan
Pembangunan Nasional.
(5)
Dalam
rangka
koordinasi
Proyek
Strategis
Nasional yang bersumber dari non-anggaran
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(4),
Menteri
Perencanaan
Pembangunan
Nasional/Kepala
Badan
Perencanaan
Pembangunan Nasional dapat mengusulkan
perubahan Proyek Strategis Nasional yang
bersumber
dari
non-anggaran
Pemerintah
kepada
Komite
Percepatan
Penyediaan
Infrastruktur Prioritas.
(6)
Perubahan daftar Proyek Strategis Nasional
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2),
ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian selaku Ketua Komite Percepatan
2020, No. 259
Penyediaan
Infrastruktur
Prioritas
setelah
mendapatkan persetujuan Presiden.

3.
Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 3

(1)
Menteri/kepala
lembaga,
gubernur,
dan
bupati/walikota
memberikan
Perizinan
dan
Nonperizinan
yang
diperlukan
dalam
rangka
pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sesuai
dengan kewenangannya.
(2)
Pemberian Perizinan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan
perundang-undangan
di
bidang
pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara
elektronik.
(3)
Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, bupati,
atau walikota sesuai dengan kewenangannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a.
tidak memungut; atau
b.
mengenakan tarif 0% (nol persen),
bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atas
Proyek Strategis Nasional.
(4)
Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan
terhadap pelaksanaan pungutan atau pengenaan
tarif 0% (nol persen) bea perolehan hak atas tanah
dan bangunan atas Proyek Strategis Nasional.

4.
Di antara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) bab,
yakni BAB VA sehingga berbunyi sebagai berikut:

BAB VA
LAPANGAN KERJA

2020, No. 259
5.
Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 24A sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 24

Dalam rangka mempercepat pertumbuhan ekonomi
nasional, menteri/kepala lembaga, gubernur, dan
bupati/walikota selaku Penanggung Jawab Proyek
Strategis Nasional mengutamakan penciptaan lapangan
kerja secara luas dan intensif.

6.
Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 32 diubah serta
ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (6) sehingga
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 32

(1)
Menteri
Koordinator
Bidang
Perekonomian
melakukan monitoring dan evaluasi terhadap
pelaksanaan
Proyek
Strategis
Nasional
dan
melaporkan kepada Presiden paling sedikit 1 (satu)
kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu
diperlukan.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencakup
pula
laporan
pelaksanaan
Proyek
Strategis Nasional yang bersumber dari non-
anggaran pemerintah yang disampaikan oleh
Menteri
Perencanaan
Pembangunan
Nasional/Kepala
Badan
Perencanaan
Pembangunan
Nasional
selaku
koordinator
pembiayaan investasi non-anggaran Pemerintah.
(3)
Dalam
rangka
pelaksanaan
monitoring
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian dibantu oleh
Komite
Percepatan
Penyediaan
Infrastruktur
Prioritas.
(4)
Penanggung Jawab Proyek Strategis Nasional dan
pemangku
kepentingan
terkait
lainnya
wajib
2020, No. 259
memberikan informasi secara langsung mengenai
perkembangan
pelaksanaan
Proyek
Strategis
Nasional kepada Komite Percepatan Penyediaan
Infrastruktur Prioritas.
(5)
Penyampaian
informasi
secara
langsung
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat
disampaikan dalam bentuk fisik dan/atau bentuk
digital.
(6)
Penyampaian
informasi
secara
langsung
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan
setiap 3 (tiga) bulan dan/atau sewaktu-waktu
diperlukan.

7.
Lampiran
diubah
sebagaimana
tercantum
dalam
Lampiran
yang
merupakan
bagian
yang
tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal II
Peraturan
Presiden
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.

2020, No. 259
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Presiden
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 November 2020

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 November 2020

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY

2020, No. 259
2020, No. 259
2020, No. 259
2020, No. 259
2020, No. 259
2020, No. 259
2020, No. 259
2020, No. 259
2020, No. 259
2020, No. 259
2020, No. 259
2020, No. 259