Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS
adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan
program jaminan sosial.
1. Dewan Pengawas adalah organ BPJS yang bertugas melakukan
pengawasan atas pelaksanaan pengurusan BPJS oleh direksi dan
memberikan nasihat kepada direksi dalam penyelenggaraan program
jaminan sosial.
1. Direksi adalah organ BPJS yang berwenang dan bertanggung jawab
penuh atas pengurusan BPJS untuk kepentingan BPJS, sesuai
dengan asas, tujuan, dan prinsip BPJS, serta mewakili BPJS baik di
dalam maupun di luar pengadilan, sesuai dengan ketentuan Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial.
1. Penghasilan adalah imbalan/balas jasa yang diberikan kepada
anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi karena kedudukan dan
peran yang diberikan sesuai dengan tugas, wewenang, kewajiban dan
tanggung jawab berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Gaji atau Upah anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi yang
selanjutnya disebut Gaji atau Upah adalah penghasilan tetap berupa
uang yang diterima setiap bulan oleh anggota Dewan Pengawas dan
anggota Direksi BPJS.
1. Manfaat Tambahan Lainnya adalah tunjangan dan fasilitas berupa
uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang dibayarkan kepada
anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi bersama-sama dengan
pembayaran gaji atau upah.
1. Insentif adalah penghasilan tambahan yang merupakan penghargaan
yang dapat diberikan kepada anggota Dewan Pengawas dan anggota
Direksi setiap tahun sesuai dengan kinerja BPJS yang dibayarkan dari
hasil pengembangan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang keuangan.
GAJI ATAU UPAH DAN MANFAAT TAMBAHAN LAINNYA
Ditetapkan: 2013-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) BPJS merupakan badan hukum publik yang bertanggung jawab
kepada Presiden.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
3 2013, No.254
(2) BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- BPJS Kesehatan; dan
- BPJS Ketenagakerjaan.
Pasal 3
(1) Anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi memperoleh
penghasilan sesuai dengan tanggung jawab serta tuntutan
profesionalisme yang diperlukan dalam menjalankan tugas di dalam
BPJS.
(2) Penetapan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan memperhatikan tingkat kewajaran yang berlaku
dengan mempertimbangkan faktor pengelolaan dana, aset, kondisi
dan kemampuan keuangan BPJS, tingkat inflasi, dan faktor lain yang
relevan.
(3) Faktor lain yang relevan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan faktor yang berlaku umum untuk menentukan tingkat
remunerasi pada lembaga sejenis atau lembaga yang mengelola dana
atau memikul beban kerja sebesar yang dikelola BPJS.
Pasal 4
(1) Penghasilan anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi terdiri
atas:
- Gaji atau Upah; dan
- Manfaat Tambahan Lainnya.
(2) Anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi selain mendapat
penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat
memperoleh Insentif.
Pasal 5
(1) Gaji atau Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a
diberikan dengan formula sebagai berikut:
Gaji atau Upah = Gaji atau Upah Dasar x Faktor Penyesuaian Inflasi x
Faktor Jabatan.
(2) Gaji atau Upah Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan beban kerja dan kinerja operasional BPJS.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
2013, No.254 4
(3) Beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
berdasarkan atas pertimbangan terhadap ukuran dan jumlah aset
yang dikelola BPJS serta besarnya tanggung jawab dan kemampuan
pendapatan BPJS yang bersangkutan.
(4) Kinerja operasional BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dengan sekurang-kurangnya mempertimbangkan
pelayanan, mutu, manfaat bagi masyarakat, dan indikator keuangan.
Pasal 6
(1) Gaji atau Upah anggota Direksi ditetapkan sebesar 90% (sembilan
puluh persen) dari Gaji atau Upah Direktur Utama.
(2) Besaran Gaji atau Upah anggota Dewan Pengawas ditetapkan sebagai
berikut:
- Gaji atau Upah Ketua Dewan Pengawas sebesar 60% (enam puluh
persen) dari Gaji atau Upah Direktur Utama; dan
- Gaji atau Upah anggota Dewan Pengawas sebesar 54% (lima
puluh empat persen) dari Gaji atau Upah Direktur Utama.
Pasal 7
Pajak atas Gaji atau Upah anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi
ditanggung dan menjadi beban BPJS.
Pasal 8
(1) Manfaat Tambahan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) huruf b meliputi:
- tunjangan; dan
- fasilitas pendukung pelaksanaan tugas.
(2) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
- tunjangan hari raya keagamaan;
- santunan purna jabatan;
- tunjangan cuti tahunan;
- tunjangan asuransi sosial; dan
- tunjangan perumahan.
(3) Fasilitas pendukung pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b terdiri atas:
- kendaraan dinas;
- kesehatan;
- pendampingan hukum;
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
5 2013, No.254
- olahraga;
- pakaian dinas;
- biaya representasi; dan
- biaya pengembangan.
Pasal 9
(1) Dengan memperhatikan capaian kinerja BPJS, anggota Dewan
Pengawas dan anggota Direksi dapat diberikan insentif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
(2) Penetapan target kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Presiden atau pejabat yang ditunjuk.
(3) Besaran insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Presiden atau pejabat yang ditunjuk.
(4) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibayarkan dari hasil
pengembangan aset BPJS.
Pasal 10
(1) Insentif bagi anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi
dibayarkan setelah pengesahan laporan pengelolaan program dan
laporan keuangan BPJS sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Pajak atas Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung
dan menjadi beban masing-masing anggota Dewan Pengawas dan
anggota Direksi BPJS.
Pasal 11
Anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi yang diberhentikan
sementara dari jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang jaminan sosial memperoleh penghasilan
sebesar 50% (lima puluh persen) dari gaji atau upah bulan terakhir yang
berlaku sejak tanggal diberhentikan sampai dengan ditetapkannya
keputusan definitif tentang jabatan yang bersangkutan.
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai Manfaat Tambahan Lainnya dan Insentif
bagi anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 13
(1) Direksi mengusulkan kepada Presiden besaran penghasilan bagi
anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
2013, No.254 6
(2) Presiden atau pejabat yang ditunjuk melakukan penilaian terhadap
usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Presiden berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
menetapkan besaran penghasilan bagi anggota Dewan Pengawas dan
anggota Direksi.
Pasal 14
Dalam hal penghitungan gaji atau upah dan manfaat tambahan lain bagi
anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi BPJS belum ditetapkan
berdasarkan Peraturan Presiden ini, maka berlaku gaji atau upah dan
manfaat tambahan lain yang selama ini berlaku bagi Dewan Komisaris dan
Direksi pada PT ASKES (Persero) untuk BPJS Kesehatan dan PT
JAMSOSTEK (Persero) untuk BPJS Ketenagakerjaan.
Pasal 15
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2013
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2013
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
