Langsung ke konten

KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA DAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM,

PERPRES No. 11 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 1

(1) Kepada Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum diberikan uang

kehormatan setiap bulan.

(2) Kepada Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi

diberikan uang kehormatan setiap bulan.

(3) Kepada Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

diberikan uang kehormatan setiap bulan.

Pasal 2

(1) Besarnya uang kehormatan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan

Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah sebagai
berikut :

  • Ketua : Rp 23.750.000,00
  • Anggota : Rp 20.625.000,00

(2) Besarnya uang kehormatan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan

Umum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) adalah
sebagai berikut :

  • Ketua : Rp 9.900.000,00
  • Anggota : Rp 8.250.000,00

(3) Besarnya uang kehormatan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan

Umum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat

(3) adalah sebagai berikut :

  • Ketua : Rp 6.800.000,00
  • Anggota : Rp 5.550.000,00

Pasal 3

(1) Kepada Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ketua dan

Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi, serta Ketua dan Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang melakukan
perjalanan dinas baik di dalam maupun di luar negeri, diberikan biaya
perjalanan dinas.

(2) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),

diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai perjalanan dinas bagi Pegawai Negeri Sipil.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya perjalanan dinas sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

3 2013, No.26

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan, dan/atau Ketua Komisi
Pemilihan Umum, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri
menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 5

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Januari 2013

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Januari 2013

,

www.djpp.kemenkumham.go.id