Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA

PERPRES No. 109 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
T\.rnjangan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, yang
selanjutnya disebut Tunjangan Pengantar Kerja adalah
tunjangan jabatan yang diberikan kepada pegawai Negeri
Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam
Jabatan Fungsional Pengantar Kerja sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja diberikan
Tunjangan Pengantar Keda setiap bulan.

Pasa1 3
Besaran Tunjangan Pengantar Kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang
peraturan merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Presiden ini.

Pasal

SK No 112590 A

---

PRESIDEN

### Pasal 4.

Pemberian Tunjangan Pengantar Kerja bagi:
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Instansi pusat
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara; dan
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Instansi Daerah
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Pengantar Kerja dihentikan apabila
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam pasal 2
diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain,
atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian
tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayarern dan penghentian pembayaran
Tunjangan Pengantar Kerja dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan
yang mengatur mengenai:
- Tunjangan Jabatan Fungsional pengantar Kerja
Kategori Keahlian sebagaimana diatur dalam peraturan
Presiden Nomor 62 Tahun 2007 tentang Ttrnjangan
Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku; dan
- T\rnjangan Jabatan Fungsional pengantar Kerja
Kategori Keterampilan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2007 tentang
Tunjangan Jabatan Fungsional pengantar Kerja,
dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan
Tahun 2024.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 112591 A

---

FRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2021

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2O2L

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Bidang Perundang-undangan
Administrasi Hukum,

a Djaman

SK No 112743 A

---

PRESIDEN

LAMPTRAN
pERATURAN pRESTDEN REpuBLTK rNnoi,iosre

TENTANG

TUNJANGAN
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
1 Pengantar Kerja Ahli Utama Rp2.025.O00,00
2 Pengantar Kerja Ahli Madya Rp1.38O.000,O0
3 Pengantar Kerja Ahli Muda Rp1.100.000,00
4 Pengantar Keda Ahli Pertama Rp540.000,00

INDONESIA,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

idang Peru ndang-undangan
trasi Hukum,

anna Djaman

SK No 112594 A