Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA

PERPRES No. 110 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS

adalah warga negara Indonesia yang memenuhi

syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur

Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina

kepegawaian untuk menduduki jabatan

pemerintahan.

1. Pegawai di lingkungan Kementerian Pemuda dan

Olahraga adalah PNS, Anggota TNI/POLRI, dan

Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan

Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu

jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh

pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian

Pemuda dan Olahraga.

Pasal 2

Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan

Kementerian Pemuda dan Olahraga, selain diberikan

penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-

undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.

Pasal 3 …

---

Pasal 3

(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2, tidak diberikan kepada:

  • Pegawai di lingkungan Kementerian Pemuda dan

Olahraga yang tidak mempunyai jabatan

tertentu;

  • Pegawai di lingkungan Kementerian Pemuda dan

Olahraga yang diberhentikan untuk sementara

atau dinonaktifkan;

  • Pegawai di lingkungan Kementerian Pemuda dan

Olahraga yang diberhentikan dari jabatan

organiknya dengan diberikan uang tunggu

(belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri

Sipil);

  • Pegawai di lingkungan Kementerian Pemuda dan

Olahraga yang diperbantukan/dipekerjakan pada

badan/instansi lain di luar lingkungan

Kementerian Pemuda dan Olahraga;

  • Pegawai di lingkungan Kementerian Pemuda dan

Olahraga yang diberikan cuti di luar tanggungan

negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani

masa persiapan pensiun; dan

  • Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah

mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur

dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun

2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan

Layanan Umum sebagaimana telah diubah

dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun

2012.

(2) Ketentuan …

---

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di

lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga yang

tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan

Menteri Pemuda dan Olahraga.

Pasal 4

Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam

Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan

dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2, dibayarkan terhitung mulai bulan Juli 2014.

(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan dengan memperhitungkan capaian

kinerja pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan pada Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran

bersangkutan.

Pasal 7 …

---

Pasal 7

(1) Untuk pertama kali, penetapan kelas jabatan dari

para pemangku jabatan di lingkungan Kementerian

Pemuda dan Olahraga ditetapkan oleh Menteri

Pemuda dan Olahraga sesuai dengan hasil validasi

yang telah dilakukan Kementerian Pendayagunaan

Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan

dari para pemangku jabatan di lingkungan

Kementerian Pemuda dan Olahraga sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan ditetapkan

oleh Menteri Pemuda dan Olahraga setelah

mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan

Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

(3) Dalam hal persetujuan Menteri Pendayagunaan

Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan berakibat

terhadap perubahan anggaran, Menteri

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi

Birokrasi berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.

Pasal 8

(1) Bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Pemuda

dan Olahraga yang diangkat sebagai pejabat

fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi,

maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih

antara Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya

dengan Tunjangan Profesi pada jenjangnya.

(2) Dalam …

---

(2) Dalam hal tunjangan profesi yang diterima

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar

daripada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya,

maka yang dibayarkan adalah Tunjangan Profesi

pada jenjangnya.

Pasal 9

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,

seluruh Pegawai di lingkungan Kementerian Pemuda

dan Olahraga wajib melaksanakan agenda reformasi

birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-

undangan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimonitor dan

dievaluasi secara berkala oleh Menteri Pemuda dan

Olahraga dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik

secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

Pasal 10

Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini,

diatur lebih lanjut oleh Menteri Pemuda dan Olahraga,

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi

Birokrasi, dan Menteri Keuangan, baik secara sendiri-

sendiri maupun bersama-sama menurut bidang

tugasnya masing-masing.

Pasal 11

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar ...

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 17 September 2014

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 18 September 2014

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AMIR SYAMSUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 234

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET RI

Deputi Bidang Politik, Hukum
dan Keamanan,

ttd.

Bistok Simbolon

---

LAMPIRAN

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 110 TAHUN 2014

TANGGAL : 17 SEPTEMBER 2014

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI

DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

TUNJANGAN KINERJA

No KELAS JABATAN

PER KELAS JABATAN

1 2 3

1. 17 Rp. 19.360.000,00

1. 16 Rp. 14.131.000,00

1. 15 Rp. 10.315.000,00

1. 14 Rp. 7.529.000,00

1. 13 Rp. 6.023.000,00

1. 12 Rp. 4.819.000,00

1. 11 Rp. 3.855.000,00

1. 10 Rp. 3.352.000,00

1. 9 Rp. 2.915.000,00

1. 8 Rp. 2.535.000,00

1. 7 Rp. 2.304.000,00

1. 6 Rp. 2.095.000,00

1. 5 Rp. 1.904.000,00

1. 4 Rp. 1.814.000,00

1. 3 Rp. 1.727.000,00

1. 2 Rp. 1.645.000,00

1. 1 Rp. 1.563.000,00

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET RI

Deputi Bidang Politik, Hukum
dan Keamanan,

ttd.

Bistok Simbolon