Langsung ke konten

KERJA SAMA ANTARA PEMERINTAH PUSAT DENGAN

PERPRES No. 11 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Data Geospasial yang selanjutnya disingkat DG adalah
data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran,
dan/ atau karakteristik objek alam dan/ atau buatan
manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas
permukaan bumi.
1. Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IG
adalah DG yang sudah diolah sehingga dapat
digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan
kebijakan, pengambilan keputusan, dan/ atau
pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan
ruang kebumian.
1. Informasi Geospasial Dasar yang selanjutnya disingkat
IGD adalah IG yang berisi tentang objek yang dapat
dilihat secara langsung atau diukur dari kenampakan
fisik di muka bumi dan yang tidak berubah dalam
waktu yang relatif lama.
1. Informasi Geospasial Tematik yang selanjutnya
disingkat IGT adalah JG yang menggambarkan satu
atau lebih tema tertentu yang dibuat mengacu pada
IGD.
1. Jaring Kontrol Geodesi adalah sebaran titik kontrol
geodesi yang terintegrasi dalam satu kerangka
referensi.
1. Peta Rupabumi Indonesia adalah peta dasar yang
memberikan informasi yang mencakup wilayah darat,
pantai, dan laut.
1. Pemerintah ...

SK No 086126 A

---

PRESIDEN

1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
1. Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian
yang mempunyai tugas, fungsi, dan kewenangan yang
membidangi urusan tertentu dalam hal ini bidang
penyelenggaraan IGD.
1. Badan U saha Milik Negara yang selanjutnya disingkat
BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau
sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui
penyertaan secara langsung yang berasal dari
kekayaan negara yang dipisahkan.
1. Kerja Sama antara Pemerintah Pusat dengan BUMN
yang selanjutnya disebut sebagai KPBUMN adalah
kerja sama antara Pemerintah Pusat dengan BUMN
dalam penyelenggaraan IGD.
1. BUMN Pelaksana adalah BUMN yang telah ditetapkan
dalam seleksi sebagai pelaksana dalam
penyelenggaraan IGD.
1. Dukungan Pemerintah adalah dukungan berupa
kontribusi fiskal dan/ atau nonfiskal yang diberikan
dalam rangka penyelenggaraan KPBUMN.
1. Layanan Geospasial yang selanjutnya disebut Layanan
adalah pemberian akses terhadap IG melalui web
services atau aplikasi tertentu kepada pengguna.
1. Jaringan Informasi Geospasial Nasional yang
selanjutnya disingkat JIGN adalah suatu sistem
penyelenggaraan pengelolaan IG secara bersama,
tertib, terukur, terintegrasi, dan berkesinambungan
serta berdayaguna.
1. Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh Badan
kepada BUMN Pelaksana untuk melaksanakan hak
ekonomi atas IGD.
1. Penggunaan ...

SK No 086125 A

---

PRESIOEN

  • 4 .

1. Pcnggunaan Secara Komersial adalah pemanfaatan
IQD dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan
ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar.
1,.,I . Aparat Pengawas Internal Pemerintah adalah
inspektorat jenderal kementerian, unit pengawasan
lembaga pemerintah nonkementerian, inspektorat
provinsi, dan inspektorat kabupaten/kota.
1. Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat.

Pasal2
KPBUMr dilakukan dengan tujuan untuk:
- mencukupi kebutuhan pendanaan secara
berkelanjutan dalam penyelenggaraan IGD termasuk
pemutakhiran lGD; ·
- menjamin keterse(:1iaan dan akses terhadap IQD yang
bcrkualitas, mutakhir, dan dapat
dipertanggungjawabkan;
- menciptakan iklim investasi di bidang IG yang
mcndorong tumbuhnya industri geospasial yang
mampu menjadi katalis unluk meningkatkan
penggunaan IQ dalam penyclenggaraan pemerintahan
maupun dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat
schingga dapat diperoleh manfaat ekonomi dan sosial;
- mendapatkan manfaat dari produk IQD dalam bentuk
pelayanan dengan mempertimbangkan kemampuan
membayar pengguna; dan
- memberikan kepastian pengembalian investasi BUMN
dalam pelaksanaan penyelenggaraan IGD melalui
pengenaan tarif terhadap produk IQ yang memiliki
nllai tambah maupun Layarian yang dikomersilkan.

Pasal 3

KPBUMN dilaksanakan berdasarkan prinsip:
- kemitraari ...

SK No 041920 A

---

PRESIDEN
REPUl:ILIK INDONESfA

- kcmitraan, yakni kerja sama dalam penyelenggaraan
IGD baik langsung maupun tidak langsung atas dasar
prinsip saling memerlukan, mempercayai,
mcmperkuat, dan mengur.tungkan yang melibatkan
Badan dengan BUMN Pelaksana.
- efisicn, yakni kerja sama penyelenggaraan IGD mampu
mencukupi kebutuhan pendanaan secara
bcrkelanjutan dalam penyclenggaraan IGD melalui
dukungan dana BUMN;
- ·efektif, yakni kerja sama penyelenggaraan IGD mampu
menjamin ketersediaan dan akscs terhadap IGD yang
berkualitas, mutakhir, dan dapat
di pertanggungj a wabkan;
- pengendalian clan pengelolqan risiko, yakni kerja sama
penyelenggaraan IGD dilakukan dengan penilaian
risiko, pengcmbangan strategi pengelolaan, dan
mitigasi terhadap risiko; clan
- kemanfaatan, yakni penyelenggaraan IGD yang akan
mendorong meningkatnya penggunaan IG di berbagai
sektor sehingga rnampu menghasilkaa manfaat
ekonomi dan sosiar bagi masyarakat.

Pasal4

(1) IGD hanya diselcnggarakan oleh Pemerintah PusaL

(2) Penyelenggaraan IGD sebagaimana dimaksud pada

ayat ( 1) dilakukan oleh Badan.

(3) Pcnyelenggaraan IGD sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) meliputi kegiatan:
- _pcngum pulan DG;
- pengolahan ...

SK No 041921 A

---

PRESIDEN

  • pengolahan DG dan IG;
  • penyimpanan dan pengamanan DG dan IG;
  • penyebarluasan DG dan IG; dan
  • penggunaan IG.

(4) Penyelenggaraan IGD sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) termasuk pemutakhiran IGD yang dilakukan
secara berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.

(5) Pemutakhiran IGD sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) dilakukan dalam hal IGD telah berubah atau terjadi

ketidaksesuaian dengan kondisi yang sebenarnya di
lapangan.

Pasal 5

(1) Penyelenggaraan IGD sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 dapat dilakukan melalui KPBUMN.

(2) KPBUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dalam bentuk:
- pelaksanaan J aring Kontrol Geodesi; dan
- pelaksanaan peta dasar.

Pasal 6

(1) KPBUMN dalam pelaksanaan Jaring Kontrol Geodesi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a
termasuk kerja sama dalam pembangunan,
pengoperasian, perawatan, dan/ atau pemutakhiran
stasiun pengamatan geodetik tetap/kontinu.

(2) Stasiun pengamatan geodetik tetap/kontinu

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- stasiun referensi sistem penentuan posisi global
yang beroperasi secara kontinu (global navigation
satellite systems continuously operating reference
stations (GNSS CORS)); dan
- stasiun pengamatan pasang surut laut permanen.

### Pasal 7 ...

SK No 086124 A

---

PRESIDEN

  • 7

Pasal 7

(1) KPBUMN dalam pelaksanaan peta dasar sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dilaksanakan
pada skala 1: 1.000, l :5.000, 1 :25.000, 1 :50.000,
1:250.000, dan 1: 1.000.000.

(2) Peta dasar pada skala 1: 1.000 sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diselenggarakan di v?ilayah tertcntu
sesuai dengan kebutuhan.

(3) Selain skala peta dasar sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), KPBUMN dapat dilaksanakan pada skala
lainnya sesuai dengan kebutuhan.

Pasal8

(1) Peta dasar sebagaimaria· dimaksud dalam Pasal 7

terdiri atas unsur:
- garis pantai;
- hipsografi;
- perairan;
- nama rupB.bumi;
- batas wilayah;
- transportasi dan utilitas;
- bangunan dan fasilitas um um: dan/ atau
- penutuplahan.

(2) Peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berupa Peta Rupabumi Indonesia.

(3) Peta Rup&bumi Indonesia sebagain1ana dimaksud

pada ayat (2) :rnengintegrasikan seluruh unsur peta
dasar yang terl,?rak di wilayah darat, pantai, dan laut.

## BAB III ...

SK No 041923 A

---

PR.ESIDEN

Pasal 9

(1) Dalam rangka KPBUMN, Pemerintah Pusat dan

pemerintah daerah memberikan Dukungan
Pcmerintah.

(2) Dukungan Pemerintah sebag:aimana dimaksud pada

ayat (1) berbentuk:
- fiskal; dan
- nonfiskal.

(3) Dukungan Pemerintah dalam bentuk fiskal

sebagaimaLa dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan
oleh menteri yang menyelcnggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Dukungan Pemerintah dalam bentuk nonfiskal

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa:
- penzman;
- peningkatan kapasitas sumber daya manusia;
dan/atau
- dukungan lainnya.

(5) Dukungan Pemerintah dalam bentuk nonfiskal

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan oleh
kementerian/lembaga dan/ atau pemerintah daerah
sesuai dengan kewenangannya.

## BAB IV ...

SK No 041924 A

---

PRESIDEN

BABIV

Pasal 10

(1) Kepala Badan menctapkan bentuk pengembalian

investasi yang meliputi penutupan biaya modal, biaya
operasional, dan keuntungan BUMN Pelaksana.

(2) Pengembalian investasi BUMN Pelaksana sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
- pembayaran oleh .pengguna layanan dalam
bentuk tarif;
- pembayaran atas managed services; dan/ atau
- pe:igcmbalian investasi lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

(1) Pembayaran olch pengguna iayanan dalam bentuk tarif

sebagaimana dimaksud dalc:1m Pasal 10 ayat (2) huruf
a meliputi:
- layanan peta dasar (basemap services);
- layanan pcnentuan posisi st:cara teliti (precise
positioning services);
- layanan analisis geospasial (geospatial analytical
ser.. 'ires); dan / a tau
- layanan lainnya yang me:-upakan hasil pemberian
nilai tambah Lerhadap lGD.

(2) Layanan peta dasar ,sebagairnana dimaksud pada ayat

(1) huruf a terintcgrasi dengan JIGN.

{3) Managed services sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 ayat (2) huruf b meliputi:
- layanan a1Jlikasi geospasial yang menggunakan
iayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
- layanan ...

SK No 041925 A

---

flRESIOEt-1

  • 10

- layanan aplikasi geospasial di berbagai sektor
dengan mengintegrasikan IGD dengan data dan
informasi lainnya;
- layanan pengelolaan sistem dan aplikasi
geospasial tertentu yang dimiliki oleh instansi
pernerintah, pemerintah daerah, dan/atau setiap
orang; dan/atRu
- managed services lainnya.

Pasal 12

Dalam hal pengembalian investasi BUMN Pelaksana
bersumber dari pembayaran oleh perigguna layanan dalam
bentuk tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2)
huru:f a dan pembayaran . atas managed services
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b,
besarnya pembayaran djtetapkan berdasarkan mekanisme
bisnis BUMN Pelaksana.

Pasal 13

(1) BUMN Pelaksana wajib menyetorkan bagian

Pcmerintah Pusat atas Penggunaan Sccara Komersial.

(2) Bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak
• pada Badan yang dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

BA:BV

Bagian Kesatu
Umun1

Pasal 14

Pcmilihan BUMN Pelaksana terdiri dari kegiatan sebagai
berikut:
- perencanaan . . .

SK No 041926 A

---

PRESIDEN

  • perencanaan dan penyiapan KPBUMN;
  • kriteria dan pemilihan BUMN Pelaksana; dan
  • penandatanganan perjanjian KPBUMN.

Bagian Kedua
Perencanaan dan Penyiapan Kerja Sama antara Pemerintah Pusat dengan
Badan Usaha Milik Negara

Pasal 15

( 1) Kepala Badan melaksanakan perencanaan KPBUMN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a.

(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dengan mempertimbangkan paling sedikit:
- ketersediaan IGD yang mutakhir;
- kesesuaian dengan rencana pembangunan jangka
menengah nasional dan rencana strategis Badan;
- analisa biaya manfaat dan sosial; dan
- analisa nilai manfaat uang (value for money).

Pasal 16

(1) Perencanaan KPBUMN sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 15 ayat (2) harus disertai dengan studi

pendahuluan.

(2) Studi pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) paling sedikit memuat:

- rencana bentuk KPBUMN;
- rencana skema pembiayaan proyek dan sumber
pendanaan;
- rencana jangka waktu KPBUMN dengan
mempertimbangkan kelayakan investasi; dan
- rencana ...

SK No 086123 A

---

PRESIDEN

- rencana penawaran kerja sama yang meliputi
jadwal, proses, dan cara penilaian.

(3) Kepala Badan menetapkan rencana KPBUMN

sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Kepala Badan melaporkan rencana KPBUMN

sebagaima.na dimaksud pada ayat (3) kepada menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perencanaan pembangunan nasional.

Pasal 17

Kepala Badan melakukan peny1apan KPBUMN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, yang
menghasilkan paling sedikit:
- skema KPBUMN;
- bentuk Dukungan Pemerintah;
- penetapan tata cara pengembalian investasi BUMN
Pelaksana; dan
- jangka waktu KPBUMN dengan mempertimbangkan
kelayakan investasi.

Pasal 18

Kepala Badan menganggarkan dana perencanaan dan
penyiapan KPBUMN sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

··Bagian Ketiga
Kriteria dan Pemilihan
Badan Usaha Milik Negara Pelaksana

Pasal 19

Kritena BUMN Pelaksana.. sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 14 huruf b, untuk penyelcnggaraan IGD paling

sedikit mcmcnuhi pcrsyaratan:
- mayoritas ...

SK No 067538 A

---

PRESIOEN

### REPUBLIK INOONESIA

- mayoritas kepemilikan saham secara langsung
dan/ atau tidak langsung dikuasai oleh negara;
- telah beroperasi penuh paling kurang selama 2 (dua)
tahun; dan
- memiliki rekam jejak arus kas positif paling kurang 2
(dua) tahun berturut-turut, dan memiliki pembukuan
teraudit paling kurang 3 (tiga) tahun berturut-turut
berdasarkan pedoman pernyataan standar akuntansi
keuangan Indonesia.

Pasal 20

(1) Pemilihan BUMN Pelaksana dilaksanakan oleh kepala

Badan.

(2) Pemilihan BUMN Pelaksana sebagaimana dimaksud

pada ayat ( 1) dilakukan dengan metode seleksi.

(3) Pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dilakukan dengan pasca kualifikasi.

(4) Dalam hal hanya terdapat satu peserta seleksi yang

menyampaikan penawaran, pemilihan BUMN
Pelaksana tetap dilanjutkan dengan melakukan
penilaian terhadap peserta dimaksud.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan

BUMN Pelaksana diatur dalam Peraturan Kepala
Badan.

Pasal 21

( 1) Dalam rangka pelaksanaan kriteria BUMN Pelaksana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, kepala Badan
memperoleh daftar BUMN yang bergerak di bidangjasa
survei dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.

(2) Kepala Badan berdasarkan daftar BUMN sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) menetapkan daftar pendek
untuk pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20.

Bagian ...

SK No 086137 A

---

PRESIDEN

Bagian Keempat
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Pusat dengan
Badan U saha Milik Negara

Pasal 22

(1) Perjanjian KPBUMN ditandatangani oleh kepala Badan

dengan BUMN Pelaksana.

(2) BUMN Pelaksana dalam melaksanakan perjanjian

KPBUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
melibatkan anak perusahaan dan/ atau bekerja sama
dengan BUMN lain.

(3) Perjanjian KPBUMN sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) paling sedikit meliputi:

  • ruang lingkup KPBUMN;
  • bentuk Dukungan Pemerintah;
  • pengembalian investasi BUMN Pelaksana;
  • jangka waktu pelaksanaan KPBUMN;
  • hak kekayaan intelektual;
  • sifat kerahasiaan pelaksanaan KPBUMN;
  • pengakhiran perjanjian kerja sama; dan
  • penyelesaian sengketa.

(4) Ruang lingkup perjanjian sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) huruf a paling sedikit meliputi:
- pelaksanaan penyelenggaraan IGD yang dapat
dilakukan melalui KPBUMN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5;
- pemberian nilai tambah terhadap IGD menjadi
produk IG tertentu yang digunakan di berbagai
sektor dan memiliki nilai ekonomi;
- pengintegrasian ...

SK No 086122 A

---

PRESIDEN
REPUBLIK lNDONESIA

  • 15

- pengintegrasian IGO dengan data dan informasi
lainnya menjadi IGT tertentu untuk mendukung
pembangunan nasional, digunakan dalam
penyelenggaraan pemerin tahan dan digunakan
dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat;
- pemberian Layanan berbasis komersial dan/atau
non komersial; dan
- pengembangan industri geospasial untuk
meningkatkan manfaat ekonomi dan manfaat
sosial bagi masyarakat.

(5) Dalam hal terjadinya pengakhiran perjanjian kerja

sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g,
penyelesaian perjanjian kerja sama tetap
memperhatikan prinsip kcrja sama dan pengembalian
investasi.

(6) Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d

tidak termasuk IG yang terkait dengan kerahasiaan,
pertahanan, keamanan, dan kedaulatan negara serta
IG lainnya yang dikecualikan untuk dibuka kepada
publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(7) Kepala Badan menetapkan jenis-jenis Layanan yang

dapat dikomersialkan maupun yang tidak dapat
dikomersialkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf d setelah berkoordinasi dengan
kementerian/lembaga terkait.

Pasal 23

(1) Dalam ha] pcnggunaan IGD untuk meningkatkan

kelayakan dalam pengembalian investasi, BUMN
Pelaksana dapat bekerja sama dengan badan usaha
lain baik dari dalam negeri maupun luar negeri setelah
mendapat penetapan kepala Badan.

(2) Penetapan ...

SK No 067541 A

---

PRESIDEN

  • lo -

(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan oleh kepala Badan setelah mendapat
persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perencanaan
pembangunan nasional.

Pasal 24

(1) Badan dan BUMN Pelaksana dapat melakukan

perubahan perjanjian KPBUMN dalam hal:
- adanya percepatan pemenuhan kebutuhan IGD
terkait pelaksanaan program prioritas nasional
dan/ a tau kebijakan strategis nasional;
- adanya permintaan dari Pemerintah Pusat untuk
melaksanakan pemutakhiran IGD pada wilayah
tertentu sebagai akibat dari bencana alam
dan/atau bencana non-alam; dan/atau
- adanya perubahan kebijakan nasional terkait
penyelenggaraan IGD yang perlu dilakukan
segera.

(2) Pelaksanaan perubahan perjanjian sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) harus memperhatikan prinsip
kerja sama sebagairnana dimaksud dalam Pasal 3 dan
pengembalian investasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 10.

Pasal 25

(1) BUMN Pelaksana wajib menyelenggarakan

infrastruktur pendukung untuk melaksanakan
KPBUMN.

(2) Infrastruktur pendukung sebagaimana dimaksud pada

ayat ( 1) paling sedikit meliputi:
- sumber daya manusia;
- peralatan ...

SK No 067542 A

---

PRESIDEN

  • 17

- peralatan survei;
- infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi;
- data center, dan
- infrastruktur pendukung lainnya.
{3) BUMN Pelaksana wajib menjamin keamanan data dan
informasi dalam penyelenggaraan infrastruktur
pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 26

(1) Badan dapat membiayai sebagian pelaksanaan

penyelenggaraan IGD.

(2) Pelaksanaan penyelenggaraan IGD sebagaimana

dimaksud pada ayat, (1) dapat dilaksanakan oleh
BUMN Pelaksana.

(3) Cakupan wilayah dan besarnya pembiayaan sebagian

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
kepala Badan berdasarkan kesesuaiannya dengan
rencana pembangunan jangka menengah nasional dan
ketersediaan anggaran.

(4) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat {3)

meliputi:
- wilayah yang tidak memiliki kelayakan secara
komersial; dan/ a tau
- wilayah tertentu yang tcrkait dengan pelaksanaan
program prioritas nasional, kebijakan strategis
nasional, dan/atau penanganan bencana.

## BAB VIII .. .

SK No 067543 A

---

PRESIDEN

  • 18

Pasal27

(1) Badan merupakan pemegang hak cipta IGD.

(2) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

memberikan Lisensi kepada BUMN Pelaksana untuk
Penggunaan Secara Komersial berdasarkan perjanjian
kerja sama dalam melak~anakan KPBUMN.

(3) IGD hasil KPBUMN sepenuhnya menjadi milik Badan

berdasarkan hak cipta atas IGD sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1).

(4) Prociuk IG atau turunan dari IGD hasil KPBUMN

merupakan IGT yang menjadi milik BUMN Pelaksana.

(5) BUMN Pelaksana memiliki hak untuk mengelola IGD

hasil KPBUMN selama masa kerja sama.

(6) Penyelenggaraan hak cipta IGD sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
hak cipta.

· Pasal 28

(1) Dalam hal terdapat laporan dan/ atau pengaduan dari

masyarakat kepada kementerian/lembaga atau
kepada Kcjaksaan Republik Indonesia atau Kepolisian
Negara Republik Indonesia mcngenai penyimpangan
atau penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan
KPBUMN, penyclf'saian dilakukan dengan
mendahulukan proses admimstrasi sesuai dengan
ketentuan peraturan pcrundang-undangan di bidang
administrasi pemerin tahan.

(2) Dalam ...

SK No 067544 A

---

PRESIDEN
REPUBLIK lNDONESIA

  • 19

(2) Dalam hal la po ran dan/ atau pengaduan dari

masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Kejaksaan Republik Indonesia
atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan
Republik Indonesia atau Kepolisian Negara Republik
Indonesia meneruskan/ menyampaikan laporan
masyarakat tersebut kepada menteri/kepala lembaga
untuk dilakukan pemeriksaan dan tindak lanjut
penyelesaian atas laporan masyarakat tersebut paling
lama 5 (lima) Hari sejak laporan diterima.

(3) Menteri/kepala lembaga memeriksa laporan dan/ atau

pengaduan dari masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) baik yang diterima oleh menteri/kepala
lembaga ataupun laporan yang diteruskan Kejaksaan
Republik Indonesia atau Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Dalam hal pemeriksaan awal sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) ditemukan indikasi penyalahgunaan
wewenang, menteri/kepala lembaga meminta Aparat
Pengawas Internal Pemerintah untuk melakukan
pemeriksaan/audit lebih lanjut paling lama dalam
waktu 30 (tiga puluh) Hari.

(5) Hasil pemeriksaan Aparat Pengawas Internal

Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dapat berupa:
- kesalahan administrasi yang tidak menimbulkan
kerugian negara;
- kesalahan administrasi yang menimbulkan
kerugian negara; atau
- tindak pidana yang bukan bersifat administratif.

(6) Dalam hal hasil pcmeriksaan Aparat Pengawas

Internal Pemerintah berupa kesalahan administrasi
yang tidak menimbulkan kerugian negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a,
penyelesaian dilakukan melalui penyempurnaan
administrasi paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak hasil
pcmeriksaan Aparat Pengawas Internal Pemerintah
dis am paikan.

(7) Dalam ...

SK No 067545 A

---

PRESIDEN

(7) Dalam hal hasil pemeriksaan Aparat Pengawas

Internal Pemerintah berupa kesalahan administrasi
yang menimbulkan kerugian negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf b, penyelesaian
dilakukan melalui penyempurnaan administrasi dan
pengembalian kerugian negara paling lama
10 (sepuluh) Hari sejak hasil pemeriksaan Aparat
Pengawas Internal Pemerintah disampaikan.

(8) Penyelesaian hasil pemeriksaan Aparat Pengawas

Internal Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat

(6) dan ayat (7) disampaikan oleh menteri/kepala

lembaga kepada Kejaksaan Republik Indonesia atau
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) paling lama 5 (lima) Hari.

(9) Dalam hal hasil pemeriksaan Aparat Pengawas

Internal Pemerintah berupa tindak pidana yang bukan
bersifat administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) l1.uruf c, menteri/kepala lembaga dalamjangka
waktu paling ~ama. 5 (lima) Hari mcnyampaikan kepada
Kejaksaan Rcpublik Indonesia atau Kepolisian Negara
Rcpublik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat

(2), untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan

pcraturan perundang-undangan.
( 10) Dalam hal adanya • kesalahan administrasi yang
menimbulkan kerugian negara se bagaimana dimaksud
pada ayat (5) huruf b, sumber pembiayaan kegiatan
terse but berasal dari sebagian/ seluruhnya anggaran
pendapatan dan belanja negara.

BABX

Pasal 29

(1) Kepala Badan mclaksanakan evaluasi atas

pelaksanaan KPBUMN setiap tahun.

(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan terhadap:
- efektifitas ...

SK No 067546 A

---

PRESIDEN

- efektifitas pelaksanaan kerja sama;
- kepatuhan dalam pelaksanaan KPBUMN;
- proses bisnis; dan/ atau
- besaran penerimaan negara bukan pajak yang
diperoleh. c-

(3) Terhadap hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), kepala Badan dapat melakukan adendum
terhadap perjanjian KPBUMN.

Pasal 30

Kepala Badan melaporkan hasil evaluasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 kepada Presiden melalui menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional paling sedikit 1 (satu)
kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu diperlukan.

Pasal 31

Ketentuan mengenai evaluasi dan pelaporan KPBUMN
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Badan.

Pasal 32

peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden ini wajib
ditetapkan paling lama 2 (dua) bulan sejak Peraturan
Presiden ini mulai berlaku.

Pasal 33

Peraturan Presiden 1n1 mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar ...

SK No 082875 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2021

INDONESIA,

ttd.

JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2021

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

D Perundang-undangan dan
istrasi Hukum,

nnaDjaman

SK No 086121 A