Langsung ke konten

URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN TAMBAHAN DI BIDANG ENERGI

PERPRES No. 11 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan adalah
urusan pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah
Pusat dan daerah provinsi yang tidak tercantum dalam
Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20l4 tentang
Pemerintahan Daerah.
1. Energi Baru Terbarukan adalah energi yang berasal dari
sumber energi baru atau sumber energi terbarukan.
1. Biomassa adalah bahan bakar yang berbentuk padat yang
seluruhnya atau sebagian besar berasal dari bahan
organik dengan standar dan mutu tertentu.
1. Biogas adalah bahan bakar yang berbentuk gas yang
seluruhnya atau sebagian besar berasal dari bahan
organik dengan standar dan mutu tertentu.
1. Konservasi Energi adalah upaya sistematis, terencana,
dan terpadu guna melestarikan sumber daya energi dalam
negeri serta meningkatkan efisiensi pemanfaatannya.

1. Rencana . . .

SK No 145344 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

6 Rencana Umum Energi Nasional, yang selanjutnya
disingkat RUEN adalah kebijakan Pemerintah Pusat
mengenai rencana pengelolaan energi tingkat nasional
yang menjadi penjabaran dan rencana pelaksanaan
Kebijakan Energi Nasional yang bersifat lintas sektor
untuk mencapai sasaran Kebijakan Energi Nasional.
Rencana Umum Energi Daerah Provinsi yang selanjutnya
disingkat RUED-P adalah kebijakan Pemerintah Provinsi
mengenai rencana pengelolaan energi tingkat provinsi
yang menjadi penjabaran dan rencana pelaksanaan RUEN
yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran RUEN.

Pasal 2

(1) Pembagian urusan pemerintahan konkuren di bidang

energi dan sumber daya mineral pada subbidang Energi
Baru Terbarukan merupakan pembagian urusan
pemerintahan sebagaimana tercantum dalam huruf CC
angka 4 Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tallun 2OI4
tentang Pemerintahan Daerah.
(21 Selain pembagian urusan pemerintahan subbidang Energi
Baru Terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dengan Peraturan Presiden ini ditetapkan Urusan
Pemerintahan Konkuren Tambahan di bidang energi dan
sumber daya mineral pada subbidang Energi Baru
Terbarukan.

Pasal 3

Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan di
bidang energi dan sumber daya mineral pada subbidang Energi
Baru Terbarukan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21 meliputi:
- pemberian rekomendasi kegiatan usaha panas bumi
untuk pemanfaatan langsung yang masuk di wilayah
operasional panas bumi untuk pemanfaatan tidak
langsung pada area sumur panas bumi, area fasilitas
produksi (surface aboue gatleing sgsteml, dan area
pembangkit;
- pengelolaan . . .

SK No 145345 A

---

PtrESIDEN

REPIJBLIK INDONESIA

- pengelolaan penyediaan Biomassa dan/ atau Biogas lintas
wilayah Provinsi;
- pengelolaan pemanfaatan Biomassa dan/ atau Biogas
sebagai bahan bakar lintas wilayah Provinsi;
- pengelolaan aneka Energi Baru Terbarukan berupa sinar
matahari, angin, aliran dan terjunan air, gerakan dan
perbedaan suhu lapisan laut, nuklir, hidrogen, amonia,
bahan bakar sintetis, gas metana batubara, batubara
tercairkan, dan batubara tergaskan;
- pengelolaan Konservasi Energi terhadap kegiatan yang izin
usahanya dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat;
- pelaksanaan Konservasi Energi pada sarana dan
prasarana yang dikelola oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi
dan sumber daya mineral; dan
- pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Konservasi
Energi yang dilakukan oleh pemangku kepentingan di
tingkat pusat dan daerah.

Pasal 4

Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan di
bidang energi dan sumber daya mineral pada subbidang Energi
Baru Terbarukan yang menjadi kewenangan daerah provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21 meliputi:
- pengelolaan penyediaan Biomassa dan/ atau Biogas dalam
wilayah provinsi;
- pengelolaan pemanfaatan Biomassa dan/ atau Biogas
sebagai bahan bakar dalam wilayah provinsi;
- pengelolaan aneka Energi Baru Terbarukan yang
bersumber dari sinar matahari, angin, aliran dan terjunan
air serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut dalam
wilayah provinsi;

  • pengelolaan . . .

SK No 145346 A

---

PRESIDEN

REPIJBLIK INDONESIA

d pengelolaan Konservasi Energi terhadap kegiatan yang rzin
usahanya dikeluarkan oleh daerah provinsi;
e pelaksanaan Konservasi Energi pada sarana dan
prasar€rna yang dikelola oleh perangkat daerah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi
dan sumber daya mineral; dan
- pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Konservasi
Energi yang dilakukan oleh pemangku kepentingan di
tingkat daerah provinsi.

Pasal 5

(1) Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan

di bidang energi dan sumber daya mineral pada subbidang
Energi Baru Terbarukan yang menjadi kewenangan
Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
dituangkan dalam RUEN.
(21 Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan
di bidang energi dan sumber daya mineral pada subbidang
Energi Baru Terbarukan yang menjadi kewenangan
Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 dituangkan dalam RUED-P.

Pasal 6

Pelaksanaan kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah provinsi dalam Urusan Pemerintahan Konkuren
Tambahan bidang energi dan sumber daya mineral pada
subbidang Energi Baru Terbarukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 145347 A

---

PRESIOEN

REPLIBLIK INDONESIA

7-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Januari 2023

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Jan:uarr 2023

MENTERI SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

PRATIKNO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 20

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

Deputi Bidang Perundang-undangan
dan Administrasi Hukum,

anna Djaman

SK No 145247A