(1) Mengesahkan ASEAIV Agremeent on Medical Deuice Directiue
(Persetujuan ASEAN untuk Pengaturan Peralatan Kesehatan)
yang telah ditandatangani pada tanggal 21 November 2Ol4
di Bangkok, Thailand.
(2) Salinan naskah asli ASEAN Agremeent on Medical Deuice
Directiue (Persetujuan ASEAN untuk Pengaturan Peralatan
Kesehatan) dalam bahasa Inggris serta terjemahannya
dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
