Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL STATISTISI

PERPRES No. 110 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan

Tunjangan Jabatan Fungsional Statistisi yang selanjutnya

disebut dengan Tunjangan Statistisi adalah tunjangan

jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri

Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam

www.peraturan.go.id

---

2016, No.336

Jabatan Fungsional Statistisi sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara

penuh dalam Jabatan Fungsional Statistisi, diberikan

Tunjangan Statistisi setiap bulan.

Pasal 3

Besarnya Tunjangan Teknisi Statistisi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Statistisi bagi Pegawai Negeri Sipil

yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bagi Pegawai

Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah daerah

dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Statistisi dihentikan apabila Pegawai

Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat

dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau

karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan

dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran

Tunjangan Statistisi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.336 -4-

Pasal 7

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 40 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan

Fungsional Statistisi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 30 Desember 2016

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 30 Desember 2016

,

ttd

www.peraturan.go.id

---

2016, No.336