Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 1960 tentang PEMBENTUKAN INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
Pasal 1
(1) Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri di Yogyakarta dan Akademi Dinas Ilmu Agama di Jakarta digabungkan menjadi Institut Agama Islam Negeri dengan nama "Al Jami'ah Al lslamiyah Al Hukumiyah" yang bertempat kedudukan di Yogyakarta.
(2) Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri di Yogyakarta dijadikan inti dan Akademi Dinas Ilmu Agama di Jakarta dijadikan Fakultas dari Institut tersebut pada ayat (1) pasal ini.
Pasal 2
Institut Agama Islam Negeri tersebut bermaksud untuk memberi pengajaran tinggi dan menjadi pusat untuk memperkembangkan dan memperdalam ilmu pengetahuan tentang Agama Islam.
Pasal 3
(1) Pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut dan diselenggarakan oleh Menteri Agama.
(2) Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, PERATURAN PEMERINTAH Republik INDONESIA (Yogyakarta) No. 34 tahun 1950 tidak berlaku lagi.
(3) Selama peraturan-peraturan termaksud dalam ayat (1) pasal ini masih belum ditetapkan, maka peraturan-peraturan yang ada dipergunakan sebagai pedoman.
Pasal 4
Biaya untuk pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini dibebankan pada Anggaran Belanja Departemen Agama.
Pasal 5
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 1960.
Pejabat PRESIDEN Republik INDONESIA,
DJUANDA.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 1960.
Menteri Kehakiman,
SAHARDJO.
LEMBARAN NEGARA NO.61 DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NO.1993 TAHUN 1960 YANG TELAH DICETAK ULANG
