Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Standar Nasional Keolahragaan adalah kriteria minimal tentang
berbagai aspek yang berhubungan dengan pembinaan dan
pengembangan keolahragaan.
1. Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan,
dan merevisi standar nasional dalam berbagai aspek yang
berhubungan dengan bidang keolahragaan.
1. Akreditasi adalah pemberian kelayakan dan peringkat terhadap
pemenuhan standar nasional keolahragaan yang berkaitan dengan
pembinaan dan pengembangan keolahragaan.
1. Tenaga Keolahragaan adalah setiap orang yang memiliki kualifikasi
dan sertifikat kompetensi dalam bidang olahraga.
1. Sertifikasi adalah proses pemberian pengakuan atas pemenuhan
standar nasional keolahragaan.
1. Kompetensi adalah kemampuan minimal yang dimiliki tenaga
keolahragaan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan
dalam bidang keolahragaan.
1. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan yang
disingkat BSANK adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah dalam
rangka pengembangan pemantauan dan pelaporan pencapaian
standar nasional keolahragaan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang keolahragaan.
Bagian Kesatu
Umum
