Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN FRAMEWORK AGREEMENT ON COMPREHENSIVE ECONOMIC COOPERATION AMONG THE GOVERNMENTS OF THE MEMBER COUNTRIES OF THE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS AND THE REPUBLIC OF KOREA (PERSETUJUAN KERANGKA KERJA MENGENAI KERJASAMA EKONOMI MENYELURUH ANTAR PEMERINTAH NEGARA-NEGARA ANGGOTA PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA DAN REPUBLIK KOREA)

PERPRES No. 11 Tahun 2007 berlaku

Pasal 1

Prosedur Kepabeanan Para pihak, mengakui bahwa kerjasama antar para otoritas kepabeanan merupakan suatu cara yang penting dalam memfasilitasi perdagangan internasional, wajib tunduk pada hukum domestik masing-masing dan konsisten dengan kebijakan dan prosedur mereka sendiri:
(a) berbagi keahlian mengenai cara-cara untuk merampingkan dan menyederhanakan prosedur kepabeanan;
(b) bertukar informasi mengenai cara-cara terbaik yang berkaitan dengan prosedur kepabeanan, penegakan hukum dan teknik manajemen resiko kecuali informasi rahasia;
(c) memfasilitasi kerjasama dan pertukaran pengalaman dalam aplikasi teknologi informasi dan peningkatan sistem pemantauan dan pengawasan dalam prosedur kepabeanan; dan (d) memastikan, apabila dianggap layak, bahwa hukum dan peraturan kepabeanan mereka diterbitkan dan tersedia bagi umum, dan prosedur kepabeanan mereka, apabila diperlukan, saling dipertukarkan antar pihak penghubung kepabeanan mereka.

Pasal 2

Promosi Perdagangan dan Investasi
1. Para Pihak wajib bekerjasama dalam mempromosikan kegiatan perdagangan dan investasi melalui badan-badan pemerintah dan/atau badan-badan lainnya.
2. Kerjasama dimaksud wajib mencakup:
(a) pelaksanaan studi kelayakan mengenai pembentukan suatu Pusat ASEAN-Korea di Korea;
(b) penyelenggaraan kegiatan promosi perdagangan dan investasi,seperti misi-misi dagang dan investasi, seminar-seminar dan forum bisnis yang berkala, dan saling berbagi database melalui sambungan elektronik (electronic business-matching); dan (c) membantu pengembangan sistem hukum, khususnya untuk Negara-Negara Anggota ASEAN yang baru, melalui program pelatihan profesional dan seminar bersama untuk menyebarluaskan pengetahuan dan pengalaman dalam praktek hukum, dan melaksanakan proyek-proyek untuk meningkatkan hukum yang terkait dengan perdagangan dan investasi.

Pasal 3

Usaha Kecil dan Menengah
1. Para Pihak, mengakui peran dasar usaha kecil dan menengah (selanjutnya disebut "UKM") dalam memelihara dinamika ekonomi nasional masing-masing, wajib bekerjasama dalam mempromosikan kerjasama yang erat antar UKM serta badan-badan terkait Para Pihak.
2. Kerjasama dimaksud mencakup:
(a) membentuk peluang jejaring bagi UKM Para Pihak untuk memfasilitasi kerjasama dan/atau berbagi cara-cara

terbaik, seperti dalam bidang pengembangan keterampilan manajemen, alih teknologi, peningkatan kualitas produk, jaringan mata rantai pemasok, teknologi informasi, akses pembiayaan, serta bantuan teknik;
(b) memfasilitasi arus investasi UKM Korea di Negara-Negara Anggota ASEAN, dan sebaliknya; dan (c) mendorong badan-badan terkait untuk membahas, bekerjasama dan berbagi informasi dan pengalaman dalam pengembangan kebijakan dan program UKM.

Pasal 4

Manajemen dan Pengembangan Sumber Daya Manusia:
Para Pihak, mengakui bahwa pertumbuhan ekonomi kemakmuran yang berkelanjutan sangat bergantung pada pengetahuan dan keterampilan manusia, wajib:
(a) mendorong pertukaran akademisi, pengajar, pelajar, anggota lembaga pendidikan dan orang-orang yang terlibat dalam kegiatan ilmiah atau pendidikan; dan (b) mendorong badan-badan terkait Para Pihak untuk membahas dan bekerjasama dalam peningkatan kemampuan dan keterampilan para pekerjanya.

Pasal 5

Pariwisata Para Pihak, mengakui bahwa pariwisata akan memberikan kontribusi bagi peningkatan saling pengertian antar Para Pihak dan pariwisata merupakan suatu industri yang penting untuk perekonomian mereka wajib:
(a) menggali kemungkinan melakukan penelitian bersama mengenai pengembangan dan promosi pariwisata untuk meningkatkan wisatawan yang masuk ke masing-masing Pihak, serta mempertimbangkan pembentukan kaitan dan jejaring situs di antara Negara-Negara Anggota ASEAN dan Korea:
(b) mendorong badan-badan pariwisata Para Pihak untuk memperkuat kerjasama di pendidikan dan pelatihan pariwisata, khususnya dalam bahasa dan budaya Korea bagi pemandu wisata Negara- Negara Anggota ASEAN untuk menjamin pelayanan yang berkualitas tinggi untuk wisatawan Korea di kawasan Negara-Negara Anggota ASEAN;
(c) bekerjasama dalam kampanye bersama untuk mempromosikan pariwisata di wilayah Para Pihak melalui lokakarya dan seminar antar otoritas dan badan-badan pariwisata profesional di wilayah Para Pihak;
(d) bekerjasama untuk mempromosikan pengembangan pariwisata yang berkelanjutan di wilayah Para Pihak; dan (e) bertukar informasi mengenai data statistik, kebijakan dan peraturan dibidang pariwisata yang relevan dan sektor-sektor terkait.

Pasal 6

Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Para Pihak, mengakui bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi akan memberikan kontribusi terhadap perluasan yang terus menerus dari ekonomi mereka masing-masing dalam jangka menengah dan panjang, wajib:
(a) menggali pembuatan program-program pelatihan dan pertukaran informasi ilmu pengetahuan dan teknologi;
(b) mempertimbangkan pelaksanaan proyek-proyek penelitian dan pengembangan bersama, khususnya pada ilmu pengetahuan mutakhir dalam bidang-bidang teknologi utama seperti nano- teknologi,teknologi material, teknologi elektronik, teknologi ruang angkasa, bioteknologi dan manajemen tekno1ogi, serta bentuk-bentuk kerjasama ilmu pengetahuan dan teknologi lainnya;
(c) mendorong kaitan-kaitan antara lembaga-lembaga penelitian mereka; dan (d) mendorong penggunaan fasilitas penelitian dan pengembangan serta peralatan ilmiah yang saling menguntungkan.

Pasal 7

Jasa Keuangan Para pihak wajib bekerjasama dalam bidang jasa keuangan dengan maksud untuk:
(a) mempromosikan kerjasama dan pengembangan antar regulator, termasuk pertukaran informasi dan pengalaman mengenai kecenderungan pasar;
(b) memfasilitasi pengembangan prasarana dan pasar keuangan, termasuk pasar modal;
(c) menyediakan bantuan teknik bagi pengembangan sumber daya manusia dan kemampuan lembaga dan bertukar pengalaman di bidang manajemen resiko;
(d) membantu mengurangi dampak yang negatif dari liberalisasi jasa keuangan; dan (e) memberikan peningkatan kemampuan dalam pengembangan pasar modal.

Pasal 8

Teknologi Informasi dan Komunikasi
1. Para Pihak, mengakui bahwa pembangunan teknologi informasi dan komunikasi (selanjutnya disebut "TIK") yang pesat, dipelopori oleh sektor swasta, dan kegiatan usaha terkait dengan TIK baik dalam konteks domestik dan internasional, wajib bekerjasama untuk mempromosikan pengembangan TIK dan jasa-jasa terkait dengan TIK dengan tujuan untuk memperoleh manfaat yang maksimal dari penggunaan TIK oleh Para Pihak.
2. Bidang-bidang kerjasama mencakup:
(a) promosi perdagangan elekronik;
(b) promosi penggunaan jasa yang terkait dengan TIK oleh konsumen, sektor publik dan sektor swasta, termasuk jasa-jasa pelayanan yang baru muncul dan next generation networks;
(c) pengembangan sumber daya manusia terkait dengan TIK;
(d) mengadakan proyek-proyek penelitian dan pengembangan

bersama; dan (e) promosi upaya-upaya anti-SPAM.
3. Bentuk-bentuk kerjasama mencakup:
(a) pertukaran informasi dan keahlian mengenai kebijakan-kebijakan TIK, pembentukan jasa terkait dengan TIK, ketentuan jasa pelayanan e-government, pengembangan konten, pengamanan jaringan dan perlindungan terhadap privasi;
(b) melaksanakan kerjasama teknik di bidang seperti prasarana jaringan, industri multi media dan kreatif serta pengembangan prasarana TIK;
(c) mendorong dan memfasilitasi investasi oleh perusahan-perusahaan swasta dan/atau milik pemerintah di industri TIK di wilayah Para Pihak; dan (d) memberikan bantuan teknik dalam pengembangan proyek-proyek yang terkait dengan TIK.

Pasal 9

Komoditi Pertanian, Perikanan, Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan
1. Para Pihak, mengakui bahwa masih ada kesempatan untuk bekerjasama dan kerjasama teknik dibidang komoditi pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan dan kehutanan, termasuk bidang ekosistem agroforestry dan ecotourism,wajib membentuk kerjasama yang saling menguntungkan bagi Para Pihak.
2. Bidang kerjasama wajib mencakup, tetapi tidak terbatas pada:
(a) pertukaran informasi;
(b) peningkatan kemampuan dan pengembangan sumber daya manusia;
(c) penelitian dan pengembangan bersama; dan (d) bantuan teknik dalam pembangunan yang berkelanjutan.
3. Bentuk-bentuk kerjasama berupa:
(a) mempromosikan pertukaran informasi dan berbagi pengalaman terkait dengan bidang-bidang sebagaimana tersebut pada ayat 1 termasuk teknologi-teknologi baru;
(b) mempromosikan proyek-proyek penelitian bersama;
(c) pertukaran tenaga ahli;
(d) memberikan bantuan teknik termasuk untuk paska panen;
(e) mengadakan seminar, pelatihan dan lokakarya;
(f) mendorong kunjungan belajar kelahan-lahan pertanian dan pusat-pusat produksi terkait;
(g) memperkuat teknologi, kemampuan dan pengetahuan laboratorium; dan (h) kerjasama di bidang-bidang lain yang ditentukan dan disepakati bersama oleh Para pihak.

Pasal 10

Kekayaan Intelektual
1. Para Pihak, mengakui meningkatnya arti penting kekayaan

intelektual (selanjutnya disebut "KI") sebagai salah satu faktor daya saing ekonomi dalam ekonomi yang berbasis ilmu pengetahuan, wajib mendorong kerjasama di bidang KI.
2. Kerjasama mencakup, namun tidak terbatas pada:, (a) pertukaran informasi dan berbagi pengalaman mengenai penciptaan dan pemanfaatan KI;
(b) pertukaran informasi, berbagi pengalaman dan mendorong pelatihan personil masing-masing pihak dibidang KI;
(c) penyidikan dan pemeriksaan pendahuluan internasional berdasarkan Patent Cooperation Treaty yang dikelola oleh Organisasi Kekayaan intelektual Dunia (World Intellectual Property Organisation) sesuai dengan keanggotaan satu Pihak;
(d) promosi pendidikan dan kesadaran mengenai perlindungan hak-hak atas KI;
(e) penyediaan bantuan dalam memfasilitasi peningkatan dan modernisasi database KI termasuk paten dan merek dagang di wilayah Negara-Negara Anggota ASEAN; dan (f) penguatan kerjasama yang saling menguntungkan dalam perlindungan KI.

Pasal 11

Industri Lingkungan
1. Para Pihak, mengakui bahwa pembangunan ekonomi, kemajuan sosial dan perlindungan lingkungan merupakan pilar utama pembangunan yang berkelanjutan, wajib menggali cara-cara untuk mempromosikan kerjasama yang lebih erat antar lembaga-lembaga pemerintah terkait, industri, organisasi dan lembaga-lembaga riset masing-masing.
2. Untuk maksud ini, Para Pihak wajib mengupayakan kegiatan kerjasama lingkungan berikut ini atas dasar kesepakatan bersama:
(a) kerjasama dalam kebijakan dan teknologi lingkungan, seperti kebijakan dan teknologi gas alam padat;
(b) kerjasama dalam peningkatan kemampuan pengelolaan lingkungan bagi industri dan pertukaran informasi dan pengalaman industri lingkungan;
(c) kerjasama dalam pertukaran dan pendidikan sumber daya manusia terkait dengan lingkungan; dan (d) bentuk-bentuk kerjasama lain di bidang lingkungan yang disepakati bersama.

Pasal 12

Penyiaran
1. Para Pihak mempertimbangkan pentingnya penyiaran dalam ekonomi digital serta peranannya sebagai jalan untuk saling pertukaran budaya lintas negara dan mengakui kemajuan dari teknologi penyiaran baik sebagai tantangan maupun peluang bagi Para Pihak untuk memperoleh keuntungan bersama. Untuk maksud itu, beberapa Negara Anggota ASEAN dan Korea, yang mungkin tertarik, wajib mengembangkan dan mempromosikan kegiatan kerjasasama di bidang penyiaran secara bilateral,

2. Tunduk pada peraturan perundang-undangan Para Pihak yang mengatur sektor penyiaran, bidang kerjasama mencakup:
(a) pertukaran informasi data statistik, kebijakan dan peraturan perundang-undangan di bidang penyiaran dan sektor terkait, sebagaimana yang disepakati bersama;
(b) penelitian dan pengembangan bersama untuk teknologi penyiaran yang baru muncul;
(c) promosi pertukaran yang ditujukan untuk mendidik dan melatih personil yang terkait dengan penyiaran; dan (d) peningkatan pertukaran transmisi ulang penyiaran bersama sebagaimana mestinya.

Pasal 13

Teknologi Konstruksi Para Pihak wajib bekerjasama, sebagaimana mestinya, pada bidang-bidang berikut ini:
(a) pengembangan tenaga kerja dan konstruksi;
(b) teknologi konstruksi;
(c) kerjasama dalam proyek internasional; dan (d) rancangan konstruksi prasarana.

Pasal 14

Standar dan Penilaian Kesesuaian dan Langkah Sanitary dan Phytosanitary
1. Para Pihak, mengakui peran penting dari peraturan teknis, standar dan prosedur penilaian kesesuaian mengenai komoditi industri, pertanian dan perkebunan dalam memfasilitasi perdagangan, wajib bekerjasama di bidang seperti:
(a) pertukaran pandangan dan informasi mengenai standar, penilaian penyesuaian dan peraturan teknis pemeriksaan prosedur di bidang-bidang yang menjadi kepentingan bersama;
(b) pertukaran peraturan perundang-undangan mengenai standar dan penilaian kesesuaian pemeriksaan prosedur seperti yang telah disepakati bersama;
(c) pertukaran tenaga ahli dan staf dalam bidang yang menjadi kepentingan bersama Para Pihak;
(d) menggali persetujuan dan pengaturan saling pengakuan yang memungkinkan untuk memudahkan arus perdagangan antara Para Pihak;
(e) pengembangan dan pelaksanaan kerjasama teknik dan program peningkatan kemampuan di bidang standar, peraturan teknis, metrologi dan penilaian kesesuaian, termasuk, antara lain, seminar, pelatihan dan pelatihan tambahan, pertukaran staf dan dialog regulator mengenai bidang-bidang yang disepakati;
(f) penguatan kerjasama antar Para Pihak di forum-forum regional dan internasional yang relevan mengenai standar dan penilaian kesesuaian dan promosi penggunaan standar-standar Internasional serta pedoman penilaian kesesuaian, sebagaimana mestinya, sebagai dasar pengembangan peraturan teknis nasional;

(g) pengembangan laboratorium pengujian dan jejaring akreditasi serta program pengujian, sebagaimana mestinya, antar Para Pihak;
(h) penggalian bantuan teknik dalam pengembangan standar industri di bidang-bidang yang menjadi kepentingan bersama; dan (i) kerjasama bidang lainnya yang mungkin ditentukan dan disepakati oleh Para Pihak.
2. Mengakui pentingnya tindakan sanitary and phytosanitary (selanjutnya disebut" SPS") dalam mengurangi dampak negatif dari perdagangan komoditas pertanian, perikanan, hewan dan makanan, dan komoditas perkebunan, Para Pihak, atas dasar saling menguntungkan, wajib bekerja sama pada:
(a) pertukaran informasi mengenai tindakan-tindakan SPS;
(b) pertukaran informasi mengenai kejadian-kejadian yang timbul dari SPS;
(c) peningkatan sistem distribusi dan kemasan;
(d) pengembangan sumber daya manusia pada bidang yang menjadi perhatian untuk dipromosikan, antara lain melalui penyelenggaraan pelatihan dan pertukaran tenaga spesialis;
(e) pengembangan dan promosi teknologi-teknologi baru; dan (f) kerjasama dalam bidang lainnya yang ditentukan dan disepakati bersama oleh Para Pihak.

Pasal 15

Pertambangan Para Pihak, mengakui bahwa kerjasama di sektor pertambangan akan memberikan kontribusi pada pembangunan ekonomi, wajib:
(a) menggali kemungkinan untuk pengembangan bersama sumber daya energi dan mineral dan kerjasama peningkatan teknologi tentang eksplorasi dan ekstraksi kandungan energi dan mineral, pembuangan limbah pertambangan dan rehabilitasi pertambangan yang telah ditutup;
(b) mendorong peningkatan perdagangan dan investasi di sektor pertambangan;
(c) bekerjasama dalam mempromosikan kegiatan pembangunan pertambangan yang berwawasan lingkungan dan bertanggungjawab secara sosial dalam manajemen yang berkelanjutan dan pemanfaatan sumber daya mineral yang optimal;
(d) mendorong pertukaran informasi tentang isu-isu yang terkait dengan kebijakan dan teknologi pertambangan;
(e) mempromosikan dan mengembangkan aliansi bisnis diantara sektor swasta; dan (f) melaksanakan pelatihan, seminar-seminar, lokakarya dan pertukaran tenaga spesialis yang diarahkan untuk pengembangan dan promosi pertambangan.

Pasal 16

Energi

Para Pihak mengakui bahwa permintaan energi di wilayah masing-masing, di masa yang akan datang akan mempercepat laju pembangunan ekonomi, akan:
(a) melakukan pertukaran informasi mengenai peningkatan efisiensi dalam penggunaan energi;
(b) bekerjasama dalam pengembangan dan penggunaan sumber-sumber energi alternatif dan terbarukan, tetapi tidak terbatas untuk, seperti teknologi dan kebijakan gas alam padat;
(c) melakukan kerjasama dalam pembangunan prasarana, pengembangan sumber daya,promosi investasi dan penerapan teknologi hemat energi yang baru;
(d) mendorong pertukaran tenaga ahli;dan (e) mempromosikan dan mengembangkan aliansi bisnis diantara sektor swasta.

Pasal 17

Sumber Daya Alam Para Pihak, mengakui bahwa manajemen penggunaan sumber daya alam yang tepat dan efisien akan memberikan kontribusi pada perluasan yang terus menerus ekonomi mereka masing-masing, wajib bekerja sama pada:
(a) pengembangan dan penggunaan model matematika yang tepat untuk mensimulasikan dan memperkirakan volume dan pergerakan air tanah, pengkajian resiko yang disebabkan oleh penyimpanan/pembuangan limbah dan kegiatan agro-industri terhadap kualitas air tanah, dan MENETAPKAN zona-zona perlindungan air tanah;
(b) peningkatan teknologi eksplorasi, ekstraksi dan penggunaan kandungah energi dan mineral, pembuangan limbah pertambangan dan rehabilitasi pertambangan yang telah ditutup;
(c) kegiatan-kegiatan promosi investasi; dan (d) pengelolaan menyeluruh atas sumber daya air, termasuk air tanah dan permukaan, dan penerapan teknologi informasi di bidang ini.

Pasal 18

Pembuatan kapal dan Angkutan Laut
(1) Mengakui pentingnya peran angkutan laut dalam perdagangan dan pembangunan, Para Pihak, melalui entitas yang terkait, wajib bekerjasama di bidang pembuatan kapal dan angkutan laut.
(2) Kegiatan-kegiatan kerjasama dimaksud mencakup:
(a) pertukaran informasi dan berbagi pengalaman; dan (b) promosi pertukaran tenaga ahli.

Pasal 19

Perfilman
(1) Mengakui potensi industri perfilman sebagai sarana untuk mempromosikan pemahaman dan pertukaran budaya antar Para Pihak dan pertumbuhah yang pesat dalam industri ini di masing-masing negara, Para Pihak yang berminat, melalui

entitas mereka yang terkait wajib berusaha, dengan tunduk pada hukum dan perundang-undangan mereka masing-masing, untuk mempromosikan kerjasama di bidang yang menjadi kepentingan bersama.
(2) Bentuk-bentuk kerjasama dimaksud berupa:
(a) pertukaran para ahli perfilman;
(b) pertukaran informasi; dan (c) kerjasama dalam mengadakan dan keikutsertaan pada festival-festival film.