Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN

PERPRES No. 11 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS

adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil

negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian
untuk menduduki jabatan pemerintahan.

1. Pegawai di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan

Barang/Jasa Pemerintah adalah PNS dan Pegawai
Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang

berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja

secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa

Pemerintah.

1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada
jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi

birokrasi.

Pasal 2

(1) Pegawai di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan

Barang/Jasa Pemerintah, selain diberikan penghasilan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan setelah mempertimbangkan penilaian

---

2020, No. 19 -4-

reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan

capaian kinerja individu.

Pasal 3

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 tidak diberikan kepada:

  • Pegawai di Lingkungan Lembaga Kebijakan

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang tidak
mempunyai jabatan tertentu;

  • Pegawai di Lingkungan Lembaga Kebijakan

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang

diberhentikan untuk sementara atau

dinonaktifkan;

- Pegawai di Lingkungan Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang

diberhentikan dari jabatan organiknya dengan
diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan

sebagai pegawai;

- Pegawai di Lingkungan Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang

menjalani cuti di luar tanggungan negara atau

dalam bebas tugas untuk persiapan masa
pensiun; dan/atau

  • Pegawai pada badan layanan umum yang telah

mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun

2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan

Layanan Umum sebagaimana telah diubah

dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun

2012 tentang Perubahan Atas Peraturan

Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di

Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan

Barang/Jasa Pemerintah yang tidak diberikan

tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat

---

2020, No. 19 -5-

(1) diatur dengan Peraturan Lembaga Kebijakan

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pasal 4

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

(1) Tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga

Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan

terhitung mulai bulan Agustus 2019.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan dengan memperhitungkan capaian

kinerja pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dibebankan pada Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 7

(1) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa

Pemerintah menetapkan kelas jabatan pada setiap
jabatan di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan

Barang/ Jasa Pemerintah sesuai dengan persetujuan

dari menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur

negara dan reformasi birokrasi.

(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di

Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan

Barang/Jasa Pemerintah ditetapkan oleh Kepala
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa

Pemerintah setelah:

- mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di

---

2020, No. 19 -6-

bidang pendayagunaan aparatur negara dan

reformasi birokrasi, jika tidak mengakibatkan
perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja;

atau

  • mendapat persetujuan dari menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang pendayagunaan aparatur negara dan

reformasi birokrasi dan persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang keuangan, jika mengakibatkan perubahan

alokasi anggaran tunjangan kinerja.

Pasal 8

(1) Pegawai di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan

Barang/Jasa Pemerintah yang diangkat sebagai

pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan
profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar

selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya

dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari pada

tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang
dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pasal 9

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,

seluruh Pegawai di Lingkungan Lembaga Kebijakan

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah wajib

melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi

secara berkala oleh Kepala Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Tim

Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing

maupun bersama-sama.

---

2020, No. 19 -7-

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan

Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 sampai dengan Pasal 9 diatur dengan Peraturan

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua

peraturan perundang-undangan yang merupakan

peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 162

Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di

Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa

Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 388) dinyatakan masih tetap berlaku

sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Peraturan Presiden ini.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 162 Tahun 2015 tentang Tunjangan

Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 388) dicabut dan

dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

---

2020, No. 19 -8-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 17 Januari 2020

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Januari 2020

,

ttd

---

2020, No. 19-9-