Langsung ke konten

SUSUNAN, KEDUDUKAN, DAN TATA KERJA BADAN STANDARDISASI

PERPRES No. 11 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Standar Nasional Keolahragaan adalah kriteria minimal tentang
berbagai aspek yang berhubungan dengan pembinaan dan
pengembangan keolahragaan.
1. Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan,
dan merevisi standar nasional dalam berbagai aspek yang
berhubungan dengan bidang keolahragaan.
1. Akreditasi adalah pemberian kelayakan dan peringkat terhadap
pemenuhan standar nasional keolahragaan yang berkaitan dengan
pembinaan dan pengembangan keolahragaan.
1. Tenaga Keolahragaan adalah setiap orang yang memiliki kualifikasi
dan sertifikat kompetensi dalam bidang olahraga.
1. Sertifikasi adalah proses pemberian pengakuan atas pemenuhan
standar nasional keolahragaan.
1. Kompetensi adalah kemampuan minimal yang dimiliki tenaga
keolahragaan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan
dalam bidang keolahragaan.
1. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan yang
disingkat BSANK adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah dalam
rangka pengembangan pemantauan dan pelaporan pencapaian
standar nasional keolahragaan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang keolahragaan.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 2

(1) BSANK terdiri atas paling banyak 9 (sembilan) orang yang berasal dari

unsur Pemerintah, masyarakat olahraga, pakar olahraga, dan
akademisi yang dipilih dan diangkat melalui mekanisme uji kelayakan
dan kepatutan secara terbuka dan obyektif.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

3 2014, No.22

(2) Susunan keanggotaan BSANK terdiri atas seorang Ketua merangkap

anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, dan 7 ( tujuh)
orang Anggota.

(3) Ketua dan Wakil Ketua dipilih dari dan oleh anggota.

Pasal 3

Untuk menjadi Anggota BSANK, calon anggota harus memenuhi
persyaratan:
- warga negara Indonesia;
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- minimal berusia 45 (empat puluh lima) tahun dan maksimal berusia
60 (enam puluh) tahun;
- sehat jasmani dan rohani;
- memiliki tingkat pendidikan sekurang-kurangnya sarjana (S1) atau
yang setingkat;
- memiliki pengetahuan di bidang standardisasi, akreditasi dan/atau
sertifikasi;
- memiliki pengalaman kerja di bidang standardisasi, akreditasi
dan/atau sertifikasi keolahragaan;
- menguasai bahasa asing secara aktif minimal bahasa Inggris;
- tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; dan
- bukan pengurus dan/atau anggota partai politik.

Bagian Kedua
Kelompok Kerja

Pasal 4

(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, BSANK dapat

membentuk Kelompok Kerja sesuai dengan kebutuhan.

(2) Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh

Ketua BSANK.

Bagian Ketiga
Sekretariat

Pasal 5

(1) Untuk mendukung kelancaran tugas, BSANK didukung oleh sebuah

sekretariat.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.22 4

(2) Sekretariat BSANK sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin

oleh Sekretaris yang melaksanakan tugasnya secara fungsional
bertanggung jawab kepada Ketua BSANK.

(3) Sekretaris BSANK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabat secara

Ex Officio oleh Pejabat Eselon II.a. di lingkungan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keolahragaan.

(4) Sekretaris BSANK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan

diberhentikan oleh Menteri.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja
Sekretariat BSANK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diatur dengan
Peraturan Menteri.

Pasal 7

(1) Anggota BSANK diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul

Menteri.

(2) Anggota BSANK yang berasal dari unsur masyarakat olahraga, pakar

olahraga, dan akademisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(1) diusulkan oleh Menteri melalui mekanisme uji kelayakan dan

kepatutan secara terbuka dan obyektif.

Pasal 8

Masa jabatan anggota BSANK selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat
kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Pasal 9

(1) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi anggota BSANK berstatus

penugasan dari instansi asalnya.

(2) Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dinaikkan

pangkat atau golongan ruangnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

(3) Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan

dengan hormat sebagai Pegawai Negeri apabila telah mencapai batas
usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Anggota BSANK diberhentikan sebelum berakhir masa jabatannya, apabila
yang bersangkutan:

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

5 2014, No.22

- meninggal dunia;
- mengundurkan diri;
- sakit lebih dari 3 (tiga) bulan dan/atau tidak mampu lagi
melaksanakan tugas;
- tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab selama 46 (empat
puluh enam) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah;
- dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
- terbukti terlibat politik praktis.

TATA KERJA

Pasal 11

(1) Dalam melaksanakan tugas, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BSANK

wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi,
transparansi dan akuntabilitas publik, baik secara internal maupun
eksternal.

(2) BSANK melakukan rapat paling sedikit 1 (satu) bulan sekali.

(3) Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh Ketua

BSANK.

(4) Dalam hal Ketua berhalangan, rapat dipimpin oleh Wakil Ketua.

Pasal 12

BSANK menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Menteri secara
berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali.

Pasal 13

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja BSANK dan mekanisme
koordinasi BSANK dengan lembaga terkait diatur dengan Peraturan Ketua
BSANK.

PENDANAAN

Pasal 14

Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas BSANK
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keolahragaan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.22 6

Pasal 15

(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BSANK diberikan hak keuangan

sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(2) Anggota BSANK tidak diberikan uang pensiun dan/atau pesangon

setelah berhenti atau berakhir masa jabatannya.

(3) Ketentuan mengenai hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan

anggota BSANK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Presiden tersendiri.

Pasal 16

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Februari 2014

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Februari 2014

,

www.djpp.kemenkumham.go.id