Langsung ke konten

KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA DAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM,

PERPRES No. 11 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat KPU,

adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang

bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas

melaksanakan pemilihan umum.

1. Komisi Pemilihan Umum Provinsi, selanjutnya disebut

KPU Provinsi, adalah penyelenggara pemilihan umum di

tingkat provinsi.

1. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya

disebut KPU Kabupaten/Kota, adalah penyelenggara

pemilihan umum di tingkat kabupaten/kota.

Pasal 2

Kedudukan keuangan ketua dan anggota KPU, KPU Provinsi,

dan KPU Kabupaten/Kota terdiri atas:

  • uang kehormatan; dan
  • fasilitas.

Pasal 3

(1) Ketua dan anggota KPU diberikan uang kehormatan

setiap bulan.

(2) Ketua dan anggota KPU Provinsi diberikan uang

kehormatan setiap bulan.

(3) Ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota diberikan uang

kehormatan setiap bulan.

Pasal 4

(1) Besarnya uang kehormatan ketua dan anggota KPU

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) adalah

sebagai berikut:

www.peraturan.go.id

---

2016, No.26

  • Ketua : Rp43.110.000,00
  • Anggota : Rp39.985.000,00

(2) Besarnya uang kehormatan ketua dan anggota KPU

Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)

adalah sebagai berikut:

  • Ketua : Rp20.215.000,00
  • Anggota : Rp18.565.000,00

(3) Besarnya uang kehormatan ketua dan anggota KPU

Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

ayat (3) adalah sebagai berikut:

  • Ketua : Rp12.823.000,00
  • Anggota : Rp11.573.000,00

Pasal 5

(1) Ketua dan anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU

Kabupaten/Kota diberikan fasilitas berupa biaya

perjalanan dinas.

(2) Ketua dan anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU

Kabupaten/Kota diberikan perlindungan keamanan

dalam penyelenggaraan tahapan Pemilihan Umum

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan

Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilihan

Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Gubernur

dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau

Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Selain fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

ketua dan anggota KPU diberikan juga fasilitas berupa

rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

Pasal 6

Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5

ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Ketua dan anggota KPU setingkat dengan standar biaya

perjalanan pejabat eselon I;

www.peraturan.go.id

---

2016, No.26 -4-

  • Ketua dan anggota KPU Provinsi setingkat dengan

standar biaya perjalanan pejabat eselon II; dan

  • Ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota setingkat

standar biaya perjalanan pejabat eselon III.

Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan

Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan

Ketua KPU, baik secara bersama-sama maupun secara

sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

Pasal 8

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, Peraturan

Presiden Nomor 11 Tahun 2013 tentang Kedudukan

Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum,

Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan

Umum Kabupaten/Kota dicabut dan dinyatakan tidak

berlaku.

Pasal 9

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.26

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 2 Februari 2016

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 2 Februari 2016

,

ttd.

www.peraturan.go.id