(1) Dengan Peraturan PRESIDEN ini, didirikan Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri Raden Wijaya Wonogiri, Jawa Tengah.
(2) Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri Raden Wijaya Wonogiri, Jawa Tengah merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama.
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2011 tentang PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI AGAMA BUDDHA NEGERI RADEN WIJAYA WONOGIRI, JAWA TENGAH
Pasal 1
Pasal 2
Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri Raden Wijaya Wonogiri, Jawa Tengah menyelenggarakan pendidikan di bidang ilmu pengetahuan Agama Buddha.
Pasal 3
(1) Segala pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri Raden Wijaya Wonogiri, Jawa Tengah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pemerintah Daerah dapat membantu pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Pada saat mulai berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, semua kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban dari Yayasan Raden Wijaya Wonogiri Jawa Tengah dialihkan menjadi kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri Raden Wijaya Wonogiri, Jawa Tengah.
Pasal 5
Pada saat mulai berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, semua pegawai yang bekerja pada Sekolah Tinggi Agama Buddha Nusantara Raden Wijaya Wonogiri, Jawa Tengah tetap menjalankan tugasnya sampai dengan ditetapkannya status kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
epkumham.go
Pasal 6
Penetapan status kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan sebagai berikut:
(1) bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah yang dipekerjakan pada Sekolah Tinggi Agama Buddha Nusantara Raden Wijaya Wonogiri, Jawa Tengah dapat dialihkan statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat dan ditugaskan pada Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri Raden Wijaya Wonogiri, Jawa Tengah;
(2) bagi yang berasal bukan dari Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Sekolah Tinggi Agama Buddha Nusantara Raden Wijaya Wonogiri, Jawa Tengah dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan ditugaskan pada Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri Raden Wijaya Wonogiri, Jawa Tengah.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2011 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
epkumham.go
